Kuasa Hukum Sebut Penahanan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Aulia Rahman Tak Prosedural

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Anggota DPRD Sampang Aulia Rahman akhirnya mendekam di penjara. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman oleh Polres Sampang.

Kuasa hukum Aulia Rahman, Achmad Bahri menjelaskan, kronologis kejadian dugaan pengancaman itu berawal dari adanya 4 orang mendatangi rumah kliennya itu. Satu di antara empat orang tesebut adalah teman Aulia Rahman.

“Temannya itu datang bermaksud menagih hutang, sampai-sampai 3 orang yang tidak dikenal itu mengamuk dan memukul AR (Aulia Rahman),” jelasnya.

Hutang kliennya itu senilai Rp 200 juta. Hutang tersebur sudah ada jaminannya berupa rumah di Surabaya beserta sertifikatnya.

“Sebelumnya, hutang tersebut sudah dibayar Rp 80 juta, sisanya tinggal 120 juta. Padahal jaminan aset dari AR itu senilai 400 juta, jadi masih banyak sisanya,” ungkapnya.

Baca juga :  Bayi Laki-laki Dibuang di Area Persawahan, Polres Sampang Buru Pelaku

Orang-orang yang ikut menagih hutang tersebut melakukan aksi pemukulan. Dengan demikian, Aulia Rahman mengambil pedang di dalam rumahnya untuk melawan.

Empat orang itu akhirnya kabur dan dikejar oleh Aulia Rahman. Aksi mengejar empat orang itu menggunakan pedang dan dilaporkan ke Polres Sampang.

“Saat AR mengamuk dengan memegang pedang di sepan rumahnya itu, salah satu orang tersebut merekam AR hingga video tersebut viral, hingga akhirnya AR dilaporkan ke polisi dengan bukti tersebut,” ungkap Bahri.

Polres Sampang langsung memproses laporan tersebut. AR dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca juga :  Ketua Dewan Pendidikan Sampang Sebut Tiga Anggota Dipecat Lantaran Tidak Kooperatif

Bahri menjelaskan, AR sempat mendatangi Pengamanan Internal Polri (Paminal) untuk melaporkan balik empat orang tersebut. Tetapi, tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Maka penanganan perkara ini terkesan janggal dan tidak masuk akal, ada apa dengan kepolisian ini,” tanya Bahri dengan nada keheranan.

Menurutnya, AR mempunyai hak konstitusi atau hak istimewa sebagai anggota DPR. Dia dilindungi m Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 yang menerangkan l proses pemeriksaan harus mendapatkan izin tertulis dari Badan Kehormatan (BK).

“Nah, Polres Sampang itu tidak melakukan hal tersebut, tidak mengirim surat apapun atau koordinasi apapun dengan pihak DPR, artinya ini sudah menyalahi aturan atau regulasi,” jelasnya.

Baca juga :  Ratusan TNI-Polri Berkumpul di Pelabuhan Trunojoyo Sampang, Ada Apa?

“Pihak kepolisian sudah melanggar prosedur dalam penangkapan anggota DPR, tindakan tersebut bisa dikatakan tindak kriminalisasi dan diskriminasi,” imbuh Bahri.

“Karena AR masih berstatus anggota aktif DPR, untuk proses selanjutnya yakni pengajuan banding atau penangguhan penahanan itu saya serahkan kepada ketua DPRD Sampang,” ungkapnya.

Informasinya, pihak DPRD Sampang akan bergerak ke Polres untuk mengajukan surat penangguhan penahanan.

“Kalau hal seperti itu dibiarkan, bisa-bisa kalau ada kasus sedikit langsung ditangkap, itu kan sama halnya dengan melecehkan lembaga DPRD Sampang,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas dan Kasat Reskrim Polres Sampang belum bisa dimintai keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan Klik Madura tidak berbalas. (zhr/diend)

Berita Terkait

Hasil Ungkap Polisi, 27 Pelaku Rudapakasa Remaja 15 Tahun di Sampang Diduga Koordinasikan Aksi Bejat Lewat Grup WhatsApp
Kuota Pupuk Subsidi Ditambah, Petani Tembakau Sampang Masih Keliling Cari Urea dan NPK
Bupati Sampang Pastikan Tujuh Rumah Tak Layak Huni di Dusun Sorak Direhabilitasi Tahun Ini
Iming-iming Kerja ke Malaysia Berujung Petaka, Belasan Warga Sampang Rugi Ratusan Juta Rupiah
27 Orang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia 15 Tahun, Polres Sampang Tangkap 12 Terduga Pelaku
Jelang Wajib Halal Oktober, Pemkab Sampang Siapkan Perbup Industri Halal, Ayam Potong Jadi Prioritas
Heboh Isu Pengadaan 14 Mobil Puskesmas Rp434 Juta per Unit, Dinkes Sampang Pastikan Tidak Benar
Kurang dari 12 Jam, Pembacok Paman dan Adik Kandung di Sampang Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:54 WIB

Hasil Ungkap Polisi, 27 Pelaku Rudapakasa Remaja 15 Tahun di Sampang Diduga Koordinasikan Aksi Bejat Lewat Grup WhatsApp

Senin, 13 Juli 2026 - 08:44 WIB

Kuota Pupuk Subsidi Ditambah, Petani Tembakau Sampang Masih Keliling Cari Urea dan NPK

Senin, 13 Juli 2026 - 05:47 WIB

Bupati Sampang Pastikan Tujuh Rumah Tak Layak Huni di Dusun Sorak Direhabilitasi Tahun Ini

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:48 WIB

Iming-iming Kerja ke Malaysia Berujung Petaka, Belasan Warga Sampang Rugi Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:41 WIB

27 Orang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia 15 Tahun, Polres Sampang Tangkap 12 Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Komisi IV DPRD Pamekasan saat rapat evaluasi bersama Disdikbud. (KLIKMADURA)

Pamekasan

Butuh Percepatan, Serapan DAK PAUD Baru 27,61 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 - 04:30 WIB