SAMPANG || KLIKMADURA – Polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Puskesmas (Kapus) Robatal berinisial B memasuki babak baru setelah dirinya resmi dicopot secara permanen dari jabatan struktural tersebut.
Meski tidak lagi menjabat sebagai Kapus Robatal, dokter tersebut masih harus menghadapi proses hukum atas dugaan perkara yang mencuat sejak awal Oktober 2026.
Pemberhentian B dari jabatan Kepala Puskesmas Robatal diketahui berlaku efektif sejak 1 November 2026. Keputusan tersebut bukan berupa penonaktifan sementara, melainkan pemberhentian permanen dari jabatan struktural yang sebelumnya diemban.
Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Bayu Pamungkas Kusprasetyo, membenarkan keputusan pemberhentian tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).
Dia memastikan bahwa status B sebagai Kepala Puskesmas Robatal telah resmi berakhir sesuai keputusan yang ditetapkan.
“Betul, yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan Kapus,” tegas Bayu.
Dia menjelaskan, keputusan pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang.
Proses administrasi pemberhentian juga telah mendapatkan izin dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Diberhentikan permanen,” imbuhnya.
Bayu menambahkan, keputusan tersebut turut mempertimbangkan kondusivitas daerah serta efektivitas proses pemeriksaan terhadap dokter B yang tengah berhadapan dengan persoalan hukum.
Sementara itu, BKPSDM Sampang dalam proses tersebut bertindak sebagai pihak yang menangani administrasi kepegawaian berdasarkan usulan instansi terkait.
“Pertimbangannya efektivitas pemeriksaan yang bersangkutan. Kami dari BKPSDM hanya pemroses,” pungkasnya.
Sementara itu, dugaan perselingkuhan yang menyeret dokter B bermula dari peristiwa penggerebekan di ruang Kepala Puskesmas Robatal pada Rabu (8/10/2026).
Penggerebekan tersebut dilakukan seorang pria berinisial F, yang merupakan suami dari bidan berinisial AI yang bertugas di puskesmas tersebut.
F mendatangi lokasi dengan didampingi anggota Polsek Robatal, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Dalam kejadian itu, dokter B yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Robatal diketahui berada di dalam ruangan bersama AI.
Pasca-kejadian, AI diarahkan ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum guna kepentingan penanganan perkara. Sementara itu, dokter B dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, sebelumnya juga membenarkan bahwa perkara tersebut tengah ditangani kepolisian. Dia menyebut, dalam proses penyidikan, status dokter B masih sebagai saksi terlapor.
“Dalam proses penyidikan, statusnya saksi terlapor,” ujar Eko.
Dengan berlakunya keputusan pemberhentian secara permanen tersebut, jabatan B sebagai Kepala Puskesmas Robatal kini telah berakhir.
Namun, persoalan hukum yang menyeret namanya masih berlanjut dan proses penyidikan kepolisian menjadi bagian penting untuk mengungkap secara terang dugaan perkara tersebut. (ali/nda)














