Injak Al-Qur’an Saat Live TikTok, Pensiunan Guru di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto (bahu putih), saat menggelar konferensi pers. (KLIKMADURA)

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto (bahu putih), saat menggelar konferensi pers. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Seorang pensiunan guru berinisial Jumi Watik (63), warga Kelurahan Kangenan, Kabupaten Pamekasan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersebut menyusul aksi tersangka yang diduga menginjak kitab suci Al-Qur’an saat melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 17.30 WIB. Saat kejadian, Jumi Watik tengah melakukan siaran langsung melalui akun TikTok bernama JM. WATIK bersama tiga orang lainnya.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Berpotensi Dapat Kucuran Anggaran Rp107 Miliar untuk Penanganan Sampah

“Saat kejadian, Jumi Watik tengah melakukan siaran langsung melalui akun TikTok yang bernama JM. WATIK bersama tiga orang lainnya,” katanya.

Menurut Yoyok, aksi tersebut bermula ketika salah seorang pengguna TikTok melontarkan komentar yang menyinggung kehidupan pribadi tersangka. Komentar itu menyebut Jumi Watik memiliki hubungan khusus dengan seseorang yang menggunakan akun bernama Windi Wijaya.

Tidak terima dengan tudingan tersebut, tersangka kemudian berusaha meyakinkan penonton dengan mengambil Al-Qur’an dan bersumpah. Namun, respons penonton yang tetap tidak mempercayainya diduga memicu emosi tersangka hingga melakukan tindakan yang berujung perkara hukum.

Baca juga :  Massa Kepung Kantor Bea Cukai Madura, Desak Berantas Rokok Ilegal

“Tidak terima dengan tudingan itu, tersangka berupaya meyakinkan penonton dengan cara mengambil Al-Qur’an dan bersumpah,” ujar Yoyok.

Meski telah bersumpah di atas Al-Qur’an, sejumlah penonton tetap meragukan pernyataan tersangka. Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga meletakkan Al-Qur’an di lantai, kemudian menginjaknya menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali.

“Aksi tersebut terekam hingga tersebar luas di media sosial dan memicu keresahan masyarakat,” ucapnya.

Yoyok menegaskan, pihaknya telah mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami sejumlah fakta, termasuk latar belakang dan pemicu awal terjadinya peristiwa tersebut.

Baca juga :  Peningkatan IPM Sektor Pendidikan Lamban, Disdikbud Pamekasan: Perlu Kolaborasi Lintas Instansi

“Tersangka sudah kami amankan. Kami akan terus berusaha mencari fakta lain, termasuk mendalami pemicu awal kejadian,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Jumi Watik dijerat Pasal 301 ayat (1) subsider Pasal 300 subsider Pasal 305 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun. (ibl/nda)

Berita Terkait

Puskesmas Tampojung Pregi Ingatkan Ancaman Hipertensi dan Diabetes, PHBS Harus Dimulai dari Rumah
Influenza Tipe A Mulai Diwaspadai di Pamekasan, Kapus Batumarmar Tekankan Vaksinasi dan Etika Batuk
Temui Bupati, Ulama Pamekasan Desak Enam Tempat Hiburan Ditutup Permanen
Batumarmar Borong Juara FTBI Jawa Timur 2026, Empat Bintang Juara Diarak Keliling Kecamatan
Polres Pamekasan Sita 6.900 Pil Y, Pria Asal Galis Ditangkap
Usaha Kuliner Menjamur, Dinkes Pamekasan Dorong Pengusaha Kantongi SLHS
Hidupkan Ruh Perjuangan M. Tabrani, DKP, AJP, dan KNPI Pamekasan Satukan Pemuda dan Budayawan di Arek Lancor
Ditanya Soal Pemecatan Dua Karyawan, Ketua Yayasan Al-Uswah Pamekasan Justru Diskreditkan Jurnalis: Bodrex Ya?

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Injak Al-Qur’an Saat Live TikTok, Pensiunan Guru di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:53 WIB

Puskesmas Tampojung Pregi Ingatkan Ancaman Hipertensi dan Diabetes, PHBS Harus Dimulai dari Rumah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Influenza Tipe A Mulai Diwaspadai di Pamekasan, Kapus Batumarmar Tekankan Vaksinasi dan Etika Batuk

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Temui Bupati, Ulama Pamekasan Desak Enam Tempat Hiburan Ditutup Permanen

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:35 WIB

Batumarmar Borong Juara FTBI Jawa Timur 2026, Empat Bintang Juara Diarak Keliling Kecamatan

Berita Terbaru