Resmi Dicopot dari Jabatan, Mantan Kapus Robatal Lanjut Jalani Proses Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Puskesmas Robatal saat diamankan di Mapolres Sampang lantaran dugaan skandal perselingkuhan beberapa waktu lalu. (KLIKMADURA)

Pegawai Puskesmas Robatal saat diamankan di Mapolres Sampang lantaran dugaan skandal perselingkuhan beberapa waktu lalu. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Puskesmas (Kapus) Robatal berinisial B memasuki babak baru setelah dirinya resmi dicopot secara permanen dari jabatan struktural tersebut.

Meski tidak lagi menjabat sebagai Kapus Robatal, dokter tersebut masih harus menghadapi proses hukum atas dugaan perkara yang mencuat sejak awal Oktober 2026.

Pemberhentian B dari jabatan Kepala Puskesmas Robatal diketahui berlaku efektif sejak 1 November 2026. Keputusan tersebut bukan berupa penonaktifan sementara, melainkan pemberhentian permanen dari jabatan struktural yang sebelumnya diemban.

Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Bayu Pamungkas Kusprasetyo, membenarkan keputusan pemberhentian tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).

Baca juga :  Pemkab Sampang Gelontorkan Rp 3 Miliar untuk Santunan Anak Yatim

Dia memastikan bahwa status B sebagai Kepala Puskesmas Robatal telah resmi berakhir sesuai keputusan yang ditetapkan.

“Betul, yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan Kapus,” tegas Bayu.

Dia menjelaskan, keputusan pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang.

Proses administrasi pemberhentian juga telah mendapatkan izin dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Diberhentikan permanen,” imbuhnya.

Bayu menambahkan, keputusan tersebut turut mempertimbangkan kondusivitas daerah serta efektivitas proses pemeriksaan terhadap dokter B yang tengah berhadapan dengan persoalan hukum.

Sementara itu, BKPSDM Sampang dalam proses tersebut bertindak sebagai pihak yang menangani administrasi kepegawaian berdasarkan usulan instansi terkait.

Baca juga :  Hasil Tangkapan Ikan Minim, Nelayan Mandangin Pilih Tambatkan Perahu

“Pertimbangannya efektivitas pemeriksaan yang bersangkutan. Kami dari BKPSDM hanya pemroses,” pungkasnya.

Sementara itu, dugaan perselingkuhan yang menyeret dokter B bermula dari peristiwa penggerebekan di ruang Kepala Puskesmas Robatal pada Rabu (8/10/2026).

Penggerebekan tersebut dilakukan seorang pria berinisial F, yang merupakan suami dari bidan berinisial AI yang bertugas di puskesmas tersebut.

F mendatangi lokasi dengan didampingi anggota Polsek Robatal, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Dalam kejadian itu, dokter B yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Robatal diketahui berada di dalam ruangan bersama AI.

Pasca-kejadian, AI diarahkan ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum guna kepentingan penanganan perkara. Sementara itu, dokter B dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Baca juga :  Peringati HLN ke-81, YBM PLN UP3 Madura Gelar Khitanan Gratis bagi 200 Anak Duafa

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, sebelumnya juga membenarkan bahwa perkara tersebut tengah ditangani kepolisian. Dia menyebut, dalam proses penyidikan, status dokter B masih sebagai saksi terlapor.

“Dalam proses penyidikan, statusnya saksi terlapor,” ujar Eko.

Dengan berlakunya keputusan pemberhentian secara permanen tersebut, jabatan B sebagai Kepala Puskesmas Robatal kini telah berakhir.

Namun, persoalan hukum yang menyeret namanya masih berlanjut dan proses penyidikan kepolisian menjadi bagian penting untuk mengungkap secara terang dugaan perkara tersebut. (ali/nda)

Berita Terkait

Aksi di Kejari Sampang Memanas, Gerbang Rusak hingga Diskusi Berujung Buntu
Kasipidum Kejari Sampang Nilai Pengajuan JC Moh. Fadeli Tidak Layak Diterima
Tujuh Medali dari Lapangan Tembak, Atlet Sampang Makin Tajam di POPDA XV Jatim 2026
Pemkab Sampang Bidik Pertashop Jadi Pertamina Compact, Persyaratan Masih Jadi Ganjalan
655 Titik PJU Telan Anggaran Rp11,3 Miliar, Dishub Sampang Bidik Jalan Poros Desa
Bendahara RSUD Sampang Jadi Tersangka, GAIB Gelar Tumpengan di Kantor Kejari dan Desak Tersangka Baru
Resmi Jadi Ketua Gerindra Sampang, Ra Wabup Mahfudz segera Lakukan Konsolidasi
Molor Hampir 4 Jam, Rapat Paripurna DPRD Sampang Hanya Dihadiri 24 Anggota

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 11:12 WIB

Resmi Dicopot dari Jabatan, Mantan Kapus Robatal Lanjut Jalani Proses Hukum

Jumat, 6 November 2026 - 08:38 WIB

Aksi di Kejari Sampang Memanas, Gerbang Rusak hingga Diskusi Berujung Buntu

Jumat, 6 November 2026 - 05:27 WIB

Kasipidum Kejari Sampang Nilai Pengajuan JC Moh. Fadeli Tidak Layak Diterima

Rabu, 4 November 2026 - 11:35 WIB

Pemkab Sampang Bidik Pertashop Jadi Pertamina Compact, Persyaratan Masih Jadi Ganjalan

Rabu, 4 November 2026 - 06:42 WIB

655 Titik PJU Telan Anggaran Rp11,3 Miliar, Dishub Sampang Bidik Jalan Poros Desa

Berita Terbaru