FK3I Jatim Sebut Keabsahan SHM Lahan Mangrove di Pamekasan Patut Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga berada di sekitar Kusuma Hospital Jalan Bonorogo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Warga berada di sekitar Kusuma Hospital Jalan Bonorogo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pembabatan lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura terus menjadi sorotan. Salah satunya, berkaitan dengan keabsahan sertifikat hak milik (SHM) lahan tersebut.

Seperti diketahui, lahan seluas 4 hektare itu dipecah menjadi 8 SHM. Salah satu nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat tersebut adalah Pang Budianto atau Yupang, pengusaha besar di Pamekasan.

Koordinator Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Timur Matiyas Catur Wibowo mengatakan, daerah sempadan pantai mestinya tidak boleh dikuasai atau dimiliki perorangan.

Tapi, yang terjadi di Pamekasan justru lahan tersebut dimiliki perorangan. Bahkan, sudah terbit SHM. “Jadi, memang patut dipertanyakan,” katanya.

Baca juga :  Polres Pamekasan Dalami Kasus Pembabatan Pohon Mangrove di Kecamatan Tlanakan

Dengan demikian, butuh dievaluasi kembali berkaitan dengan SHM yang terbit tersebut. Secara resmi, FK3I Jatim bersurat yang ditembuskan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan untuk menindak lanjuti berkaitan dengan SHM tersebut.

Matiyas menyampaikan, penerbitan SHM membutuhkan proses panjang. Kemudian, ada banyak pihak yang dilibatkan. Olehkarenanya, dia meminta bupati Pamekasan turun tangan untuk menelusuri bahkan menguji keabsahan SHM tersebut.

Matiyas berharap, pembabatan lahan mangrove di Pamekasan tidak dianggap sepele oleh pemerintah. Sebab, aktivitas tersebut merusak lingkungan dan bisa memicu bencana seperti banjir rob.

Baca juga :  Di Hadapan Penyidik, Bos PT. Budiono Akui Miliki SHM Kawasan Pantai Desa Ambat Pamekasan

FK3I Jatim sejauh ini sudah melayangkan surat ke sejumlah instansi untuk menindak lanjuti persoalan tersebut. Salah satunya, surat itu dilayangkan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

“Jika tidak ada respons baik dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, kami akan menindak lanjuti langsung kepada Ibu Gubernur Khofifah,” terangnya.

Menurut Matiyas, pembabatan hutan mangrove itu tidak sejalan dengan spirit pemerintah yang gencar melakukan penanaman mangrove. Dia berharap, pembatatan mangrove itu dihentikan secara permanen. (diend)

Berita Terkait

Alumni Ponpes se-Palengaan Geruduk Pendapa, Desak Bupati Batalkan Pendirian Indomaret di Desa Panaan
Libatkan Petani hingga Perusahaan Rokok, DKPP Pamekasan Matangkan Penetapan BPP Tembakau
Digischool Resmi Dimulai, Disdikbud Pamekasan Gandeng Klik Madura Perkuat Branding Sekolah Lewat Media Sosial
Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masuk Babak Baru, Polisi Segera Periksa Siswa
Pemkab Pamekasan Kejar UHC Prioritas, Tunggakan Premi BPJS Ditarget Lunas Agustus
Komisi IV Pertanyakan Investasi Rp2,5 Miliar dan Piutang JKN Rp22 Miliar RSUD Smart Pamekasan
MPLS SDI Al-Munawarah Pamekasan Resmi Ditutup, Tanamkan Karakter dan Akhlak Mulia Sejak Hari Pertama
MA Tolak Gugatan, Pelapor Desak Polres Pamekasan Usut Dugaan Pemalsuan Sertifikat Pasar Panaguan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 12:26 WIB

Alumni Ponpes se-Palengaan Geruduk Pendapa, Desak Bupati Batalkan Pendirian Indomaret di Desa Panaan

Senin, 20 Juli 2026 - 09:43 WIB

Libatkan Petani hingga Perusahaan Rokok, DKPP Pamekasan Matangkan Penetapan BPP Tembakau

Senin, 20 Juli 2026 - 09:07 WIB

Digischool Resmi Dimulai, Disdikbud Pamekasan Gandeng Klik Madura Perkuat Branding Sekolah Lewat Media Sosial

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:37 WIB

Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masuk Babak Baru, Polisi Segera Periksa Siswa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:31 WIB

Pemkab Pamekasan Kejar UHC Prioritas, Tunggakan Premi BPJS Ditarget Lunas Agustus

Berita Terbaru