JAKARTA || KLIKMADURA – Penahanan Hasto Kristianto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat elite PDI Perjuangan meradang. Bahkan, Megawati Soekarnoputri melarang kepala daerah dari partai moncong putih itu mengikuti reatreat yang digelar di Akmil, Magelang, Jawa Tengah.
Padahal, yang digagas Kementerian Dalam Negeri (Kemendageri) itu akan dilaksanakan sejak hari ini sampai tanggal 29 Februari mendatang.
Dalam surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 itu tertulis, ada dua instruksi yang ditujukan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDI Perjuangan. Yakni, menunda perjalanan menuju Magelang untuk mengikuti retreat.
Jika kepala daerah tersebut sudah kadung berada di perjalanan menuju Kota Magelang, maka diminta berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum.
”Tetap berad dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” berikut bunyi instruksi point ke dua.
Instruksi tersebut dikeluarkan karena mencerna dinamika politik nasional, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto di KPK RI.
Tidak dijelaskan mengenai sanksi yang akan diterima kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar instruksi tersebut. Tetapi, dalam surat tertangal 20 Februari 2025 itu dijelaskan bahwa, seluruh kebijakan dan instruksi berada di bawah kendali ketua umum.
Sebab, dalam Pasal 28 Ayat 1 AD/ART PDI Perjuangan disebutkan, ketua umum sebagai sentral kekuatan politik berwenang, bertugas, bertanggung jawab dan bertindak baik ke dalam maupun ke luar atas nama partai, dan untuk eksistensi partai, program dan kinerja partai.
Untuk diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto resmi ditahan oleh KPK kaitannya dengan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto ditahan setelah sekitar 8 jam diperiksa oleh penyidik pada, Kamis (20/2/2025). (diend)