PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemasangan pagar laut dan pelebaran sungai di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan ternyata bukan hanya ditolak oleh masyarakat. Tetapi, juga bergulir ke pelaporan atas dugaan penyerobotan tanah.
Sebab, sungai yang dikeruk untuk tambatan perahu dan pemasangan pagar laut itu menggunakan tanah milik Perhutani KPH Madura. Dengan demikian, PT. Budiono Madura Bangun Persada selaku pihak yang menggarap pelebaran sungai itu dilaporkan ke Polres Pamekasan.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Komnas Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Raya Nur Faisal. Dasar pengerukan sungai dan pemasangan pagar laut yang dilakukan PT. Budiono Madura Bangun Persada adalah surat pernyataan yang ditandangani Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Pademawu dan 16 warga pada tanggal 23 Mei 2023.
Dalam pernyataan tersebut tertulis, masyarakat meminta ada kompensasi atas pemanfaatan lahan yang pernah dikuasi PT Wahyu Jumiyang yang rencananya akan digarap oleh PT. Budiono Madura Bangun Persada.
Saat pertanyaan itu ditandatangani, status lahan tersebut sudah terpecah menjadi tujuh sertifikat hak milik (SHM). Dalam klausul pernyataan itu disebut, PT. Budiono Madura Bangun Persada harus membantu pembangunan akses jalan umum.
Kemudian, membantu pembangunan jalan angkutan garam serta tempat sandaran perahu dengan dermaga ukuran lebar 5 meter dan panjang 500 meter.
”Tetapi, sungai yang dikeruk untuk pembangunan sandaran perahu atau dermaga itu ternyata tanah milik Perhutani KPH Madura. Makanya, persoalan tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan atas dugaan penyerobotan tanah,” katanya.
Selain kasus dugaan penyerobotan tanah, PT. Budiono Madura Bangun Persada juga terseret kasus dugaan pengrusakan lahan mangrove. Sebab, lahan yang dikeruk untuk pelebaran sungai itu, di atasnya ada pohon mangrove.
”PT. Budiono Madura Bangun Persada itu bersedekah lahan milik orang untuk tempat sandaran perahu nelayan,” kata pria yang juga aktif di KNPI Jawa Timur itu.
Faisal menyampaikan, persoalan lahan tersebut terjadi sejak belasan tahun lalu. Masyarakat masih konsisten melakukan penolakan dengan alasan, tidak ingin lingkungan rusak akibat penggarapan tambak garam.
”Kalau alam kita lestari, ekosistem terjaga maka kehidupan masyarakat akan terjamin. Maka kehidupan anak cucu kita juga akan terjamin,” kata pria yang menyandang gelar akademik magister hukum tersebut.
Faisal berharap, Polres Pamekasan segera menuntaskan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan pohon mangrove itu. Dengan demikian, masyarakat mendapat kepastian berkaitan dengan polemik yang terjadi sejak belasan tahun lalu itu.
Sementara itu, Zainal Arifin selaku Kuasa Hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada membenarkan bahwa ada proses hukum mengenai pelebaran sungai itu di Polres Pamekasan. Kliennya dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah.
Padahal, tidak pernah ada penyerobotan tanah sebagaimana yang dilaporkan tersebut. Fakta di lapangan, yang terjadi hanya pembuangan tanah hasil pengerukan ke lahan yang diduga dikelola oleh Perhutani KPH Madura.
”Jadi, ketika pelebaran sungai, operator atas permintaan nelayan yang ada di lokasi membuang tanah hasil pengerukan itu ke sisi barat sungai yang katanya lahan tersebut dikelola oleh Perhutani KPH Madura,” katanya.
Zainal menyampaikan, sungai tersebut ada sejak lama dengan lebar 3 meter. Namun, nelayan meminta agar sungai tersebut dilebarkan menjadi 5 meter. ”Atas permintaan masyarakat, akhirnya klien kami melakukan pelebaran sungai,” katanya.
Mengenai dugaan penebangan mangrove, dipastikan tidak ada. Di lahan yang dipermasalahkan tersebut tidak ada pohon mangrove.
Meski demikian, Zainal mengaku menghormati proses hukum yang ditangani Polres Pamekasan. ”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandansya. (diend)