PAMEKASAN || KLIKMADURA – Persoalan sengketa tanah yang ditempati TK ABA IV Pamekasan kembali memunculkan babak baru. Dua perempuan, Saninti dan Buami, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Satreskrim Polres Pamekasan.
Laporan tersebut berawal dari sebuah dokumen Surat Keterangan Riwayat Tanah tertanggal 9 September 2020. Dalam dokumen itu tercantum nama Saninti dan Buami sebagai saksi lengkap dengan tanda tangan yang diduga bukan milik keduanya.
Saninti menegaskan, dirinya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Bahkan, ia mengaku baru mengetahui keberadaan surat itu setelah persoalan sengketa tanah TK ABA IV Pamekasan mencuat.
“Kami tidak pernah menandatangani berkas itu. Malah kami baru tahu adanya surat itu, tapi tertanggal 9 September 2020. Tentu kami tidak terima karena tanda tangan kami dilakukan oleh orang lain,” ujarnya.
Dokumen tersebut diketahui setelah ahli waris tanah yang ditempati TK ABA IV Pamekasan, Siti Nurul Aini Siska, menerima telepon dari seorang pria yang mengaku sebagai Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok, pada Kamis (27/8/2026).
Dalam percakapan tersebut, pria itu disebut menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan pembukaan paksa segel tidak dapat diproses. Selain itu, ia juga mengirimkan tiga dokumen dalam bentuk PDF kepada Siti Nurul Aini Siska.
Salah satu dokumen yang dikirim adalah Surat Keterangan Riwayat Tanah yang memuat nama Saninti dan Buami sebagai saksi. Setelah dokumen tersebut dicetak, keduanya menemukan adanya tanda tangan yang mereka klaim bukan milik mereka.
Kuasa hukum pelapor, Zaini, mengatakan dokumen itu kemudian dibawa kepada penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. Saninti dan Buami akhirnya memutuskan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut untuk memastikan keaslian dokumen yang dipersoalkan.
“Oleh karena itu, kami bawa dokumen itu kepada Satreskrim Polres Pamekasan dan sudah mendapatkan bukti laporan. Yang tertera statusnya sebagai saksi di surat itu merasa tidak menandatangani surat tersebut,” ungkap Zaini.
Menurutnya, pihak pelapor telah melakukan penelusuran awal secara mandiri dengan mengumpulkan sejumlah informasi dan dokumen terkait surat tersebut.
Dari penelusuran itu, muncul nama seseorang berinisial M yang disebut mengajukan Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut.
Meski demikian, Zaini menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai keterlibatan siapa pun. Seluruh persoalan tersebut kini diserahkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
“Kami pasrahkan saja kepada proses hukum. Bagaimana mereka bekerja dan bagaimana proses hukum itu berjalan. Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada penyidik yang sudah bekerja keras terkait kasus-kasus yang kami laporkan,” pungkasnya.
Dengan adanya laporan tersebut, kasus sengketa tanah TK ABA IV Pamekasan kini tidak hanya berkaitan dengan laporan dugaan pembukaan paksa segel.
Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Surat Keterangan Riwayat Tanah juga menjadi persoalan baru yang dilaporkan kepada kepolisian. (enk/nda)














