Ada Nama Yupang Di Balik Pembabatan Hutan Mangrove Pantai Selatan Pamekasan

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMBABATAN hutan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur dilakukan orang-orang berpengaruh di Kota Gerbang Salam. Berikut penelusuran Klik Madura.

******************

okasi pembabatan hutan mangrove di pantai selatan Pamekasan tepat berada di belakang Hotel Bintang yang mangkrak sejak 2011 lalu. Sumber Klik Madura menyebut, hotel dengan bentuk perahu tersebut tersebut milik PT Limusin.

Hotel yang menghadap utara itu disegel oleh masyarakat pada 2011 lalu. Usai penyegelan tersebut, pembangunan sempat berlanjut, namun akhirnya mangkrak hingga sekarang.

Beberapa waktu lalu, lahan di belakang hotel tersebut digarap. Hutan mangrove yang ada dibabat menggunakan alat berat.

Baca juga :  Direktur RSUD Mohammad Noer Sebut Tak Ada Bukti dan Saksi, Terkait Dugaan Pungli Rp 60 Juta

Penggarap lahan tersebut adalah Herman Kusnadi. Dia merupakan mantan plt Sekda Pamekasan. Namun, ternyata Herman hanya kuasa usaha, bukan pemilik lahan.

Penelusuran KLIK MADURA, lahan seluas 4 hektare itu merupakan hak milik sejumlah orang. Setidaknya, ada delapan sertifikat hak milik (SHM) lahan tersebut.

Salah satu SHM lahan tersebut atas nama Yupang. Dia merupakan pengusaha besar di Madura. Dia juga bos di PT Budiono yang selama ini mengelola garam di Pamekasan.

Herman Kusnadi, selaku kuasa usaha penggarapan lahan mangrove itu memastikan bahwa lahan yang digarap bukan milik PT Budiono. Lahan yang ditumbuhi mangrove itu milik pribadi.

Baca juga :  Polda Jatim Pastikan Video KPPS Di Madura Dibacok Hoaks

Herman Kusnadi mengakui bahwa SHM itu atas nama beberapa orang. Salah satunya, atas nama Yupang. “Ingat lho ya, bukan atas nama PT, karena kalau atas nama PT itu hak guna bangunan,” terangnya.

Mantan kepala Dispendukcapil Pamekasan itu mengaku mengantongi surat kuasa penggarapan lahan tersebut. Surat kuasa itu dari Pang Budianto atau biasa disapa Yupang. “Surat kuasa itu ada di pengacara saya,” kata Herman.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu viral video alat berat membabat hutan mangrove di pantai selatan, Pamekasan. Beragam respons ditunjukkan masyarakat.

Baca juga :  Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini, SDI Al Munawwarah Kukuhkan Pengurus OSDA

Mulai dari penolakan hingga aksi demonstrasi. Akibatnya, aktivitas pembabatan hutang bakau itu dihentikan sampai waktu yang tidak ditentukan. (*)

Berita Terkait

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Gaungkan Gerakan Hidup Sehat, Disporapar Pamekasan Siapkan Instruktur Senam Gratis
135 Ton Pupuk Gratis Mulai Didistribusikan, DKPP Pamekasan Ingatkan Tak Diperjualbelikan
Hibah Alat Tangkap Perikanan Rp 1,2 Miliar Belum Terealisasi
Pengaduan Tak Ada Tindak Lanjut, Wali Murid SDIT Al-Uswah Tagih Komitmen Dewan
28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta
Meski Berdamai, Guru SMAN 1 Pamekasan yang Pukul Siswa Tetap Disanksi
Melawan, Residivis Curanmor di Pamekasan Ditembak!

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:07 WIB

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Gaungkan Gerakan Hidup Sehat, Disporapar Pamekasan Siapkan Instruktur Senam Gratis

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:53 WIB

135 Ton Pupuk Gratis Mulai Didistribusikan, DKPP Pamekasan Ingatkan Tak Diperjualbelikan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Pengaduan Tak Ada Tindak Lanjut, Wali Murid SDIT Al-Uswah Tagih Komitmen Dewan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:29 WIB

28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta

Berita Terbaru

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menyerahkan dokumen hasil rapat paripurna kepada Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Senin, 4 Agu 2025 - 13:07 WIB