Kakek Beristri Lima Ditangkap Polres Pamekasan Lantaran Setubuhi Anak Di Bawah Umur hingga Melahirkan

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga berada di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Warga berada di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kadur, Pamekasan terungkap.

Pria berinisial M akhirnya ditangkap oleh personel Polres Pamekasan atas kasus dugaan rudapaksa tersebut.

Ironisnya, M merupakan tetangga korban yang sudah beristri lima. Pria bejat tersebut menyetubuhi korban sebanyak enam kali hingga hamil dan melahirkan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi dari Februari 2021 hingga Maret 2021.

Kronologis kejadiannya, sekitar pukul 11.30 WIB sepulang dari pasar tersangma bertamu ke rumah nenek korban.

Baca juga :  Lestarikan Budaya Madura, Disdikbud Pamekasan Gelar Seleksi Cipta Seni

Kemudian, tersangka M masuk ke kamar korban dan langsung membekap mulut hingga mencekik leher korban yang masih di bawah umur.

Tersangka M mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauannya.

“Tersangka dan korban merupakan tetangga, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 6 kali hingga hamil dan melahirkan anak laki-laki,” kata AKP Doni.

Tersangka sempat menghilang dari pencarian polisi selama kurang lebih 2 tahun. Upaya penangkapan di rumahnya dan di rumah anaknya gagal akibat tersangka tidak ada di tempat.

“Keberadaanya berpindah-pindah dan sulit kita deteksi, berkali-kali kita melakukan upaya penangkapan tapi tidak berhasil karena tersangka tidak ada di tempat,” terangnya.

Baca juga :  Pilkada Pamekasan Aman Damai dan Lancar, Personel Satbrimob Polda Jatim Balik Kanan

AKP Doni menyampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia kabur ke wilayah sekitar Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Akibat perbuatan bejat tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juncto, pasal 76D, 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 juncto pasal 81, 82 Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016.

Yakni, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Baca juga :  Pelebaran Sungai dan Pagar Laut di Desa Tanjung Bermasalah, Diduga Serobot Tanah Perhutani

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Pengadaan Hewan Kurban Sedot APBD Rp387 Juta, DPRD Pamekasan Panggil  Kabag Kesra
Sengketa Lahan Sekolah di Pamekasan Memanas, Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Hukum
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pamekasan Baru 17 Persen, DPRD Soroti Kepatuhan Pengusaha
Alokasi DBHCHT Pamekasan Menyusut Jadi Rp59,4 Miliar, OPD Penerima Bertambah
Puncak Dies Natalis ke-48, Unira Gelar Fun Bike Diikuti 2.500 Peserta
Cara Unik Puskesmas Kadur Kejar Cakupan Imunisasi, Anak Diajak Bermain dan Dapat Doorprize Sebelum Disuntik
Festival Berkah Royco Meriahkan Pamekasan, Bagikan 5.000 Porsi Hidangan Berkuah Gratis
IWO Pamekasan Berbagi Berkah Iduladha, Salurkan Daging Kurban untuk Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:36 WIB

Pengadaan Hewan Kurban Sedot APBD Rp387 Juta, DPRD Pamekasan Panggil  Kabag Kesra

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:59 WIB

Sengketa Lahan Sekolah di Pamekasan Memanas, Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:15 WIB

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pamekasan Baru 17 Persen, DPRD Soroti Kepatuhan Pengusaha

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:33 WIB

Alokasi DBHCHT Pamekasan Menyusut Jadi Rp59,4 Miliar, OPD Penerima Bertambah

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:26 WIB

Puncak Dies Natalis ke-48, Unira Gelar Fun Bike Diikuti 2.500 Peserta

Berita Terbaru