Bank Jatim Pusat Ambil Alih Pengananan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswi Magang

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bank Jatim Cabang Sampang. (DOK. KLIKMADURA)

Kantor Bank Jatim Cabang Sampang. (DOK. KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret salah satu karyawan Bank Jatim Cabang Sampang akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak manajemen.

Namun, bukan penjelasan rinci yang diberikan, melainkan pernyataan bahwa seluruh proses penanganan kasus tersebut kini diambil alih sepenuhnya oleh kantor pusat di Surabaya.

Kepala Bagian Umum Bank Jatim Cabang Sampang, Erni Dewi S., menegaskan bahwa langkah pelimpahan itu diambil untuk menjaga profesionalitas dan kredibilitas lembaga perbankan pelat merah tersebut.

Menurutnya, pihak cabang sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan lebih jauh.

Baca juga :  Keterbatasan Anggaran, Dispora Sampang Tak Beri Bonus Atlet Berprestasi di Kancah Internasional

“Mohon maaf, bukan berarti kami menolak memberi keterangan, tetapi seluruh proses sudah kami serahkan ke Bank Jatim Pusat di Surabaya. Jadi, kami di cabang tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan lebih detail,” ujar Erni saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).

Erni menambahkan, keputusan itu merupakan bentuk tanggung jawab institusi agar proses investigasi berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur perusahaan.

“Kami di cabang tetap fokus menjalankan operasional seperti biasa. Untuk informasi resmi terkait perkembangan kasus, silakan langsung ke pihak Bank Jatim Pusat agar penjelasannya lebih akurat,” imbuhnya.

Baca juga :  Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang

Meski memilih tidak banyak bicara, Erni memastikan bahwa cabang akan mematuhi seluruh keputusan yang nantinya dikeluarkan oleh manajemen pusat. Termasuk, hasil penyelidikan maupun sanksi terhadap pihak yang terbukti bersalah.

“Kami akan menghormati dan menjalankan apa pun keputusan dari pusat,” pungkasnya. (ibn/nda)

Berita Terkait

Sumur Warga Tambelangan Menghitam dan Berbusa, Limbah SPPG Kembali Disorot
Gandeng BIG, Pemkab Sampang Jadikan Data Spasial Dasar Perencanaan Pembangunan
Seorang Pria di Kecamatan Ketapang Disekap, Diduga Dipicu Urusan Hutang Rp300 Juta
Capaian Retribusi Parkir Sampang Baru 31 Persen, Dishub Berdalih Jukir Tak Setor Penuh
Perselisihan Asap Dagangan Berujung Laporan Polisi, Dokter di Sampang Dipanggil Penyidik
Anggaran Rp208 Juta Sudah Disiapkan, Pengadaan Karpet Lima Lapangan Bulu Tangkis di Sampang Masih Tanpa Spesifikasi
Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PPh Pegawai RSUD Sampang, Kerugian Negara Berpotensi Membengkak
Limbah Dapur MBG Diduga Meluap hingga Badan Jalan, Jadi PR Lingkungan Warisan Eks Kepala DLH Sampang

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:45 WIB

Sumur Warga Tambelangan Menghitam dan Berbusa, Limbah SPPG Kembali Disorot

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Seorang Pria di Kecamatan Ketapang Disekap, Diduga Dipicu Urusan Hutang Rp300 Juta

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Capaian Retribusi Parkir Sampang Baru 31 Persen, Dishub Berdalih Jukir Tak Setor Penuh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Perselisihan Asap Dagangan Berujung Laporan Polisi, Dokter di Sampang Dipanggil Penyidik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Anggaran Rp208 Juta Sudah Disiapkan, Pengadaan Karpet Lima Lapangan Bulu Tangkis di Sampang Masih Tanpa Spesifikasi

Berita Terbaru