Kuasa Hukum Sebut Penahanan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Aulia Rahman Tak Prosedural

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Anggota DPRD Sampang Aulia Rahman akhirnya mendekam di penjara. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman oleh Polres Sampang.

Kuasa hukum Aulia Rahman, Achmad Bahri menjelaskan, kronologis kejadian dugaan pengancaman itu berawal dari adanya 4 orang mendatangi rumah kliennya itu. Satu di antara empat orang tesebut adalah teman Aulia Rahman.

“Temannya itu datang bermaksud menagih hutang, sampai-sampai 3 orang yang tidak dikenal itu mengamuk dan memukul AR (Aulia Rahman),” jelasnya.

Hutang kliennya itu senilai Rp 200 juta. Hutang tersebur sudah ada jaminannya berupa rumah di Surabaya beserta sertifikatnya.

“Sebelumnya, hutang tersebut sudah dibayar Rp 80 juta, sisanya tinggal 120 juta. Padahal jaminan aset dari AR itu senilai 400 juta, jadi masih banyak sisanya,” ungkapnya.

Baca juga :  Pelaku Curat di Kecamatan Sokobanah Akhirnya Diringkus Polisi, Satu Pelaku Ditetapkan DPO

Orang-orang yang ikut menagih hutang tersebut melakukan aksi pemukulan. Dengan demikian, Aulia Rahman mengambil pedang di dalam rumahnya untuk melawan.

Empat orang itu akhirnya kabur dan dikejar oleh Aulia Rahman. Aksi mengejar empat orang itu menggunakan pedang dan dilaporkan ke Polres Sampang.

“Saat AR mengamuk dengan memegang pedang di sepan rumahnya itu, salah satu orang tersebut merekam AR hingga video tersebut viral, hingga akhirnya AR dilaporkan ke polisi dengan bukti tersebut,” ungkap Bahri.

Polres Sampang langsung memproses laporan tersebut. AR dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca juga :  Polres Sampang Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Delapan Pelanggaran Jadi Fokus Penindakan

Bahri menjelaskan, AR sempat mendatangi Pengamanan Internal Polri (Paminal) untuk melaporkan balik empat orang tersebut. Tetapi, tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Maka penanganan perkara ini terkesan janggal dan tidak masuk akal, ada apa dengan kepolisian ini,” tanya Bahri dengan nada keheranan.

Menurutnya, AR mempunyai hak konstitusi atau hak istimewa sebagai anggota DPR. Dia dilindungi m Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 yang menerangkan l proses pemeriksaan harus mendapatkan izin tertulis dari Badan Kehormatan (BK).

“Nah, Polres Sampang itu tidak melakukan hal tersebut, tidak mengirim surat apapun atau koordinasi apapun dengan pihak DPR, artinya ini sudah menyalahi aturan atau regulasi,” jelasnya.

Baca juga :  Selama Bulan Suci Ramadan, BAZNAS Sampang Siapkan Empat Program Prioritas

“Pihak kepolisian sudah melanggar prosedur dalam penangkapan anggota DPR, tindakan tersebut bisa dikatakan tindak kriminalisasi dan diskriminasi,” imbuh Bahri.

“Karena AR masih berstatus anggota aktif DPR, untuk proses selanjutnya yakni pengajuan banding atau penangguhan penahanan itu saya serahkan kepada ketua DPRD Sampang,” ungkapnya.

Informasinya, pihak DPRD Sampang akan bergerak ke Polres untuk mengajukan surat penangguhan penahanan.

“Kalau hal seperti itu dibiarkan, bisa-bisa kalau ada kasus sedikit langsung ditangkap, itu kan sama halnya dengan melecehkan lembaga DPRD Sampang,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas dan Kasat Reskrim Polres Sampang belum bisa dimintai keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan Klik Madura tidak berbalas. (zhr/diend)

Berita Terkait

Butuh Anggaran Rp 6 Miliar, Pemkab Sampang Tak Mampu Revitalisasi Pasar Hewan Aeng Sareh
Keterbatasan Anggaran, Dispora Sampang Tak Beri Bonus Atlet Berprestasi di Kancah Internasional
Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Dibayar, Masyarakat Ancam Usir Petronas Carigali
Pertumbuhan Ekonomi Sampang Menurun, Sektor Pertanian Jadi Penyebab Utama
Status ASN Pemukul Kurir JNT Belum Jelas, BKPSDM Sampang Tunggu Putusan Inkrah
Harumkan Nama Baik Sampang di Kancah Internasional, Dewan Minta Pemkab Beri Penghargaan M. Zaki Ubaidillah
IKAMABES UTM Tanamkan Nilai Pendidikan Sejak Dini Lewat Pengabdian di TK Dharma Wanita 1 Banyuates
Ketua Dewan Pendidikan Sampang Sebut Tiga Anggota Dipecat Lantaran Tidak Kooperatif

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Butuh Anggaran Rp 6 Miliar, Pemkab Sampang Tak Mampu Revitalisasi Pasar Hewan Aeng Sareh

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:58 WIB

Keterbatasan Anggaran, Dispora Sampang Tak Beri Bonus Atlet Berprestasi di Kancah Internasional

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Dibayar, Masyarakat Ancam Usir Petronas Carigali

Jumat, 1 Agustus 2025 - 05:28 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Sampang Menurun, Sektor Pertanian Jadi Penyebab Utama

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:47 WIB

Status ASN Pemukul Kurir JNT Belum Jelas, BKPSDM Sampang Tunggu Putusan Inkrah

Berita Terbaru

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menyerahkan dokumen hasil rapat paripurna kepada Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Senin, 4 Agu 2025 - 13:07 WIB