PAMEKASAN || KLIKMADURA – Turunnya harga tembakau di Kabupaten Pamekasan tahun ini dipengaruhi oleh melimpahnya stok di sejumlah gudang. Kondisi tersebut terjadi akibat produksi tembakau Madura tahun 2026 diperkirakan mencapai 50 ribu ton.
Pengusaha tembakau, H. Khairul Umam mengatakan bahwa produksi tembakau Madura tahun ini diperkirakan mencapai 50 ribu ton.
Sementara kebutuhan pabrik terhadap tembakau Madura secara nasional hanya sekitar 30 ribu hingga 35 ribu ton dalam setahun. Artinya, terdapat kelebihan produksi sekitar 15 ribu ton dibandingkan kebutuhan pabrik.
“Penyebab harga tembakau lebih murah dibandingkan tahun sebelumnya karena over stok di semua gudang. Tahun ini jumlah produksi diperkirakan mencapai 50 ribu ton, lebih 15 ribu ton,” kata H. Her sapaan akrabnya.
Pria dengan sebutan sultan Madura itu mengaku, pembelian tembakau di gudang Bawang Mas miliknya mencapai sekitar 1.500 ton. Namun, ia tetap berkeinginan untuk terus menyerap tembakau petani hingga habis.
Menurutnya, harga tembakau dengan kualitas bagus masih berada di angka cukup tinggi. Untuk jenis tembakau gunung, harga tertinggi mencapai Rp75 ribu per kilogram. Sedangkan harga terendah berada di kisaran Rp50 ribu per kilogram.
“Di gudang saya sudah menyerap 1.500 ton tembakau. Saya berkeinginan membeli tembakau petani hingga tuntas, asalkan ada uang,” ujarnya.
Ia mengaku bahwa musim panen tahun ini tetap memberikan keuntungan bagi petani. Hanya saja, keuntungan yang diperoleh tidak sebesar musim sebelumnya karena harga mengalami penurunan.
“Tapi saya kira tahun ini petani untung, meskipun tidak seuntung tahun kemarin. Yang penting petani untung dulu,” ucapnya.
H. Her mengaku, keberadaan pengusaha lokal masih sangat penting untuk membantu menyerap hasil panen petani. Sebab menurutnya, apabila pengusaha lokal tidak melakukan pembelian, stok tembakau di gudang akan semakin menumpuk.
“Bisa dibayangkan, jika pengusaha lokal tidak membeli tembakau, akan seperti apa stok tembakau di gudang,” tuturnya.
H. Her menjelaskan bahwa persoalan stok tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Sebab, tembakau yang sudah dibeli tidak langsung seluruhnya dapat diproses menjadi rokok dan semacamnya.
“Tembakau harus didiamkan kurang lebih dua tahun agar bisa dikelola menjadi rokok dan lainnya,” tandasnya. (ibl/nda).














