JAKARTA || KLIKMADURA – Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang warung berjualan LPG 3 kilogram sempat membuat masyarakat resah. Sebab, masyarakat bingung mau membeli di mana, sementara jarak pangkalan LPG melon itu jauh.
Di tengah keresahan masyarakat tersebut, Presiden Prabowo akhirnya mengambil langkah bijak. Warung kembali diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram sembari statusnya diproses menjadi sub pangkalan.
Dikutip dari kompas.com, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan telah berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Hasilnya, diinstruksikan agar pengecer kembali diizinkan berjualan LPG melon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasco menyampaikan, DPR RI berkomunikasi dengan Presiden Prabowo terkait keinginan Kementerian ESDM menertibkan harga LPG 3 kilogram dengan melarang penjualan di tingkat pengecer.
“Presiden menginstruksikan kepada ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer-pengecer untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” katanya.
Pemerintah akan mengeluarkan aturan terkait tata niaga LPG melon itu. Harapannya, harganya stabil dan tidak memberatkan masyarakat.
“Presiden menginstruksikan agar pengecer bisa berjualan kembali, sambil lalu secara parsial aturannya diselaraskan,” terangnya.
Pantuan Klik Madura di lapangan, masyarakat sempat resah dengan kebijakan pemerintah melarang pengecer berjualan LPG melon. Barang bersubsidi itu hanya diperbolehkan dijual di tingkat pangkalan.
Sementara, jarak tempuh antara rumah warga dengan pangkalan cukup jauh. Akibatnya, sempat terjadi panic buying di tengah masyarakat setelah adanya kebijakan tersebut.
“Kami bersyukur kalau larangan penjualan tabung gas (LPG 3 kilogram) tidak jadi diberlakukan, karena kalau warung tidak bisa jualan tabung, masyarakat bingung harus beli di mana,” kata Halimah (52) salah satu ibu rumah tangga di Kecamatan Bluto. (diend)