Zamachsary, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Fraksi PPP Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Proyek Fiktif

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zamachsary, terdakwa kasus dugaan proyek fiktif menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya. (ISTIMEWA)

Zamachsary, terdakwa kasus dugaan proyek fiktif menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Zamachsary, mantan anggota DPRD Pamekasan dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Herman Hidayat.

Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terjerat kasus dugaan korupsi proyek pokmas yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (16/5), pukul 14.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ali Munip mengatakan, Zamachsary diduga menjadi aktor utama dalam kasus penyelewengan dana hibah.

IMG-20250606-WA0005
IMG-20250606-WA0004
IMG-20250606-WA0003
IMG-20250606-WA0006
previous arrow
next arrow
Baca juga :  Meski Sudah Muncul Nama Tiga Besar, Lelang Jabatan di Pamekasan Berpotensi Gagal

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat melalui kelompok masyarakat (pokmas) penerima program.

Zamachsary dituntut lima tahun penjara dipotong masa tahanan, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 357,22 juta, yang telah disetorkan kembali oleh terdakwa saat proses penyidikan,” kata Ali Munip

Zamachsary didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :  Tak Dapat Kepastian Ganti Rugi, Puluhan Korban Penipuan Segel Kantor Pegadaian dan Lapor Polisi

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Jumat, 23 Mei 2025, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Selain Zamachsary, dua ketua kelompok masyarakat (pokmas) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 22 Mei 2025. (ibl/diend)

Berita Terkait

Tak Ingin Siswa Jadi Korban, Yayasan Al-Uswah Pamekasan Diminta Segera Cari Solusi
Kurir JNT Dicekik Sampai Berdarah, Polres Pamekasan Turun Tangan
Kecewa Berat, Wali Murid SDIT Al-Uswah Pamekasan Bakal Minta Uang Pembangunan Rp 8 Juta Dikembalikan
Masalah Internal SDIT Al-Uswah Pamekasan Semakin Akut, Guru Mundur Berjamaah, Murid Ancang-Ancang Pindah Sekolah
Sejumlah Guru SDIT Al-Uswah Pamekasan Diberhentikan Sepihak, Wali Murid Pindahkan Anaknya
Tak Ideal, Pamekasan Hanya Punya Satu Dokter Spesialis Tulang
Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Pamekasan Tinggi
Peringati Tahun Baru Hijriah, Hijabi Madura Gelar Santunan Anak Yatim dan Sarapan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:51 WIB

Tak Ingin Siswa Jadi Korban, Yayasan Al-Uswah Pamekasan Diminta Segera Cari Solusi

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:14 WIB

Kurir JNT Dicekik Sampai Berdarah, Polres Pamekasan Turun Tangan

Senin, 30 Juni 2025 - 10:26 WIB

Kecewa Berat, Wali Murid SDIT Al-Uswah Pamekasan Bakal Minta Uang Pembangunan Rp 8 Juta Dikembalikan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:13 WIB

Sejumlah Guru SDIT Al-Uswah Pamekasan Diberhentikan Sepihak, Wali Murid Pindahkan Anaknya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:56 WIB

Tak Ideal, Pamekasan Hanya Punya Satu Dokter Spesialis Tulang

Berita Terbaru

Opini

Saat Ketua Banggar Tak Lagi Menakutkan

Selasa, 1 Jul 2025 - 13:08 WIB