Jabatan Pj Kades Diduga Dijual Ratusan Juta, Massa Aksi Minta APH Turun Tangan

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan warga membakar ban bekas saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Ribuan warga membakar ban bekas saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur.

SAMPANG || KLIKMADURA –  Ribuan warga yang mengatasnamakan Aliansi Banyuates Tangguh (ALIBATA) menduduki Kantor Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Mereka menolak pergantian sejumlah Pj kepala desa, Rabu (9/4/2025).

Imam Hanafi Al Mas’udi, salah satu korlap aksi menyampaikan, evaluasi dan pergantian Pj kades melanggar Peraturan  Bupati (Perbub) Nomor 27 tahun 2021 yang telah di edarkan pada 07 Juni 2021 yang lalu.

“Evaluasi Pj kades yang ketentuannya dilakukan enam bulan ini seharusnya pada bulan Juni atau paling lambat bulan Juli 2025, sementara evaluasi dilakukan pada bulan Desember 2024,” teriak Imam Hanafi Al Mas’udi.

Baca juga :  Kuatkan Semangat Nasionalisme, Sekdes dan Ketua MPKT Perkasa Kompak Buka Lomba Semarak Kemerdekaan

Selain itu, beredar kabar adanya dugaan jual beli jabatan Pj kades di Kecamatan Banyuates. Dengan demikian, masyarakat menolak pergantian Pj kades yang dilakukan Pemkab Sampang.

“Kami menuntut janji bupati untuk menyelenggarakan pilkades. Jika masih diisi Pj, dapat dipastikan banyak transaksi jual beli jabatan,” jelasnya.

Dia menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk menyelidiki isu jual beli jabatan Pj kades yang beredar.

“Kami sangat berharap APH benar-benar mengusut tuntas isu praktek jual beli jabatan. Apalagi nominalnya tidak kecil. Informasinya Rp 100-200 juta,” tandasnya.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Putuskan Pilkades 2023 Ditunda, Warga Kecewa

Plt Kepala DPMD Sampang, Sudarmanta menanggapi dan menemui lamgsunh massa aksi untuk memberikan penjelasan.

Menurut dia, UU desa yang baru mengamanatkan kepala desa yang semula menjabat enam tahun ditambah menjadi delapan tahun. Dengan demikian, masa jabatan yang selesai pada tahun 2026 diperpanjang hingga 2028.

“Di Kabupaten Sampang ada sekitar 30 – 40 kades yang mengalami perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Sudarmanta mengaku sudah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tahapan pilkades dilaksanakan secara serentak tahun 2027. (san/diend)

Berita Terkait

Iming-iming Kerja ke Malaysia Berujung Petaka, Belasan Warga Sampang Rugi Ratusan Juta Rupiah
27 Orang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia 15 Tahun, Polres Sampang Tangkap 12 Terduga Pelaku
Jelang Wajib Halal Oktober, Pemkab Sampang Siapkan Perbup Industri Halal, Ayam Potong Jadi Prioritas
Heboh Isu Pengadaan 14 Mobil Puskesmas Rp434 Juta per Unit, Dinkes Sampang Pastikan Tidak Benar
Kurang dari 12 Jam, Pembacok Paman dan Adik Kandung di Sampang Dibekuk Polisi
Pemkab Sampang Gelar Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Kebanjiran Pembeli
PN Sampang Tolak Penundaan, Eksekusi Rumah Tetap Berjalan Meski Perkara Pidana Masih Berproses
Guru dari Belasan Sekolah Adukan Tindakan Intimidasi Oknum LSM ke Bakesbangpol Sampang

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:48 WIB

Iming-iming Kerja ke Malaysia Berujung Petaka, Belasan Warga Sampang Rugi Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:41 WIB

27 Orang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia 15 Tahun, Polres Sampang Tangkap 12 Terduga Pelaku

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:07 WIB

Jelang Wajib Halal Oktober, Pemkab Sampang Siapkan Perbup Industri Halal, Ayam Potong Jadi Prioritas

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:25 WIB

Heboh Isu Pengadaan 14 Mobil Puskesmas Rp434 Juta per Unit, Dinkes Sampang Pastikan Tidak Benar

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:27 WIB

Kurang dari 12 Jam, Pembacok Paman dan Adik Kandung di Sampang Dibekuk Polisi

Berita Terbaru