JAKARTA || KLIKMADURA – Penggunaan anggaran dan pengadaan barang jasa di Kabupaten Sumenep menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Lembaga antirasuah itu mengundang Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo untuk audiensi dan koordinasi, Selasa (8/7/2025).
Dikutip dari laman kpk.go.id, pada kegiatan tersebut KPK RI membahas seputar perencanaan, penganggaran serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Menteng, Jakarta Pusat itu juga membahas terkait usulan pokok pikiran (pokir) DPRD Sumenep yang angkanya mencapai Rp 74 miliar.
Komposisi APBD Sumenep tahun anggaran 2025 secara khusus mendapat sorotan dari Ely Kusumastuti selaku Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, KPK RI.
Dia meminta, APBD yang nominalnya mencapai Rp 2,8 triliun itu digunakan secara efektif dan efisien. Tujuannya, agar pembangunan di Kabupaten Sumenep berjalan secara optimal.
“Penggunaan APBD perlu dilakukan secara efektif dan efisien agar pembangunan daerah dapat berjalan secara optimal,” kata Ely.
Menurut dia, penggunaan anggaran yang efektif dan efisien merupakan bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola anggaran dan penguatan sistem pencegahan korupsi di Kabupaten Sumenep.
Ely menyampaikan, KPK juga mendalami rencana pengadaan yang anggarannya mencapai Rp 656 miliar.
Anggaran ratusan miliar itu rencananya akan digunakan untuk beberapa kegiatan. Di antaranya, 5 proyek strategis yang telah dilakukan review oleh Inspektorat. Hasilnya, ditemukan selisih harga dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).
“Ini menjadi sebuah catatan agar kesalahan administrasi seperti ini dapat ditindaklanjuti segera. Perlu diingat bahwa ini merupakan uang negara yang harus jelas penggunaannya,” tambah Ely.
Dengan demikian, KPK memberikan sejumlah catatan agar penggunaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substansial.
KPK juga mendorong agar dilakukan konsolidasi pengadaan pada setiap paket pengadaan dalam metode e-purchasing dan pengadaan langsung.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah III, KPK RI, Wahyudi secara gamblang menelaah lebih lanjut usulan pokir DPRD Sumenep yang nominalnya mencapai Rp 74 miliar lebih.
“Dana pokir ini merupakan hasil penjaringan aspirasi (rakyat) yang seharusnya disusun secara spesifik dan dilaksanakan lewat mekanisme Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan),” katanya.
Wahyudi menekankan, perencanaan dan pengusulan dana pokir wajib diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Kemudian, dana tersebut juga harus berbasis kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan. Serta, berupaya mewujudkan perencanaan keuangan daerah yang partisipatif dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk membuka ruang dialog serta terus berkoordinasi kepada berbagai pihak, baik legislatif maupun eksekutif, guna memperkuat sistem perencanaan dan penganggaran Pemkab Sumenep agar lebih baik,” tandasnya. (*/pen)