JAKARTA || KLIKMADURA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kembeli menggelar rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR RI, Senin (19/5/2025). Salah satu yang dibahas yakni dugaan mega korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Menteri PKP Maruarar Sirait dalam raker tersebut menyampaikan, dugaan mega korupsi program tersebut terus ditindak lanjuti. Bahkan, pihaknya sempat mengundang Ketua Banggar DPR RI MH. Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
”Kami sudah menemukan dugaan korupsi luar biasa di Sumenep sejumlah sekitar Rp 108 miliar. Saya sudah undang ketua banggar (Said Abdullah) di kantor saya bersama Bupati Sumenep (Achmad Fauzi) yang sudah kami kasih tahu indikasinya apa saja,” katanya.
Inspektur Jenderal PKP Heri Jerman menambahkan, atas adanya dugaan mega korupsi tersebut, pihaknya turun langsung mengecek di lapangan. Hasilnya, banyak indikasi kecurangan yang ditemukan.
Di antaranya, ada suami istri yang sama-sama mendapatkan program bantuan BSPS tersebut. Padahal, aturannya tidak diperbolehkan.
Kemudian, upah pekerja belum dibayarkan. Padahal, upah tersebut sudah masuk di dalam bantuan yang disalurkan kepada masing-masing penerima.
Lalu, ditemukan dokumen kwitansi dari toko yang bahannya sama. Padahal, antara satu rumah dengan rumah lainnya kebutuhannya pasti tidak sama. ”Ada beberapa transfer ke toko bangunan sebesar Rp 2 juta,” katanya.
Heri Jerman menyampaikan, ada transfer uang sebesar Rp 400 juta dan Rp 562 juta dengan dikahiri angka 003 kepada seseorang atas nama Roni Susanto. Uang tersebut patut diduga bagian dari dugaan tindak pidana korupsi.
”Kami menemukan adanya bantuan yang tidak tepat sasaran, warga golongan mampu tapi dapat bantuan,” terangnya.
Pria yang fasih berbahasa Madura itu juga menungakap bahwa ditemukan bahwa, adanya pembayaran pembelian bahan dilakukan oleh kepala desa. Padahal, uang bantuan tersebut masuk langsung rekening milik penerima.
”Pengakuan penerima di lapangan, ternyata penerima ini disodorkan slip penarikan uang,” katanya.
Kasus tersebut terus bergulir. Saat sekarang, penyelidikannya ditangani langsung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sejumlah kepala desa dari berbagai kecamatan diperiksa atas kasus tersebut. (pen)