BATU || KLIKMADURA – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Madura masih terjadi. Kondisi tersebut bahkan disertai kekosongan stok, terutama untuk jenis BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite.
Pertamina Patra Niaga menyebut tingginya konsumsi menjadi salah satu faktor yang membuat distribusi BBM bersubsidi harus diatur secara ketat. Konsumsi BBM di Madura dan Jawa Timur secara umum disebut telah melampaui pola ideal penyerapan kuota tahunan.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan konsumsi BBM di Madura maupun Jawa Timur tergolong tinggi. Penyerapan tersebut disebut sudah berada di atas 60 persen.
“Kuota BBM bersubsidi itu ditentukan selama satu tahun, maka harus cukup. Idealnya, semester pertama konsumsi BBM itu 50 persen, tapi fakta di lapangan jauh di atas itu,” kata Ahad.
Menurutnya, tingginya konsumsi membuat Pertamina perlu melakukan pengaturan distribusi. Langkah tersebut dilakukan agar kuota yang telah ditetapkan pemerintah tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun.
Ahad menjelaskan, persoalan tersebut tidak serta-merta dapat diselesaikan dengan menambah pasokan dari Pertamina. Sebab, jumlah kuota BBM bersubsidi ditetapkan melalui mekanisme pemerintah.
Untuk menjaga distribusi BBM di Madura tetap normal, pemerintah daerah dapat mengajukan usulan penambahan kuota kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas di tingkat pemerintah pusat.
“Kuota BBM yang menentukan itu BPH Migas. Kalau ada usulan tambahan, nanti akan dibahas dan diputuskan di Perubahan APBN,” ujarnya.
Ahad memastikan ketersediaan BBM bersubsidi untuk Madura sebenarnya masih ada. Bahkan, pasokan untuk wilayah Madura tersedia di Fuel Terminal Camplong.
“Kuota BBM bersubsidi ada. Khusus di Madura tersedia di Fuel Terminal Camplong,” tegasnya.
Namun, distribusi dari terminal menuju SPBU tetap disesuaikan dengan kuota dan pola konsumsi yang telah ditetapkan. Pengaturan tersebut dilakukan agar ketersediaan BBM bersubsidi tidak habis sebelum memasuki akhir tahun.
Sebab, penambahan kuota menjadi kewenangan pemerintah melalui mekanisme pengajuan dan pembahasan di tingkat pusat. (nda)














