Hozizah, Terdakwa Kasus Penipuan Nasabah Pegadaian Minta Keringanan Hukuman

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hozizah, terdakwa kasus dugaan penggelapan atau penipuan nasabah Pegadaian menjalani sidang pledoi di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Hozizah, terdakwa kasus dugaan penggelapan atau penipuan nasabah Pegadaian menjalani sidang pledoi di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menyeret agen Pegadaian Pamekasan, Hozizah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Senin (3/2/2025).

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya, Muhammad Tohir.

Dalam pledoinya, terdakwa meminta keringanan satu tahun hukuman setelah sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan, Annisa Novita Sari, Kamis (20/2/2025).

Muhammad Tohir menilai, permohonan keringanan hukuman tersebut masuk akal karena korban dan kliennya telah berdamai. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat perdamaian yang ditunjukkan dalam sidang pada Kamis (30/1/2025).

Baca juga :  Enam Perhiasan Milik Korban Penipuan Agen Resmi Pegadaian Syariah Pamekasan Hilang

“Dalam kasus ini sudah ada perdamaian antara korban dan terdakwa yang disampaikan langsung di hadapan majelis hakim PN Pamekasan. Kami berharap majelis hakim mengabulkan permohonan kami,” ujar Tohir.

Sementara itu, JPU Annisa Novita Sari menyatakan masih akan memberikan tanggapan atas pembelaan terdakwa dalam sidang replik.

“Sidang replik dijadwalkan akan digelar hari Senin (10/3/2025),” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut
Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen
Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 
Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan
Ketua Dewan Pastikan Tak Masalah Anggota Dewan Masuk Paguyuban Mitra MBG, Dorong Lebih Berani Awasi SPPG
Komisi IV DPRD Pamekasan Turun Tangan, Panggil Yayasan Kunci Ilmu Buntut Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara
Kisah Alumni UIM Jadi Bidan di Arab Saudi Viral, Bukti Lulusan Kampus Madura Mampu Bersaing di Tingkat Global
Tambang Galian C Ilegal di Palengaan Jadi Sorotan, Warga Minta Ditindak Tegas

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:40 WIB

Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:34 WIB

Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:46 WIB

Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:47 WIB

Komisi IV DPRD Pamekasan Turun Tangan, Panggil Yayasan Kunci Ilmu Buntut Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara

Berita Terbaru

Opini

Kuasa dan Onanisme Republik

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:28 WIB