Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Kurir JNT, Polres Pamekasan Dalami Peran Istri Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arif dan istrinya saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan kurir JNT. (HUMAS POLRES FOR KLIKMADURA)

Arif dan istrinya saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan kurir JNT. (HUMAS POLRES FOR KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan menggelar rekonstruksi untuk mendalami kasus penganiayaan yang menimpa kurir JNT, Irwan Siskiyanto, Kamis (3/7/2025).

Kegiatan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan itu bertujuan untuk mengkaji kronologi peristiwa yang terjadi. Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang relevan.

“Selain itu, rekonstruksi ini untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dan dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” jelas AKP Doni Setiawan.

Dalam gelaran rekonstruksi itu, tersangka Arif dan istrinya dihadirkan langsung ke TKP. Sementara korban, diperankan oleh pemeran pengganti.

Baca juga :  Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim

Sebanyak 12 adegan diperagakan dalam kegiatan tersebut. Hasil rekonstruksi itu akan menjadi pijakan bagi Polres Pamekasan menangani kasus yang sempat viral tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, polisi masih mendalami peran istri tersangka. Jika ada keterlibatan dalam tindak pidana itu, bukan tidak mungkin juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula saat istri Arif memesan HP secara online dengan metode pembayaran COD. Namun, karena merasa tidak sesuai pesanan, akhirnya istri Arif meminta agar uangnya dikembalikan.

Cekcok mulut akhirnya terjadi hingga berujung pada penganiayaan. Irwan Siskiyanto akhirnya melapor kejadian tersebut ke Mapolres Pamekasan.

Baca juga :  Puluhan Generasi Z di Pamekasan Antusias Ikuti BTS Klik Madura

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Polres Pamekasan akhirnya menetapkan Arif sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.

“Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” tutup AKP Doni. (*/diend)

Berita Terkait

Peringati Hari Buruh Nasional, PLN UP3 Madura Gelar Cek Kesehatan Gratis
Puskesmas Larangan Badung Gencarkan CKG, Tekan Penyebaran TBC hingga Tingkat Keluarga
Pengusaha Tembakau Berjuang Naik Kelas, Dorong SKM Golongan III dan KEK Tembakau
Aksi Nyata Jaga Pesisir, Perhutani dan Nelayan Tanam Mangrove hingga Tebar Bibit Bandeng
BTS Klik Madura Sambangi SMKN 3 Pamekasan, Cetak Siswa Melek Media dan Percaya Diri
BTS Disambut Antusias di SMKN 1 Pasean, Kepala Sekolah: Siswa Harus Bijak Kelola Informasi
Puluhan Siswa SMKN 2 Pamekasan Asah Skill Broadcasting hingga Jurnalistik
Perkuat Karakter Religius Siswa, SMPN 1 Pamekasan Dirikan Pesantren Nurul Aziz di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:07 WIB

Peringati Hari Buruh Nasional, PLN UP3 Madura Gelar Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 30 April 2026 - 07:22 WIB

Puskesmas Larangan Badung Gencarkan CKG, Tekan Penyebaran TBC hingga Tingkat Keluarga

Rabu, 29 April 2026 - 08:41 WIB

Aksi Nyata Jaga Pesisir, Perhutani dan Nelayan Tanam Mangrove hingga Tebar Bibit Bandeng

Rabu, 29 April 2026 - 01:54 WIB

BTS Klik Madura Sambangi SMKN 3 Pamekasan, Cetak Siswa Melek Media dan Percaya Diri

Selasa, 28 April 2026 - 03:29 WIB

BTS Disambut Antusias di SMKN 1 Pasean, Kepala Sekolah: Siswa Harus Bijak Kelola Informasi

Berita Terbaru

Catatan Pena

Energi Mineral Langgeng dan Janji Manis Sang Jenderal

Kamis, 30 Apr 2026 - 02:07 WIB