PAMEKASAN || KLIKMADURA – Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) wajib dimiliki oleh kapal perikanan berbendera Indonesia dengan ukuran di atas 5 Gross Tonnage (GT). Namun, hingga saat ini dari total 90 kapal yang ada di Pamekasan hanya 16 yang mengantongi surat izin tersebut.
Kabid Pelayanan dan Pengawasan Perikanan, Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan, Syaiful Bari mengatakan, rendahnya kepemilikan SIPI dikarenakan proses pengurusan dokumennya berjenjang. Dari sembilan dokumen yang harus dikantongi nelayan, SIPI berada di urutan ke tujuh.
Akibatnya, banyak nelayan yang belum mengurus dokumen tersebut. Diskan Pamekasan akan terus berupaya agar nelayan memilki seluruh dokumen yang diperlukan.
Syaiful mendapat informasi bahwa ada tiga kapal yang ditangkap saat menangkap ikan. Diduga kuat, penangkapan tersebut akibat nelayan melakukan pelanggaran salah satunya tidak mengantongi izin secara lengkap.
Penertiban nelayan merupakan wewenang Satpolairud Polda Jatim dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim. Termasuk, penyitaan barang bukti dan penjatuhan sanksi.
Meski demikian, Diskan Pamekasan tetap melakukan pendampingan kepada para nelayan untuk melengkapi dokumen. Harapannya, nelayan bisa bekerja dengan nyaman dan aman tanpa tersandung kasus hukum.
“Pendampingan terus kami lakukan agar nelayan bisa memiliki seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan oleh aturan,” tandasnya. (enk/diend)