PAMEKASAN || KLIKMADURA — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa mendapat sorotan serius dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Pamekasan.
Fraksi PKB menilai desa saat ini memikul tanggung jawab yang semakin besar, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, pemberdayaan masyarakat hingga penanganan berbagai persoalan sosial.
Di sisi lain, kemampuan fiskal desa dinilai belum sebanding dengan beban yang harus dijalankan. Terlebih, dukungan pendanaan melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) mengalami keterbatasan.
Anggota Fraksi PKB DPRD Pamekasan, Moh. Hasyim Asy’ari, meminta agar regulasi baru tidak hanya menambah kewajiban desa, tetapi juga memperkuat kemampuan keuangannya.
“Jangan sampai kewajiban desa semakin besar, sementara kemampuan fiskalnya semakin kecil,” katanya saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna terkait nota penjelasan Bupati atas Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Rabu (19/8/2026).
Dalam pandangan fraksinya, PKB menawarkan tiga langkah yang perlu diperkuat dalam Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pertama, Fraksi PKB mendorong optimalisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dengan memastikan alokasi minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Fraksi PKB juga meminta agar alokasi tersebut dapat diupayakan lebih optimal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Kedua, pemerintah daerah diminta memaksimalkan bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa. Fraksi PKB mendorong agar minimal 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah benar-benar direalisasikan melalui APBD dan dibagikan kepada desa secara transparan.
“Ketiga, merevisi Peraturan Bupati tentang bantuan keuangan kabupaten kepada desa. Fraksi PKB mendorong agar tersedia bantuan keuangan maksimal Rp1 miliar untuk setiap desa, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Menurut Hasyim, desa merupakan bagian penting dalam ekosistem pembangunan daerah. Karena itu, ketika penerimaan daerah meningkat, desa juga harus mendapatkan manfaat secara proporsional.
“Perda jangan hanya mengatur kewajiban desa, tetapi juga harus memberikan solusi atas keterbatasan kemampuan keuangan desa,” ujarnya.
Fraksi PKB berharap pembahasan Raperda tersebut tidak berhenti pada penguatan tata kelola pemerintahan desa. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memastikan desa memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan masyarakat.
“Desa yang kuat secara tata kelola harus ditopang dengan kemampuan keuangan yang cukup. Dengan begitu, pelayanan publik dan pembangunan masyarakat dapat berjalan lebih maksimal,” tandasnya. (ibl/nda)














