Diduga Cabuli Anak Usia 8 Tahun, Pemuda Asal Kecamatan Pademawu Pamekasan Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Tim Opsenal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang pemuda berusia 24 tahun.

Pemuda asal Kecamatan Pademawu itu diduga terlibat kasus pencabulan. Ironisnya, korban masih berusia 8 tahun.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara personel kepolisian dengan masyarakat.

“Kami menerima laporan pada tanggal 4 Juli 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” Ujar AKP Sri Sugiarto,Selasa (9/7/2024).

Dugaan pencabulan itu bermula saat korban bermain bersama teman-temannya di dekat rumahnya.

Baca juga :  Resahkan Warga, Spesialis Pencurian Helm di Sampang Akhirnya Dibekuk Polisi

Kemudian, datang pelaku lalu mengajak korban berlari mencari temannya hingga ke lahan kosong.

Setelah sampai di lahan kosong tersebut, korban diajak pelaku untuk naik ke atas gubuk dan korban diminta terlentang.

“Selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli korban,” terang mantan kapolsek Palengaan itu.

Usai kejadian tersebut, korban pulang ke rumahnya sambil menangis. Kemudian, orang tua korban menanyakan kepada putrinya terkait apa yang telah terjadi.

“Korban mengatakan bahwa telah dicabuli oleh pelaku dan orang tua korban langsung melapor ke kepolisian,” jelas Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri.

Baca juga :  SDI Al-Munawwarah Tanamkan Nilai Mitigasi dan Karakter Melalui Kegiatan MPLS Ramah

Dijelaskan, barang bukti yang diamankan yakni, satu potong baju lengan pendek warna coklat motif corak putih.

Kemudian, satu potong celana pendek warna coklat motif corak putih dan satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

UU tersebut juncto (jo) pasal 76E undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002.

Baca juga :  690.675 Surat Suara DPD Tiba di Gudang Penyimpanan Logistik KPU Pamekasan

Sebagaimana undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atas pasal 290 KUH Pidana.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terangnya.

“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya sangat besar terhadap korban. Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya saat bermain dan bergaul, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan,” tandas AKP Sri. (*/diend)

Berita Terkait

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani
UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus
Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar
Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026
Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit di Madura Bakal Tanggung Iuran JKN Warga Miskin Lewat CSR
Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka
Tak Ingin Kisruh Penolakan Puskesmas Teja Antar Jenazah Pakai Ambulans Berlarut, Dewan Segera Lakukan Klarifikasi
Komisi III DPRD Pamekasan Usul Jembatan Blumbungan Dibangun Ulang

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:13 WIB

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani

Sabtu, 11 April 2026 - 13:43 WIB

UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus

Sabtu, 11 April 2026 - 11:57 WIB

Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar

Sabtu, 11 April 2026 - 10:23 WIB

Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026

Jumat, 10 April 2026 - 11:30 WIB

Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka

Berita Terbaru