Dicatut untuk Peras dan Intimidasi Sekolah, PWI Sampang Bakal Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Hanggara Pratama. (DOK. KLIKMADURA)

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Hanggara Pratama. (DOK. KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang menerima laporan bahwa banyak oknum yang mengaku wartawan melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap sekolah dengan mengatasnamakan PWI.

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara serius. Yakni, dengan melakukan penelusuran. Jika terbukti ada oknum yang melakukan tindakan tersebut, akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Hanggara Pratama, menyatakan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan penyalahgunaan nama organisasi tersebut.

Menurutnya, tindakan semacam itu bukan hanya merugikan pihak yang diduga menjadi sasaran, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan.

“PWI bukan sarang pemerasan. Jangan pernah menggunakan nama organisasi untuk menekan sekolah atau instansi demi mendapatkan uang. Kalau praktik seperti ini terus terjadi dan bukti-buktinya cukup, saya tidak akan segan-segan melaporkannya kepada kepolisian,” tegas Hanggara, Sabtu (24/10/2026).

Hanggara mengaku telah menerima sejumlah laporan mengenai oknum yang diduga mencari-cari kesalahan pihak sekolah, kemudian meminta uang dengan dalih menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan.

Sejumlah pihak yang merasa mendapat tekanan memilih menghubungi pengurus PWI Sampang untuk memastikan identitas dan maksud pihak yang bersangkutan.

Menurut Hanggara, langkah konfirmasi tersebut membantu mencegah dugaan permintaan uang berlanjut. Ia menilai, sekolah dan instansi pemerintah perlu memastikan identitas seseorang sebelum menanggapi klaim atau tekanan yang mengatasnamakan organisasi pers.

Baca juga :  PWI Sumenep Dorong Korkab Rizky Sebut Nama Oknum Wartawan yang Diduga Terima Aliran Uang Haram BSPS

Persoalan terbaru mencuat setelah seorang pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang menghubunginya untuk mengonfirmasi dugaan intimidasi terkait pembelian seragam sekolah.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, oknum tersebut diduga meminta uang damai hingga jutaan rupiah setelah mempermasalahkan pembelian seragam.

Hanggara menyebut dugaan permintaan uang itu tidak berlanjut setelah pihak Dinas Pendidikan melakukan konfirmasi langsung kepadanya. Ia pun mengapresiasi langkah tersebut karena dinilai dapat mencegah nama organisasi digunakan untuk kepentingan di luar kerja jurnalistik.

“Beruntung mereka menghubungi saya terlebih dahulu. Kalau tidak dikonfirmasi, nama PWI bisa terus dibawa-bawa untuk kepentingan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kerja jurnalistik,” ujarnya.

Hanggara menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas keluhan atau perbincangan antarlembaga. Apabila terdapat bukti yang cukup, pihaknya mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum agar dugaan penyalahgunaan nama organisasi dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta sekolah, organisasi perangkat daerah (OPD), dan instansi lainnya agar tidak takut melakukan klarifikasi apabila menghadapi tekanan dari seseorang yang mengaku sebagai wartawan atau mengatasnamakan PWI. Jika terdapat dugaan pemerasan, pihak yang merasa dirugikan diimbau menyimpan bukti dan melaporkannya melalui jalur yang tepat.

Baca juga :  Membangun Kesadaran Dampak Media Sosial

“Saya minta sekolah, OPD, dan seluruh instansi jangan mudah tertekan oleh pihak yang membawa-bawa nama PWI Sampang. Konfirmasikan langsung kepada pengurus. Jika ada dugaan pemerasan, simpan bukti dan tempuh jalur yang benar,” tandasnya.

Hanggara menekankan, sikap tegas tersebut bukan semata-mata untuk menjaga nama baik PWI Sampang. Lebih dari itu, ia ingin memastikan profesi wartawan tidak diperalat oleh individu yang diduga menjadikan ancaman pemberitaan sebagai sarana memperoleh uang.

Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk mencari informasi, melakukan konfirmasi, mengkritisi kebijakan, dan memberitakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Namun, kebebasan pers tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengintimidasi narasumber atau meminta uang agar suatu persoalan tidak dipublikasikan.

“Kalau memang ada persoalan di sekolah atau instansi, silakan lakukan peliputan secara profesional. Cari fakta, minta konfirmasi, lalu beritakan sesuai kaidah jurnalistik. Bukan malah meminta uang atau menawarkan penyelesaian dengan imbalan tertentu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan individu tidak boleh digeneralisasi sebagai perilaku seluruh wartawan. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap pers harus dijaga melalui praktik jurnalistik yang profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.

“Jangan rusak kepercayaan masyarakat terhadap pers hanya karena ulah oknum. PWI tidak membenarkan praktik pemerasan. Siapa pun orangnya, jika terbukti melakukan pelanggaran, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” imbuh Hanggara.

Baca juga :  Tim Pemenangan MANDAT Takziah ke Rumah Duka Jimmy Sugito Putra, Kiai Mamak Bakal Beri Perhatian Khusus untuk Keluarga

Secara hukum, dugaan pemerasan atau pengancaman perlu ditelaah berdasarkan bentuk perbuatan, tujuan permintaan uang, serta bukti yang tersedia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, ketentuan yang relevan antara lain Pasal 482 mengenai pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kemudian, Pasal 483 mengenai pengancaman dengan ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Penerapan pasal terhadap suatu perkara tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan adanya permintaan uang atau ancaman pemberitaan. Penyidik perlu memeriksa fakta, konteks komunikasi, tujuan tindakan, serta bukti pendukung sebelum menentukan ketentuan hukum yang tepat.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sekaligus menjadi landasan bagi pelaksanaan kegiatan jurnalistik secara profesional. Hak mencari dan menyebarluaskan informasi bukanlah kewenangan untuk memaksa narasumber menyerahkan uang.

Karena itu, Hanggara menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti mencatut nama PWI Sampang untuk melakukan tindakan melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Status sebagai wartawan ataupun klaim sebagai anggota organisasi tidak menjadikan seseorang kebal dari proses hukum. (ali/nda)

Berita Terkait

Pekerja Tewas Tertimpa Reruntuhan Sekolah, Polres Sampang Sebut Belum Temukan Unsur Kesengajaan
Open Bidding Sekda Sampang Tak Jelas, Perpanjangan SK Pj Sekda Kembali Diusulkan
Lindungi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Madura Jaring 12 Peserta Baru di Sampang
Pekerja Tewas Tertimpa Rangka Bangunan SDN Komis I Sampang, Kontraktor Bungkam soal K3
Nemor Kara, Pemkab Sampang Gelar Salat Istisqa Meminta Hujan
Bongkar Arena Sabung Ayam di Batuporo Barat, Kapolres Sampang Komitmen Tindak Tuntas Perjudian
Rayakan Hari Santri Nasional, PCNU Sampang Tancap Gas Kerja Nyata
Doa Kebangsaan di Polres Sampang, Kapolres Sentil Bahaya Hoaks yang Bisa Memecah Belah Warga

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Dicatut untuk Peras dan Intimidasi Sekolah, PWI Sampang Bakal Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Pekerja Tewas Tertimpa Reruntuhan Sekolah, Polres Sampang Sebut Belum Temukan Unsur Kesengajaan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:04 WIB

Lindungi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Madura Jaring 12 Peserta Baru di Sampang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:33 WIB

Pekerja Tewas Tertimpa Rangka Bangunan SDN Komis I Sampang, Kontraktor Bungkam soal K3

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:23 WIB

Nemor Kara, Pemkab Sampang Gelar Salat Istisqa Meminta Hujan

Berita Terbaru