SAMPANG || KLIKMADURA — Panen garam di Kabupaten Sampang masih berlangsung intensif sepanjang September 2026, tetapi tingginya produksi belum otomatis mengangkat pendapatan petambak.
Di tingkat collecting point atau titik pengumpulan garam, harga memang mulai bergerak naik, tetapi nilainya masih di bawah target yang diharapkan petambak.
Aktivitas panen membuat hasil produksi terus keluar dari tambak dan masuk ke titik-titik pengumpulan. Namun, harga di lapangan belum mampu mencapai angka Rp1.500 per kilogram yang diajukan sebagai standar harga di tingkat collecting point.
Pengepul garam di Kecamatan Pangarengan, Aufa Marom, mengatakan, harga garam saat ini memang mengalami kenaikan. Meski demikian, kenaikan tersebut belum membawa harga ke tingkat yang dinilai sesuai dengan harapan petambak.
Per 13 September 2026, harga garam di tingkat collecting point berada pada kisaran Rp1.000 per kilogram untuk kualitas KW 1. Sementara itu, garam kualitas KW 2 dihargai Rp900 per kilogram dan KW 3 sekitar Rp750 per kilogram.
“Harga per hari ini di dalam collecting point, KW 1 Rp1.000 per kilogram, KW 2 Rp900, KW 3 Rp750. Artinya masih belum masuk apa yang diharapkan oleh petambak garam saat ini,” kata Aufa Marom, Senin (14/9/2026).
Menurut Aufa, pihaknya telah mengajukan standar harga sebesar Rp1.500 per kilogram di tingkat collecting point. Angka tersebut diharapkan menjadi acuan harga yang dapat memberikan nilai ekonomi lebih baik terhadap hasil produksi yang dihasilkan petambak.
Jika dibandingkan dengan harga KW 1 saat ini, masih terdapat selisih Rp500 per kilogram dari standar harga yang diajukan. Untuk KW 2, selisihnya mencapai Rp600 per kilogram, sedangkan KW 3 terpaut Rp750 per kilogram dari angka tersebut.
Perbedaan harga juga terlihat di antara masing-masing kualitas garam yang diterima di collecting point. Harga KW 1 hanya Rp250 per kilogram lebih tinggi dibandingkan KW 2, sementara KW 2 juga terpaut Rp250 per kilogram dari KW 3.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kenaikan harga belum sepenuhnya menjawab ekspektasi petambak. Sebab, nilai jual di tingkat pengumpulan menjadi salah satu penentu penting terhadap pendapatan yang diterima petambak setelah melalui proses produksi sepanjang musim panen.
Di sisi lain, persoalan harga garam tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah dalam membangun sektor pergaraman nasional.
Aufa menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Sektor Pergaraman sebagai salah satu kebijakan yang diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha garam.
Perpres tersebut ditetapkan pada 27 Maret 2025 dengan tujuan mewujudkan swasembada garam nasional melalui percepatan pembangunan sektor pergaraman.
Karena itu, implementasi kebijakan tersebut dinilai penting agar regulasi tidak berhenti pada dokumen, tetapi memiliki dampak nyata terhadap petambak sebagai produsen di tingkat paling bawah.
“Semoga Perpres ini bisa dijalankan dengan baik oleh pemerintah. Tinggal menunggu komitmen pemerintah atas peraturan yang telah dibuat sendiri,” ujarnya.
Bagi petambak, persoalan harga bukan sekadar perbedaan angka dalam setiap kilogram garam yang dijual. Harga menentukan seberapa besar hasil kerja selama musim produksi dapat dikonversi menjadi pendapatan yang layak, terutama ketika biaya produksi dan kebutuhan operasional tambak tetap harus ditanggung.
Sampang sebagai salah satu daerah penghasil garam di Madura kini menghadapi tantangan untuk memastikan produksi yang terus berjalan diikuti dengan tata niaga yang memberikan nilai lebih baik bagi petambak.
Kenaikan harga menjadi sinyal positif, tetapi jarak antara harga aktual dan target Rp1.500 per kilogram menunjukkan masih ada pekerjaan besar untuk mewujudkan tata kelola pergaraman yang benar-benar berpihak pada keberlanjutan usaha petambak. (ali/nda)














