Bongkar Sindikat! Pelaku Curanmor Lintas Wilayah di Sampang Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus dugaan curanmor saat ditangkap personel Polres Sampang. (ISTIMEWA)

Dua tersangka kasus dugaan curanmor saat ditangkap personel Polres Sampang. (ISTIMEWA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Sampang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan warga. Tiga pelaku, yakni Misdad, Junaidi, dan Roni, ditangkap setelah terbukti terlibat dalam serangkaian kasus pencurian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Munawir Ghazali ke SPKT Polres Sampang pada Senin (15/9/2025). Ia melaporkan kehilangan satu unit Honda Beat dan dua handphone dari rumahnya di Dusun Pangmasaran, Desa Madulang, Kecamatan Omben, pada 12 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, menyebut hasil penyelidikan mengarah pada sindikat curanmor yang sudah beroperasi cukup lama. “Awalnya kami mengamankan dua tersangka, kemudian terungkap satu nama lain, yakni Roni, yang juga ikut dalam sejumlah aksi pencurian,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Baca juga :  Warga Sampang Wajib Waspada, Aksi Pencurian Sapi Mulai Terjadi

Dari pemeriksaan, terungkap para pelaku telah beraksi di 11 lokasi berbeda dengan total 13 motor yang dicuri. Motor-motor hasil curian kemudian dibongkar dan dijual per bagian, meski polisi baru berhasil menyita dua unit sebagai barang bukti.

“Dua motor yang kami amankan sudah dikembalikan ke pemiliknya, yakni satu unit Vario milik warga Desa Meteng dan satu unit Beat milik warga Kecamatan Omben,” jelas Safril.

Selain motor, para pelaku juga mencuri sembako dan kotak amal berisi belasan juta rupiah. Mereka berdalih nekat mencuri karena alasan ekonomi.

Baca juga :  Usai Dapat Penghargaan, Mapolres Sampang Justru Digeruduk Kopri PC PMII Sampang

Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Warga mengapresiasi kinerja kepolisian atas penangkapan sindikat curanmor ini. “Kami sangat berterima kasih, karena aksi ini sudah sangat meresahkan, sampai puluhan motor hilang di berbagai desa,” kata Halimatur Rizqia, salah satu warga.

Polres Sampang menegaskan komitmennya memberantas kejahatan jalanan. Korps bhayangkara berjanji akan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (ibn/nda)

Berita Terkait

Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta
Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang
Polsek Camplong Amankan Tiga Motor Balap Liar di Perbatasan Sampang–Pamekasan
Polsek Kedungdung Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Lokasi Dibersihkan dan Tenda Dibakar
Bupati Sampang Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kadis, Sekdis, Kabag, Camat hingga Lurah Dirotasi, Berikut Daftarnya!
Terduga Pelaku Minyak Curah Ilegal Dilepas, Aktivis Wadul Polres Sampang
Resahkan Warga, Spesialis Pencurian Helm di Sampang Akhirnya Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 08:44 WIB

Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Senin, 17 November 2025 - 12:53 WIB

Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta

Minggu, 16 November 2025 - 12:21 WIB

Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang

Minggu, 16 November 2025 - 10:03 WIB

Polsek Camplong Amankan Tiga Motor Balap Liar di Perbatasan Sampang–Pamekasan

Jumat, 14 November 2025 - 14:44 WIB

Polsek Kedungdung Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Lokasi Dibersihkan dan Tenda Dibakar

Berita Terbaru