SAMPANG || KLIKMADURA – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pendopo Trunojoyo Kabupaten Sampang, Senin (17/8/2026), menjadi momen istimewa bagi lima warga binaan Rutan Kelas IIB Sampang. Remisi yang mereka terima sekaligus mengakhiri masa pidana sehingga kelimanya langsung bebas.
Kelima warga binaan tersebut yakni Ainur Rofiqi, Anam, Bunar, Rahmat Maulana, dan Moh. Imam Syafi’i. Surat remisi sekaligus pembebasan diserahkan Bupati Sampang H. Slamet Junaidi bersama Kepala Rutan Kelas IIB Sampang seusai upacara peringatan HUT RI.
Kepala Rutan Kelas IIB Sampang Agus Yanto mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi dari negara terhadap tahanan yang merayakan hari kemerdekaan. Mereka yang disiplin, tidak melanggar aturan dan berkelakuan baik,” kata Agus.
Menurutnya, pengajuan remisi dilakukan melalui sejumlah tahapan dan pemeriksaan persyaratan. Data warga binaan terlebih dahulu didata dan disaring sebelum dibahas dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“Pengajuan remisi dilakukan dengan pendataan, penyaringan syarat, lalu Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) melakukan sidang internal untuk rekomendasi usulan. Lalu pengiriman usulan dilakukan oleh kepala rutan ke kantor wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), baru Ditjenpas menerbitkan SK remisi secara digital lalu diserahkan kepada narapidana saat peringatan HUT RI,” ujar Agus.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari Remisi Umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI. Remisi diberikan berdasarkan ketentuan sistem pemasyarakatan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, sehingga bukan semata-mata pemberian karena momentum perayaan 17 Agustus.
Berdasarkan ketentuan pemasyarakatan, warga binaan yang mendapatkan remisi antara lain harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan berkelakuan baik.
Hal itu di antaranya dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
Bagi lima warga binaan tersebut, remisi tahun ini sekaligus menjadi akhir masa pidana. Salah satunya Bunar mengaku bahagia karena dapat kembali menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga.
“Saya bersyukur dan bahagia akhirnya bisa kembali bebas,” ujar Bunar.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan, kemerdekaan juga harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri. Ia berharap warga binaan yang telah bebas dapat kembali menjalani kehidupan dan memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat.
“Semangat kemerdekaan harus kita maknai dengan terus memperbaiki diri, memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk kembali dan berkontribusi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu rangkaian dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Pendopo Trunojoyo Sampang. Selain remisi, kegiatan juga dimeriahkan penampilan tari tradisional Sanggar Tari Sukma Wijaya Sampang, pencak silat, Polisi Cilik, serta Tim Paduan Suara Sampang Harmoni.
Bupati Sampang juga menyerahkan trofi penghargaan kepada Polisi Cilik Kabupaten Sampang. Upacara dipimpin langsung Bupati Sampang sebagai inspektur upacara dan diikuti sekitar 250 peserta dari unsur TNI, Polri, ASN, mahasiswa, pelajar, Pramuka hingga organisasi masyarakat.
Sejumlah pejabat Forkopimda turut hadir, di antaranya Wakil Bupati Sampang KH. Ach. Mahfudz, Ketua DPRD Sampang H. Rudi Kurniawan, Dandim 0828/Sampang Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar, Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto serta jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait.
Bagi Bunar dan empat warga binaan lainnya, 17 Agustus 2026 bukan sekadar momentum memperingati kemerdekaan. Remisi yang diterima menjadi pintu untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan memulai kehidupan baru sebagai bagian dari masyarakat. (ali/nda)














