FK3I Jatim Sebut Keabsahan SHM Lahan Mangrove di Pamekasan Patut Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga berada di sekitar Kusuma Hospital Jalan Bonorogo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Warga berada di sekitar Kusuma Hospital Jalan Bonorogo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pembabatan lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura terus menjadi sorotan. Salah satunya, berkaitan dengan keabsahan sertifikat hak milik (SHM) lahan tersebut.

Seperti diketahui, lahan seluas 4 hektare itu dipecah menjadi 8 SHM. Salah satu nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat tersebut adalah Pang Budianto atau Yupang, pengusaha besar di Pamekasan.

Koordinator Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Timur Matiyas Catur Wibowo mengatakan, daerah sempadan pantai mestinya tidak boleh dikuasai atau dimiliki perorangan.

Tapi, yang terjadi di Pamekasan justru lahan tersebut dimiliki perorangan. Bahkan, sudah terbit SHM. “Jadi, memang patut dipertanyakan,” katanya.

Baca juga :  Gelar PKKMB, UIM Kenalkan Nilai-nilai Lima Menara Ilmu Kepada Ratusan Mahasiswa Baru

Dengan demikian, butuh dievaluasi kembali berkaitan dengan SHM yang terbit tersebut. Secara resmi, FK3I Jatim bersurat yang ditembuskan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan untuk menindak lanjuti berkaitan dengan SHM tersebut.

Matiyas menyampaikan, penerbitan SHM membutuhkan proses panjang. Kemudian, ada banyak pihak yang dilibatkan. Olehkarenanya, dia meminta bupati Pamekasan turun tangan untuk menelusuri bahkan menguji keabsahan SHM tersebut.

Matiyas berharap, pembabatan lahan mangrove di Pamekasan tidak dianggap sepele oleh pemerintah. Sebab, aktivitas tersebut merusak lingkungan dan bisa memicu bencana seperti banjir rob.

Baca juga :  Terkait Video Viral Bagi-bagi Uang, Bawaslu Pamekasan Bakal Panggil Gus Miftah?

FK3I Jatim sejauh ini sudah melayangkan surat ke sejumlah instansi untuk menindak lanjuti persoalan tersebut. Salah satunya, surat itu dilayangkan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

“Jika tidak ada respons baik dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, kami akan menindak lanjuti langsung kepada Ibu Gubernur Khofifah,” terangnya.

Menurut Matiyas, pembabatan hutan mangrove itu tidak sejalan dengan spirit pemerintah yang gencar melakukan penanaman mangrove. Dia berharap, pembatatan mangrove itu dihentikan secara permanen. (diend)

Berita Terkait

Gaji Belum Cair, PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Keluhkan Ketidakpastian
Pemkab Pamekasan Siapkan Rp77 Miliar, Utang Premi UHC ke BPJS Kesehatan Dipastikan Lunas
Hilang 11 Jam, Nenek 50 Tahun Ditemukan Terjatuh di Sumur Warga
Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Gerak Cepat Polres Ringkus Jambret yang Tewaskan Nenek 60 Tahun
Membanggakan! SDI Al-Munawwarah Pamekasan Sabet Juara Umum dan Juara Terbaik LOGAM 2026
Jambret Gelang hingga Tewaskan Warga Pegantenan, Residivis Ditangkap Polisi
Dalami Kasus Dugaan Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung, Polres Pamekasan Panggil Sejumlah Nelayan
Anggaran DBHCHT Menyusut, Dinas PUPR Pamekasan Hanya Bangun Dua Paket Jalan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:40 WIB

Gaji Belum Cair, PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Keluhkan Ketidakpastian

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Pamekasan Siapkan Rp77 Miliar, Utang Premi UHC ke BPJS Kesehatan Dipastikan Lunas

Selasa, 13 Januari 2026 - 02:39 WIB

Hilang 11 Jam, Nenek 50 Tahun Ditemukan Terjatuh di Sumur Warga

Senin, 12 Januari 2026 - 10:42 WIB

Membanggakan! SDI Al-Munawwarah Pamekasan Sabet Juara Umum dan Juara Terbaik LOGAM 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 10:33 WIB

Jambret Gelang hingga Tewaskan Warga Pegantenan, Residivis Ditangkap Polisi

Berita Terbaru