Bongkar Sindikat! Pelaku Curanmor Lintas Wilayah di Sampang Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus dugaan curanmor saat ditangkap personel Polres Sampang. (ISTIMEWA)

Dua tersangka kasus dugaan curanmor saat ditangkap personel Polres Sampang. (ISTIMEWA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Sampang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan warga. Tiga pelaku, yakni Misdad, Junaidi, dan Roni, ditangkap setelah terbukti terlibat dalam serangkaian kasus pencurian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Munawir Ghazali ke SPKT Polres Sampang pada Senin (15/9/2025). Ia melaporkan kehilangan satu unit Honda Beat dan dua handphone dari rumahnya di Dusun Pangmasaran, Desa Madulang, Kecamatan Omben, pada 12 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, menyebut hasil penyelidikan mengarah pada sindikat curanmor yang sudah beroperasi cukup lama. “Awalnya kami mengamankan dua tersangka, kemudian terungkap satu nama lain, yakni Roni, yang juga ikut dalam sejumlah aksi pencurian,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Baca juga :  Jalan Desa Lepelle Sampang Retak Parah Akibat Longsor

Dari pemeriksaan, terungkap para pelaku telah beraksi di 11 lokasi berbeda dengan total 13 motor yang dicuri. Motor-motor hasil curian kemudian dibongkar dan dijual per bagian, meski polisi baru berhasil menyita dua unit sebagai barang bukti.

“Dua motor yang kami amankan sudah dikembalikan ke pemiliknya, yakni satu unit Vario milik warga Desa Meteng dan satu unit Beat milik warga Kecamatan Omben,” jelas Safril.

Selain motor, para pelaku juga mencuri sembako dan kotak amal berisi belasan juta rupiah. Mereka berdalih nekat mencuri karena alasan ekonomi.

Baca juga :  Alumni BEM Temui Kapolres Sampang, Pererat Sinergitas hingga Diskusi Soal Kriminalitas dan Narkoba

Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Warga mengapresiasi kinerja kepolisian atas penangkapan sindikat curanmor ini. “Kami sangat berterima kasih, karena aksi ini sudah sangat meresahkan, sampai puluhan motor hilang di berbagai desa,” kata Halimatur Rizqia, salah satu warga.

Polres Sampang menegaskan komitmennya memberantas kejahatan jalanan. Korps bhayangkara berjanji akan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (ibn/nda)

Berita Terkait

Kapolres Sampang Salurkan Air Bersih ke Ponpes Miftahut Thullab Gedangan, Ulama Soroti Jalan Rawan Kecelakaan
Diduga Curi Speaker Tengah Malam, Pemuda 19 Tahun Diamankan Polsek Sampang Kota
Menyalip di Tikungan Berujung Maut, Mahasiswi Poltekes Sampang Tewas Tabrak Pickup
Sumur Warga Tambelangan Menghitam dan Berbusa, Limbah SPPG Kembali Disorot
Gandeng BIG, Pemkab Sampang Jadikan Data Spasial Dasar Perencanaan Pembangunan
Seorang Pria di Kecamatan Ketapang Disekap, Diduga Dipicu Urusan Hutang Rp300 Juta
Capaian Retribusi Parkir Sampang Baru 31 Persen, Dishub Berdalih Jukir Tak Setor Penuh
Perselisihan Asap Dagangan Berujung Laporan Polisi, Dokter di Sampang Dipanggil Penyidik

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Kapolres Sampang Salurkan Air Bersih ke Ponpes Miftahut Thullab Gedangan, Ulama Soroti Jalan Rawan Kecelakaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Diduga Curi Speaker Tengah Malam, Pemuda 19 Tahun Diamankan Polsek Sampang Kota

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Menyalip di Tikungan Berujung Maut, Mahasiswi Poltekes Sampang Tewas Tabrak Pickup

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:45 WIB

Sumur Warga Tambelangan Menghitam dan Berbusa, Limbah SPPG Kembali Disorot

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Gandeng BIG, Pemkab Sampang Jadikan Data Spasial Dasar Perencanaan Pembangunan

Berita Terbaru