Bongkar Sindikat! Pelaku Curanmor Lintas Wilayah di Sampang Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus dugaan curanmor saat ditangkap personel Polres Sampang. (ISTIMEWA)

Dua tersangka kasus dugaan curanmor saat ditangkap personel Polres Sampang. (ISTIMEWA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Sampang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan warga. Tiga pelaku, yakni Misdad, Junaidi, dan Roni, ditangkap setelah terbukti terlibat dalam serangkaian kasus pencurian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Munawir Ghazali ke SPKT Polres Sampang pada Senin (15/9/2025). Ia melaporkan kehilangan satu unit Honda Beat dan dua handphone dari rumahnya di Dusun Pangmasaran, Desa Madulang, Kecamatan Omben, pada 12 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, menyebut hasil penyelidikan mengarah pada sindikat curanmor yang sudah beroperasi cukup lama. “Awalnya kami mengamankan dua tersangka, kemudian terungkap satu nama lain, yakni Roni, yang juga ikut dalam sejumlah aksi pencurian,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Baca juga :  BKPSDM Sampang Dalami Laporan Dugaan Perselingkuhan Guru SMP

Dari pemeriksaan, terungkap para pelaku telah beraksi di 11 lokasi berbeda dengan total 13 motor yang dicuri. Motor-motor hasil curian kemudian dibongkar dan dijual per bagian, meski polisi baru berhasil menyita dua unit sebagai barang bukti.

“Dua motor yang kami amankan sudah dikembalikan ke pemiliknya, yakni satu unit Vario milik warga Desa Meteng dan satu unit Beat milik warga Kecamatan Omben,” jelas Safril.

Selain motor, para pelaku juga mencuri sembako dan kotak amal berisi belasan juta rupiah. Mereka berdalih nekat mencuri karena alasan ekonomi.

Baca juga :  Datangi Mapolres Sampang, Aliansi BEM Desak Tangkap Mafia Pupuk

Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Warga mengapresiasi kinerja kepolisian atas penangkapan sindikat curanmor ini. “Kami sangat berterima kasih, karena aksi ini sudah sangat meresahkan, sampai puluhan motor hilang di berbagai desa,” kata Halimatur Rizqia, salah satu warga.

Polres Sampang menegaskan komitmennya memberantas kejahatan jalanan. Korps bhayangkara berjanji akan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (ibn/nda)

Berita Terkait

Geger Pemecatan Perangkat Desa di Sampang, Legislator PAN Semprot Camat dan Pj Kades
Minyak Goreng Diduga Oplosan Disita, Polres Sampang Belum Tetapkan Tersangka
BKPSDM Sampang Tegaskan Rekrutmen Nakes Sesuai Kebutuhan
Musdes Palenggiyan Diduga Cacat Prosedur, BPD Tak Diundang dan Ada Indikasi Stempel Digandakan
Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek RKB, Kejari Periksa 60 Orang Saksi Termasuk Kadisdik Sampang
Kasus Kekerasan Seksual di Sampang Mandek, Warga Geruduk Polres Sampang
Belatung Ditemukan di Menu MBG Sampang, Mahasiswa Sebut Pelecehan Terhadap Hak Anak
Geruduk DPRD Sampang, FAM Soroti Pemindahan Balai Desa

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 10:35 WIB

Geger Pemecatan Perangkat Desa di Sampang, Legislator PAN Semprot Camat dan Pj Kades

Kamis, 25 September 2025 - 10:28 WIB

Minyak Goreng Diduga Oplosan Disita, Polres Sampang Belum Tetapkan Tersangka

Kamis, 25 September 2025 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat! Pelaku Curanmor Lintas Wilayah di Sampang Ditangkap

Kamis, 25 September 2025 - 09:38 WIB

BKPSDM Sampang Tegaskan Rekrutmen Nakes Sesuai Kebutuhan

Kamis, 25 September 2025 - 07:44 WIB

Musdes Palenggiyan Diduga Cacat Prosedur, BPD Tak Diundang dan Ada Indikasi Stempel Digandakan

Berita Terbaru

Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang, Hendro Sugiarto. (DOK. KLIKMADURA)

Sampang

BKPSDM Sampang Tegaskan Rekrutmen Nakes Sesuai Kebutuhan

Kamis, 25 Sep 2025 - 09:38 WIB