PAMEKASAN || KLIKMADURA – Harga tembakau di gudang di Kabupaten Pamekasan saat musim pembelian 2026 berada pada kisaran Rp50 ribu hingga Rp75 ribu per kilogram. Perbedaan harga tersebut disesuaikan dengan kualitas tembakau yang dibawa petani.
Sementara disisi yang lain, serapan tembakau di Kabupaten Pamekasan terus mengalami peningkatan. Sejak pembelian dibuka pada pertengahan Agustus 2026, total tembakau yang sudah terserap mencapai sekitar 16 ribu ton.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Muharram mengatakan, harga tembakau di tingkat gudang tidak ditetapkan pada satu nominal. Nilainya bergantung pada kualitas hasil panen yang ditawarkan petani.
”Harga tergantung kualitas. Kisaran harganya Rp50 ribu sampai Rp75 ribu per kilogram,” katanya.
Berdasarkan data Disperindag, perusahaan rokok nasional menjadi penyerap terbesar dengan sekitar 12 ribu ton. Kemudian perusahaan rokok lokal menyerap 881 ton, sedangkan pembelian pribadi mencapai lebih dari 3 ribu ton.
“Sebanyak 60 gudang yang mengajukan permohonan persetujuan pembelian tembakau,” ujarnya.
Muharram mengaku bahwa pemerintah daerah juga melakukan pengawasan terhadap transaksi di tingkat gudang. Pengawasan tersebut salah satunya berkaitan dengan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur tentang Tata Niaga, Pengendalian dan Pengawasan Mutu Tembakau Madura. Salah satu yang menjadi perhatian yaitu kewajiban gudang membeli sampel tembakau yang dibawa petani.
”Perbup itu memang baru diterbitkan setelah proses pembelian tembakau sudah jalan. Sampel tetap diperhitungkan untuk dibeli oleh pihak gudang,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, Dinas Pertanian, Satpol PP dan Disperindag. Pengawasan tersebut dilakukan untuk melihat penerapan mekanisme pembelian di lapangan, termasuk hubungan transaksi antara petani dengan pihak gudang maupun pabrikan.
”Petugas memastikan mekanisme tersebut berjalan di lapangan. Tujuannya sama-sama menjaga agar petani diuntungkan dan gudang atau pabrikan juga diuntungkan,” tandasnya. (ibl/nda).














