Demi Vespa Matic, Oknum Guru di Sumenep Rela Anak Kandungnya Disetubuhi Selingkuhan

- Jurnalis

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi persetubuhan. (Sumber: google.com)

Ilustrasi persetubuhan. (Sumber: google.com)

SUMENEP || KLIKMADURA – Entah syetan apa yang merasuki J (41), oknum kepala sekolah di Kecamatan Kalianget, Sumenep. Pria yang mustinya menjadi suri tauladan yang baik itu justru tega menyetubuhi anak di bawah umur.

Hasil penyelidikan Polres Sumenep, aksi bejat oknum kepsek itu atas sepengetahuan ibu korban yang juga berprofesi sebagai guru. Oknum kepsek berinisial J menyetubuhi anak di bawah umur itu sebanyak lima kali. Tiga kali di kediaman pelaku dan dua kali di salah satu hotel di Surabaya.

Mirisnya, anak di bawah umur itu diantar sendiri oleh ibu kandungnya untuk disebutuhi oknum kepsek tersebut. Bahkan, saat disetubuhi di hotel, ibu korban berada dalam satu kamar menyaksikan aksi bejat selingkuhannya itu.

Baca juga :  Sebelum Habisi Nenek, Pemuda ODGJ di Sumenep Sempat Ingin Bunuh Diri

Kasus tersebut terungkap saat ayah korban mendapat laporan dari familinya bahwa sang anak sering murung. Setelah diintrogasi, akhirnya sang anak mengakui bahwa disetubuhi selingkuhan ibunya.

Atas pengakuan itu, ayah korban langsung melapor ke Mapolres Sumenep dengan Nomor Register LP/B/218/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 29 Agustus 2024.

Atas laporan itu, anggota Resmob Polres Sumenep mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 di sekitar lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget. Di hari yang sama, oknum kepsek berinisial J juga ditangkap.

Baca juga :  Bejat!! Ayah di Sampang Tega Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pelaku E mengakui telah menyuruh anak kandungnya melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki berinisial J.

Perempuan tersebut mendapat imbalan sejumlah uang dan dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic. Namun, sepeda motor tersebut belum diberikan meski anaknya sudah disetubuhi hingga lima kali.

“E selaku ibu kandung korban dengan sengaja menghasut anaknya untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung korban dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga :  PW Ansor Jatim Soroti Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Madura

Perempuan yang berprofesi sebagai guru itu diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara, si oknum kepsek dijerat Pasal 81 ayat (3), (2), (1) dan pasal 82 ayat (2), (1), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.

Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Oknum kepsek itu juga terancam dipecat dari jabatannya dan statusnya sebagai ASN. (pen)

Berita Terkait

PAN Klaim Partai Anak Nahdliyin, GP Ansor Sumenep Minta Presiden Evaluasi hingga Copot Menteri Desa
Pulau Saobi Gelap Gulita Akibat PLTS Tak Beroperasi Normal, Nelayan hingga Siswa Terdampak
Gagahi Perempuan 17 Tahun, Polresta Sumenep Tangkap Pria 41 Tahun 
Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan
Geger! Warga Batang-Batang Sumenep Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Tegalan
311 Pil Y Diamankan di Gapura Sumenep, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya
Refleksi Maulid Nabi, Rektor UIM Ajak Civitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Polresta Sumenep Gelar Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Diganti

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 04:57 WIB

PAN Klaim Partai Anak Nahdliyin, GP Ansor Sumenep Minta Presiden Evaluasi hingga Copot Menteri Desa

Rabu, 2 September 2026 - 15:28 WIB

Pulau Saobi Gelap Gulita Akibat PLTS Tak Beroperasi Normal, Nelayan hingga Siswa Terdampak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:39 WIB

Gagahi Perempuan 17 Tahun, Polresta Sumenep Tangkap Pria 41 Tahun 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Geger! Warga Batang-Batang Sumenep Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Tegalan

Berita Terbaru