Diduga Cabuli Anak Usia 8 Tahun, Pemuda Asal Kecamatan Pademawu Pamekasan Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Tim Opsenal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang pemuda berusia 24 tahun.

Pemuda asal Kecamatan Pademawu itu diduga terlibat kasus pencabulan. Ironisnya, korban masih berusia 8 tahun.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara personel kepolisian dengan masyarakat.

“Kami menerima laporan pada tanggal 4 Juli 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” Ujar AKP Sri Sugiarto,Selasa (9/7/2024).

Dugaan pencabulan itu bermula saat korban bermain bersama teman-temannya di dekat rumahnya.

Baca juga :  Usai Dilantik Jadi Presiden RI, Masyarakat Madura Bakal Temui Prabowo

Kemudian, datang pelaku lalu mengajak korban berlari mencari temannya hingga ke lahan kosong.

Setelah sampai di lahan kosong tersebut, korban diajak pelaku untuk naik ke atas gubuk dan korban diminta terlentang.

“Selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli korban,” terang mantan kapolsek Palengaan itu.

Usai kejadian tersebut, korban pulang ke rumahnya sambil menangis. Kemudian, orang tua korban menanyakan kepada putrinya terkait apa yang telah terjadi.

“Korban mengatakan bahwa telah dicabuli oleh pelaku dan orang tua korban langsung melapor ke kepolisian,” jelas Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri.

Baca juga :  Proyek Pembangunan Gedung Baru RSUD Mohammad Noer Tanpa Papan Nama, Anggaran Tembus Ratusan Miliar

Dijelaskan, barang bukti yang diamankan yakni, satu potong baju lengan pendek warna coklat motif corak putih.

Kemudian, satu potong celana pendek warna coklat motif corak putih dan satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

UU tersebut juncto (jo) pasal 76E undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002.

Baca juga :  Sumur Bor di Pamekasan Semburkan Api, Polisi Minta Warga Tidak Mendekat

Sebagaimana undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atas pasal 290 KUH Pidana.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terangnya.

“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya sangat besar terhadap korban. Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya saat bermain dan bergaul, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan,” tandas AKP Sri. (*/diend)

Berita Terkait

Dokter Spesialis Anak RSUD SMART Pamekasan Ungkap Rahasia Imun Anak Kuat dan Tak Mudah Terserang Penyakit
Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Dua Sekolah Kecamatan Pademawu, Satgas MBG Diminta Turun Tangan
Besok, Bupati Pamekasan Bakal Lantik Taufikurrachman Jadi Sekda Definitif
Front One & Azana Style Hotel Madura Gelar Bukber Mitra Kerja, Pererat Silaturahmi dan Kenalkan Promo Ramadhan
Ingin Hasil Maksimal, DPRD Pamekasan Bahas Empat Raperda Melalui Pansus
Sedot Anggaran Rp470 Miliar, Pembangunan RSD Mohammad Noer Ditargetkan Rampung Tahun Ini
UIN Madura Sabet Peringkat Pertama CMS Terbaik, Rektor: Modal Kuat Menuju Kampus Mandiri
Revitalisasi Empat Sentra PKL, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Siapkan Konsep Ikonik

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:35 WIB

Dokter Spesialis Anak RSUD SMART Pamekasan Ungkap Rahasia Imun Anak Kuat dan Tak Mudah Terserang Penyakit

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:32 WIB

Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Dua Sekolah Kecamatan Pademawu, Satgas MBG Diminta Turun Tangan

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:23 WIB

Besok, Bupati Pamekasan Bakal Lantik Taufikurrachman Jadi Sekda Definitif

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:11 WIB

Front One & Azana Style Hotel Madura Gelar Bukber Mitra Kerja, Pererat Silaturahmi dan Kenalkan Promo Ramadhan

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:03 WIB

Sedot Anggaran Rp470 Miliar, Pembangunan RSD Mohammad Noer Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Berita Terbaru

Opini

Ramadhan: Dari Ritual Menuju Transformasi Otentik

Kamis, 26 Feb 2026 - 03:56 WIB