SUMENEP || KLIKMADURA – Satuan Samapta Polresta Sumenep mengamankan 51 botol minuman keras (miras) jenis arak tanpa merek saat patroli antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Minggu (16/8/2026) malam.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut menyasar sejumlah ruas jalan dan wilayah Kecamatan Kota Sumenep hingga Kecamatan Bluto. Kegiatan dipimpin Kanit Patko Aiptu Sudarsono bersama personel Sat Samapta Polresta Sumenep.
Saat melintas di wilayah Desa Aing Beje Kenek, Kecamatan Bluto, petugas menemukan seorang penjual yang diduga menjual miras jenis arak tanpa merek di sebuah rumah milik SA.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 51 botol arak tanpa merek yang diduga diperjualbelikan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Sumenep untuk diamankan sebelum dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat mengatakan, patroli rutin dilakukan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan keamanan.
“Polresta Sumenep akan terus meningkatkan kegiatan patroli preventif serta penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran minuman keras menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan patroli karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selama pelaksanaan patroli, situasi wilayah hukum Polresta Sumenep terpantau aman, lancar, dan kondusif. (nda)














