Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Kurir JNT, Polres Pamekasan Dalami Peran Istri Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arif dan istrinya saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan kurir JNT. (HUMAS POLRES FOR KLIKMADURA)

Arif dan istrinya saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan kurir JNT. (HUMAS POLRES FOR KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan menggelar rekonstruksi untuk mendalami kasus penganiayaan yang menimpa kurir JNT, Irwan Siskiyanto, Kamis (3/7/2025).

Kegiatan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan itu bertujuan untuk mengkaji kronologi peristiwa yang terjadi. Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang relevan.

“Selain itu, rekonstruksi ini untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dan dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” jelas AKP Doni Setiawan.

Dalam gelaran rekonstruksi itu, tersangka Arif dan istrinya dihadirkan langsung ke TKP. Sementara korban, diperankan oleh pemeran pengganti.

Baca juga :  Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi GBP 2022, Polres Pamekasan Minta Masyarakat Bersabar

Sebanyak 12 adegan diperagakan dalam kegiatan tersebut. Hasil rekonstruksi itu akan menjadi pijakan bagi Polres Pamekasan menangani kasus yang sempat viral tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, polisi masih mendalami peran istri tersangka. Jika ada keterlibatan dalam tindak pidana itu, bukan tidak mungkin juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula saat istri Arif memesan HP secara online dengan metode pembayaran COD. Namun, karena merasa tidak sesuai pesanan, akhirnya istri Arif meminta agar uangnya dikembalikan.

Cekcok mulut akhirnya terjadi hingga berujung pada penganiayaan. Irwan Siskiyanto akhirnya melapor kejadian tersebut ke Mapolres Pamekasan.

Baca juga :  Jumlah Penerima Bantuan Pangan di Pamekasan Terjun Bebas

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Polres Pamekasan akhirnya menetapkan Arif sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.

“Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” tutup AKP Doni. (*/diend)

Berita Terkait

Jangan Asal Minum Obat! Apoteker Puskesmas Galis Pamekasan Ungkap Aturan yang Sering Diabaikan
Surat Cinta Untuk Pemimpin Pamekasan: Jangan Biarkan Keringat Rakyat Habis di Meja Birokrasi
Program Digischool Klik Madura Tuntas, Disdikbud Pamekasan Dorong Guru Jadi Kreator Konten Edukatif
Gedung Belum Siap, 30 Siswa Sekolah Rakyat Pamekasan Dititipkan ke Sampang
Usai Lantik 85 Pejabat, Bupati Pamekasan Beri Peringatan Keras: Jangan Sok karena Punya Jabatan Baru!
Resmi Pimpin Polres Pamekasan, AKBP Wahyu Hidayat Disambut Gerbang Pora dan Tradisi Kesatuan
Disdikbud Pamekasan Siapkan 50 SD Rintisan, Target Cetak Lebih Banyak Sekolah Model Nasional
Bupati Kholilurrahman Rotasi Pejabat, Berikut Daftar Enam Kepala OPD yang Baru Dilantik

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Jangan Asal Minum Obat! Apoteker Puskesmas Galis Pamekasan Ungkap Aturan yang Sering Diabaikan

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:56 WIB

Surat Cinta Untuk Pemimpin Pamekasan: Jangan Biarkan Keringat Rakyat Habis di Meja Birokrasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Program Digischool Klik Madura Tuntas, Disdikbud Pamekasan Dorong Guru Jadi Kreator Konten Edukatif

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Gedung Belum Siap, 30 Siswa Sekolah Rakyat Pamekasan Dititipkan ke Sampang

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:27 WIB

Usai Lantik 85 Pejabat, Bupati Pamekasan Beri Peringatan Keras: Jangan Sok karena Punya Jabatan Baru!

Berita Terbaru