Kakek Beristri Lima Ditangkap Polres Pamekasan Lantaran Setubuhi Anak Di Bawah Umur hingga Melahirkan

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga berada di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Warga berada di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kadur, Pamekasan terungkap.

Pria berinisial M akhirnya ditangkap oleh personel Polres Pamekasan atas kasus dugaan rudapaksa tersebut.

Ironisnya, M merupakan tetangga korban yang sudah beristri lima. Pria bejat tersebut menyetubuhi korban sebanyak enam kali hingga hamil dan melahirkan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi dari Februari 2021 hingga Maret 2021.

Kronologis kejadiannya, sekitar pukul 11.30 WIB sepulang dari pasar tersangma bertamu ke rumah nenek korban.

Baca juga :  Jam Buka Portal Masuk Kawasan Eks Stasiun PJKA Pamekasan Tak Jelas, Warga Mengeluh

Kemudian, tersangka M masuk ke kamar korban dan langsung membekap mulut hingga mencekik leher korban yang masih di bawah umur.

Tersangka M mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauannya.

“Tersangka dan korban merupakan tetangga, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 6 kali hingga hamil dan melahirkan anak laki-laki,” kata AKP Doni.

Tersangka sempat menghilang dari pencarian polisi selama kurang lebih 2 tahun. Upaya penangkapan di rumahnya dan di rumah anaknya gagal akibat tersangka tidak ada di tempat.

“Keberadaanya berpindah-pindah dan sulit kita deteksi, berkali-kali kita melakukan upaya penangkapan tapi tidak berhasil karena tersangka tidak ada di tempat,” terangnya.

Baca juga :  Pria Bertubuh Kekar yang Cekik Kurir JNT Ternyata Guru PAUD di Sampang, Disdik Ancang-Ancang Jatuhkan Sanksi

AKP Doni menyampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia kabur ke wilayah sekitar Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Akibat perbuatan bejat tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juncto, pasal 76D, 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 juncto pasal 81, 82 Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016.

Yakni, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Baca juga :  SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Terbakar, Tiga Ruang Kelas Hangus Dilalap Api

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Penerimaan Murid Baru SRMP 29 Pamekasan Tanpa Pendaftaran, Sasar Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
Pemkab Pamekasan Perketat Pengawasan, Pengusaha Dilarang Gunakan LPG 3 Kg
Temukan 45 Dapur Bermasalah, Satgas MBG: Segera Perbaiki atau Disanksi!
Puluhan Pabrik Rokok Diduga Ternak Pita Cukai, Kantor Bea Cukai Madura Didemo
Puskesmas Pademawu Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks Melalui Skrining HPV DNA
Tak Disuplai Anggaran, Jogging Track Ekowisata Mangrove Lembung Dibiarkan Rapuh dan Membahayakan
Pemkab Pamekasan Pastikan Gedung DKP Direvitalisasi Tahun Ini
Didatangi KPK, Plt Direktur RSUD Smart Pamekasan Pastikan Bukan Pemeriksaan Proyek

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:14 WIB

Penerimaan Murid Baru SRMP 29 Pamekasan Tanpa Pendaftaran, Sasar Siswa dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 16 April 2026 - 05:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perketat Pengawasan, Pengusaha Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

Kamis, 16 April 2026 - 03:50 WIB

Temukan 45 Dapur Bermasalah, Satgas MBG: Segera Perbaiki atau Disanksi!

Rabu, 15 April 2026 - 11:55 WIB

Puluhan Pabrik Rokok Diduga Ternak Pita Cukai, Kantor Bea Cukai Madura Didemo

Selasa, 14 April 2026 - 07:09 WIB

Tak Disuplai Anggaran, Jogging Track Ekowisata Mangrove Lembung Dibiarkan Rapuh dan Membahayakan

Berita Terbaru