SAMPANG || KLIKMADURA – Polemik retribusi parkir kembali mencuat di kawasan sebelah selatan Pasar Sri Mangunan, Kabupaten Sampang. Sejumlah pengguna sepeda motor mengaku telah membayar parkir, tetapi tidak mendapatkan karcis sebagai bukti pembayaran.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena karcis parkir bukan sekadar tanda bukti pembayaran. Karcis merupakan bagian dari mekanisme pengendalian pungutan retribusi yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sampang.
Ketika masyarakat membayar tetapi tidak memperoleh karcis, muncul pertanyaan mengenai pencatatan pungutan tersebut. Sebab, jumlah karcis yang didistribusikan dan digunakan semestinya dapat menjadi salah satu instrumen pencocokan dengan penerimaan retribusi yang disetorkan kepada pemerintah daerah.
Persoalan ini juga bukan kali pertama terjadi. Dishub Sampang sebelumnya disebut telah memberikan teguran pada Februari lalu. Namun, praktik serupa kembali ditemukan di lokasi yang sama.
Kabid Perhubungan Darat Dishub Sampang, Hotib, menegaskan bahwa pemberian karcis merupakan kewajiban petugas parkir kepada masyarakat yang telah membayar retribusi.
“Nanti kita tegur lagi, untuk karcis wajib diberikan ke pengguna parkir, Mas,” kata Hotib, Jumat (21/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemberian karcis belum sepenuhnya tuntas meski sebelumnya telah dilakukan peneguran. Untuk saat ini, langkah yang disiapkan Dishub kembali berupa teguran kepada pengelola atau petugas parkir.
DPRD Sampang Belum Bersuara
Di sisi lain, fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Sampang terhadap pengelolaan retribusi parkir ikut menjadi sorotan.
Anggota Komisi III DPRD Sampang, Baihaki, belum memberikan tanggapan ketika dimintai sikap mengenai persoalan tersebut. Konfirmasi yang disampaikan mencakup pengawasan terhadap pengelolaan retribusi parkir, termasuk kesesuaian jumlah kendaraan, penggunaan karcis hingga setoran retribusi dari titik parkir kepada pemerintah daerah.
Namun, hingga berita ini ditulis, legislator dari Fraksi PKB tersebut belum memberikan tanggapan.
Pemerhati PAD Kabupaten Sampang, Said Abdullah, meminta DPRD tidak hanya mengandalkan angka penerimaan yang tercantum dalam laporan pemerintah daerah.
“Ini uang masyarakat dan menyangkut PAD. DPRD jangan hanya melihat angka realisasi di atas laporan, coba turun dan cocokkan jumlah kendaraan, karcis yang digunakan dan setoran dari titik-titik parkir. Dari situ akan terlihat apakah sistem pengelolaannya sudah berjalan dengan benar atau masih memiliki celah,” kata Said.
Menurutnya, persoalan karcis tidak bisa dianggap sekadar masalah teknis petugas parkir. Karcis berkaitan langsung dengan mekanisme kontrol terhadap uang yang dibayarkan masyarakat.
“Kalau karcis memang diwajibkan, maka setiap masyarakat yang membayar parkir harus mendapatkannya. Kalau sudah pernah ditegur tetapi kembali terjadi, berarti yang harus dievaluasi bukan hanya petugas parkirnya, tetapi juga sistem pengawasannya,” ujarnya.
Said meminta pemerintah daerah melakukan pencocokan antara data penerimaan retribusi dengan kondisi faktual di lapangan. Pengawasan, kata dia, harus mampu menelusuri alur pungutan sejak masyarakat membayar hingga uang tersebut tercatat sebagai penerimaan daerah.
“Jangan sampai masyarakat rutin membayar, tetapi kontrol terhadap uang yang dipungut justru lemah. Harus bisa dibuktikan berapa karcis yang didistribusikan, berapa yang terpakai, berapa penerimaan setiap titik parkir dan berapa yang benar-benar disetorkan ke daerah,” katanya.
Teguran Berulang, Efektivitas Pengawasan Dipertanyakan
Said juga menilai peneguran berulang perlu dievaluasi apabila tidak mampu menghentikan persoalan yang sama.
“Kalau teguran pertama tidak efektif kemudian hanya ditegur lagi, sampai kapan pola seperti ini dibiarkan? Pemerintah harus berani melakukan evaluasi dan memberikan tindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Menurut dia, persoalan tersebut pada akhirnya bukan hanya mengenai apakah masyarakat mendapatkan tiket parkir. Lebih jauh, hal itu menyangkut transparansi pungutan, pencatatan penerimaan dan kepastian uang retribusi masuk sebagai PAD.
Karena itu, DPRD Sampang dinilai perlu menjalankan fungsi pengawasan secara langsung dengan membandingkan kondisi lapangan dengan data penerimaan retribusi.
Hingga kini, Dishub Sampang kembali menjanjikan teguran setelah menemukan praktik pengguna parkir tidak memperoleh karcis. Sementara DPRD Sampang belum memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan yang akan dilakukan.
Temuan berulang tersebut membuat efektivitas pengelolaan retribusi parkir di Sampang kembali dipertanyakan, terutama dalam memastikan setiap pungutan yang dibayarkan masyarakat tercatat dan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan. (ali/nda)














