74 Kapal Nelayan di Pamekasan Tak Kantongi Surat Izin Penangkapan Ikan

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERIK: Nelayan di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan berada di atas kapal saat hendak bersandar. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

TERIK: Nelayan di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan berada di atas kapal saat hendak bersandar. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) wajib dimiliki oleh kapal perikanan berbendera Indonesia dengan ukuran di atas 5 Gross Tonnage (GT). Namun, hingga saat ini dari total 90 kapal yang ada di Pamekasan hanya 16 yang mengantongi surat izin tersebut.

Kabid Pelayanan dan Pengawasan Perikanan, Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan, Syaiful Bari mengatakan, rendahnya kepemilikan SIPI dikarenakan proses pengurusan dokumennya berjenjang. Dari sembilan dokumen yang harus dikantongi nelayan, SIPI berada di urutan ke tujuh.

Akibatnya, banyak nelayan yang belum mengurus dokumen tersebut. Diskan Pamekasan akan terus berupaya agar nelayan memilki seluruh dokumen yang diperlukan.

Baca juga :  Dampak Efisiensi Anggaran, Disdikbud Pamekasan Hanya Mampu Rehab Maksimal Lima Sekolah

Syaiful mendapat informasi bahwa ada tiga kapal yang ditangkap saat menangkap ikan. Diduga kuat, penangkapan tersebut akibat nelayan melakukan pelanggaran salah satunya tidak mengantongi izin secara lengkap.

Penertiban nelayan merupakan wewenang Satpolairud Polda Jatim dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim. Termasuk, penyitaan barang bukti dan penjatuhan sanksi.

Meski demikian, Diskan Pamekasan tetap melakukan pendampingan kepada para nelayan untuk melengkapi dokumen. Harapannya, nelayan bisa bekerja dengan nyaman dan aman tanpa tersandung kasus hukum.

“Pendampingan terus kami lakukan agar nelayan bisa memiliki seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan oleh aturan,” tandasnya. (enk/diend)

Baca juga :  Nelayan Tanjung Resah, Ratusan Perahu Asal Pasuruan Diduga Rusak Ekosistem Laut

Berita Terkait

Nakhodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah
Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana
Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung
Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta
GKFT 2026 Jadi Momentum Pembinaan Futsal Usia Dini, Afkab Pamekasan Dorong Jadi Agenda Tahunan
PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur
Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:17 WIB

Nakhodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah

Senin, 26 Januari 2026 - 12:50 WIB

Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana

Senin, 26 Januari 2026 - 12:45 WIB

Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru

Senin, 26 Januari 2026 - 07:50 WIB

Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung

Senin, 26 Januari 2026 - 06:17 WIB

Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta

Berita Terbaru