SAMPANG || KLIKMADURA – Penjabat (Pj) Kepala Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Ruspandi, akhirnya angkat bicara terkait polemik penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada Misnati yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Ia menegaskan seluruh proses penyaluran bantuan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ruspandi mengatakan, narasi yang disampaikan dalam pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Menurutnya, informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat apabila tidak segera diluruskan.
“Misnati merupakan penerima bantuan yang sah. Seluruh proses penyalurannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, undangan penerimaan bantuan pada awalnya diterbitkan atas nama Supaiyah sebagai penerima manfaat. Namun, karena yang bersangkutan sedang berada di Surabaya, hak penerimaan bantuan dialihkan kepada Misnati yang masih tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama.
Menurut Ruspandi, mekanisme tersebut bukan keputusan sepihak Pemerintah Desa Banyukapah. Proses pengalihan itu telah tercatat secara administratif dan terekam dalam sistem aplikasi penyaluran bantuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ruspandi juga membantah anggapan yang mengaitkan Misnati dengan persoalan bantuan yang tidak tersalurkan akibat kendala administrasi kependudukan. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan kasus berbeda dan tidak memiliki keterkaitan dengan penyaluran bansos yang diterima Misnati.
“Misnati memiliki KTP dan KK yang aktif serta valid. Jadi tidak benar jika dikaitkan dengan kasus bantuan yang terkendala administrasi,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas informasi yang berkembang, Pemerintah Desa Banyukapah telah mengajukan surat hak jawab kepada stasiun televisi yang menayangkan pemberitaan tersebut.
Surat itu juga ditembuskan kepada Dewan Pers agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan jurnalistik.
Selain itu, sejumlah instansi terkait turut melakukan verifikasi faktual untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat. Verifikasi tersebut melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Dalam proses verifikasi, Pemerintah Desa Banyukapah menyerahkan berbagai dokumen pendukung beserta data administrasi sebagai bukti bahwa penyaluran bantuan kepada Misnati telah dilakukan sesuai prosedur. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ruspandi menegaskan, klarifikasi tersebut bukan semata-mata untuk membela pemerintah desa, melainkan sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta sehingga tidak muncul persepsi yang keliru.
“Kami ingin masyarakat memperoleh informasi yang berimbang berdasarkan fakta. Karena itu, selain menempuh hak jawab kepada media, kami juga terus memberikan penjelasan langsung kepada warga agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu kondusivitas desa,” pungkasnya. (ali/nda)













