DPRD Pamekasan Sahkan Perda RTRW dan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan terus membuat produk hukum untuk tata kelola pemerintahan lebih baik. Terbaru, legislatif mengesahkan dua peraturan daerah (perda) pada rapat paripurna, Senin (7/8/2023).

Dua perda yang disahkan itu yakni, perda tentanf perencanaan tata ruang wilayah kabupaten Pamekasan 2023-2045. Kemudian, perda tentang perencanaan induk pembangunan kepariwisataan tahun 2023-2025.

Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin hadir langsung dalam rapat paripurna itu. Dia didampingi wakil ketua dewan lainnya. Bupati Baddrut Tamam, Wabup RB. Fattah Jasin serta kepala OPD juga hadir.

Baca juga :  Pemprov Jatim Mutasi 7 Kepsek di Pamekasan

“Semoga peraturan daerah ini benar-benar bisa diterapkan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Pamekasan,” kata Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto saat memimpin sidang.

Bupati Pamekasan Baddrut Taman menyambut baik ditetapkannya perda RTRW tersebut. Regulasi itu merupakan perubahan dari Perda nomor 16 tahun 2012 tentang RTRW.

“Dengan ditetapkannya perda RTRW ini, maka eksistensi perda nomor 16 tahun 2012 sudah tidak berlaku. Secara garis besar terdapat perubahan dalam lingkup wilayah perencanaan. Pada dasarnya perda RTRW ini merupakan arah kebijakan pembangunan daerah berwawasan tata ruang wilayah yang digunakan untuk pedoman pemanfaatan dan pengendalian ruangan,” terangnya.

Baca juga :  Pernah Bekerja di Satu Perusahaan, Tiga Eks Wartawan Warnai Kontestasi Pileg Jatim 2024 Dapil Madura

Baddrut menyampaikan, program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, swasta, maupun masyarakat harus mengacu pada arah pemanfaatan ruang dalam perda tersebut. Dengan demikian, ruang yang terbatas dapat dimanfaatkan secara optimal guna mewujudkan keterpaduan dan keserasian pembangunan wilayah Pamekasan dengan wilayah-wilayah sekitarnya.

“Serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah yang berkualitas, berkreativitas, dan memberikan manfaat,” tambahnya.

Mantan anggota DPRD Jatim itu menyampaikan, perda RTRW merupakan instrumen wajib yang harus dimiliki oleh pemerintah daerah. Perda itu berfungsi sebagai acuan penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Baca juga :  Satpol PP Pamekasan Warning PKL Jalan Jokotole Sisi Selatan, Wajib Segera Pindah!

Terbitnya perda RTRW yang ditujukan penataan ruang di Kabupaten Pamekasan membutuhkan semangat baru untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang atau pembangunan wilayah. Tujuannya, untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dan meningkatkan investasi serta sebagai acuan dalam penanganan administrasi perbankan.

Berkenaan dengan perda tentang perencanaan induk pembangunan kepariwisataan, diyakini dapat mempermudah pembangunan kepariwisataan di Pamekasan. Peluang menarik investor juga lebih terbuka lebar. (zhrh/diend)

Berita Terkait

AJP Tebar Kepedulian di Bulan Berkah, Santuni Anak Yatim dan Lansia Lapas Pamekasan
Rajut Sinergi Tanpa Sekat, Founder BIP Gelar Bukber Jurnalis dan NGO 
Ketua Satgas MBG Pamekasan Janji Sidak Usai Lebaran, PMII Minta Sanksi Tegas SPPG Nakal
Layanan Tetap Jalan Saat Masa Libur Lebaran, RSUD Smart Pamekasan Siaga 24 Jam
Dari Shalawat hingga Santunan, Harmoni Ramadan Majelis Tangga Seribu Menyentuh Hati Ribuan Jamaah
Nyalakan Energi Ramadan, PLN UP3 Madura Buka Puasa dan Santuni anak Yatim dan Kaum Duafa
Jelang Nyepi dan Lebaran, ASN Pamekasan Mulai WFH
Pegadaian Area Madura Berbagi Berkah Ramadan, Salurkan 1.000 Takjil dan 1.000 Paket Sahur

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:10 WIB

AJP Tebar Kepedulian di Bulan Berkah, Santuni Anak Yatim dan Lansia Lapas Pamekasan

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:00 WIB

Rajut Sinergi Tanpa Sekat, Founder BIP Gelar Bukber Jurnalis dan NGO 

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:43 WIB

Ketua Satgas MBG Pamekasan Janji Sidak Usai Lebaran, PMII Minta Sanksi Tegas SPPG Nakal

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:50 WIB

Layanan Tetap Jalan Saat Masa Libur Lebaran, RSUD Smart Pamekasan Siaga 24 Jam

Senin, 16 Maret 2026 - 14:32 WIB

Nyalakan Energi Ramadan, PLN UP3 Madura Buka Puasa dan Santuni anak Yatim dan Kaum Duafa

Berita Terbaru