Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Kurir JNT, Polres Pamekasan Dalami Peran Istri Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arif dan istrinya saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan kurir JNT. (HUMAS POLRES FOR KLIKMADURA)

Arif dan istrinya saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan kurir JNT. (HUMAS POLRES FOR KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan menggelar rekonstruksi untuk mendalami kasus penganiayaan yang menimpa kurir JNT, Irwan Siskiyanto, Kamis (3/7/2025).

Kegiatan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan itu bertujuan untuk mengkaji kronologi peristiwa yang terjadi. Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang relevan.

“Selain itu, rekonstruksi ini untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dan dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” jelas AKP Doni Setiawan.

Dalam gelaran rekonstruksi itu, tersangka Arif dan istrinya dihadirkan langsung ke TKP. Sementara korban, diperankan oleh pemeran pengganti.

Baca juga :  189 Calon Warga PSHT Pamekasan Ikuti Persamaan Materi di Lapangan Pendopo Ronggosukowati

Sebanyak 12 adegan diperagakan dalam kegiatan tersebut. Hasil rekonstruksi itu akan menjadi pijakan bagi Polres Pamekasan menangani kasus yang sempat viral tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, polisi masih mendalami peran istri tersangka. Jika ada keterlibatan dalam tindak pidana itu, bukan tidak mungkin juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula saat istri Arif memesan HP secara online dengan metode pembayaran COD. Namun, karena merasa tidak sesuai pesanan, akhirnya istri Arif meminta agar uangnya dikembalikan.

Cekcok mulut akhirnya terjadi hingga berujung pada penganiayaan. Irwan Siskiyanto akhirnya melapor kejadian tersebut ke Mapolres Pamekasan.

Baca juga :  Hadang dan Tusuk Warga di Jalan Umum, Pria Asal Kecamatan Kadur Ditangkap Polisi

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Polres Pamekasan akhirnya menetapkan Arif sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.

“Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” tutup AKP Doni. (*/diend)

Berita Terkait

Harga Garam di Pamekasan Anjlok, Produksi Terganggu Akibat Kemarau Basah
Tembakau Jadi Lokomotif Ekonomi Pamekasan, DPRD Pamekasan Dorong Harga Berpihak Pada Petani
Bupati KH. Kholilurrahman Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pamekasan
Bupati Kholilurrahman Ikut Kerja Bakti Perbaiki Jalan Swadaya
Ratusan Balita Terjangkit Campak, Tujuh Puskesmas di Pamekasan Jadi Sasaran Imunisasi
Gelombang Demo Meluas, Gelora Pamekasan Imbau Warga Tetap Jaga Kondusivitas
Waka DPRD Pamekasan: Sampel Tembakau Jangan Diambil Cuma-Cuma, Harus Dibeli!
Ratusan Kang Ojol Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Tahlil untuk Affan, Desak Kasus Diusut Tuntas

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 08:10 WIB

Harga Garam di Pamekasan Anjlok, Produksi Terganggu Akibat Kemarau Basah

Senin, 1 September 2025 - 05:35 WIB

Tembakau Jadi Lokomotif Ekonomi Pamekasan, DPRD Pamekasan Dorong Harga Berpihak Pada Petani

Senin, 1 September 2025 - 03:53 WIB

Bupati KH. Kholilurrahman Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pamekasan

Senin, 1 September 2025 - 02:57 WIB

Bupati Kholilurrahman Ikut Kerja Bakti Perbaiki Jalan Swadaya

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:37 WIB

Ratusan Balita Terjangkit Campak, Tujuh Puskesmas di Pamekasan Jadi Sasaran Imunisasi

Berita Terbaru