PAMEKASAN || KLIKMADURA – DPRD Pamekasan bersama Pemerintah Kabupaten menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh empat pimpinan DPRD bersama Bupati Pamekasan.
Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, dokumen KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran yang masih dapat mengalami perubahan hingga pembahasan APBD Perubahan.
Menurutnya, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS tetap mengacu pada dokumen perencanaan daerah, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kami berharap dokumen yang telah disepakati dapat mengakomodasi sebagian besar visi dan misi kepala daerah,” katanya.
Politisi dari partai berlambang ka’bah itu menargetkan pembahasan APBD Perubahan 2026 selesai di bulan ini. Namun, proses pembahasan masih akan menyesuaikan dengan dinamika pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Harapan saya semoga lebih cepat dari perkiraan kita, karena hampir 50 persen lebih masyarakat Pamekasan menunggu PAPBD ini digelar dengan cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyampaikan, setelah penandatanganan KUA-PPAS, Pemkab Pamekasan akan segera menyelesaikan dokumen perubahan untuk kemudian diserahkan kepada DPRD.
“Sekarang sudah hampir rampung, kira-kira dua tiga hari ini sudah rampung,” ucapnya.
Menurutnya, waktu sekitar dua bulan yang tersedia untuk menyelesaikan pembahasan perubahan anggaran masih memungkinkan untuk dimanfaatkan secara maksimal. Pemkab juga akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap program yang masuk dalam perubahan anggaran.
“Dengan waktu dua bulan sangat memungkinkan terselesaikan,” tandasnya. (ibl/nda).














