PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan terus mematangkan penyusunan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau Tahun 2026.
Penyusunan tersebut dilakukan sebagai salah satu acuan dalam mendukung tata niaga tembakau yang lebih baik di Kabupaten Pamekasan.
Saat ini, pembahasan BPP telah memasuki tahap kedua dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari asosiasi petani tembakau hingga perwakilan perusahaan rokok. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan dibawa ke forum yang lebih luas sebelum ditetapkan secara resmi.
Kepala Bidang Produksi DKPP Pamekasan, Andi Ali Syahbana menjelaskan bahwa penyusunan BPP dilakukan melalui tiga tahapan. Tahap pertama diawali dengan penyusunan secara internal oleh DKPP, kemudian dilanjutkan pembahasan bersama asosiasi petani tembakau dan perwakilan perusahaan rokok pada tahap kedua.
“Kami sudah menghasilkan kesepakatan terkait komponen biaya pokok produksi. Namun, hasil pembahasan belum bisa disampaikan kepada publik karena masih akan dibahas lebih mendalam pada tahap ketiga.”
Pada tahap akhir, DKPP akan menggelar forum pembahasan yang melibatkan pimpinan daerah, unsur legislatif, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor pertembakauan agar keputusan yang dihasilkan dapat mengakomodasi seluruh masukan.
“Hasil pembahasan tahap kedua masih belum bisa kita sampaikan. Intinya sudah menemukan kesepakatan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Pamekasan Samukrah menyampaikan bahwa hasil pembahasan mengarah pada adanya penyesuaian BPP dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penetapan BPP nantinya akan dipengaruhi oleh meningkatnya sejumlah komponen biaya produksi, terutama harga pupuk non subsidi,” ujarnya.
Samukrah menjelaskan, apabila sistem budidaya tembakau masih dilakukan dengan pola yang sama seperti selama ini, maka biaya pokok produksi akan cenderung meningkat setiap tahun.
“Harga pupuk, biaya tenaga kerja, pengolahan lahan, dan kebutuhan budidaya tembakau itu juga menjadi faktor yang memengaruhi perhitungan BPP,” ucapnya.
Berdasarkan penetapan BPP tahun 2025, biaya pokok produksi seperti tembakau sawah berada di angka Rp47.685. Dengan adanya kenaikan harga pupuk pada musim tanam tahun ini, BPP diperkirakan turut mengalami penyesuaian.
“Perhitungannya tetap naik, tapi untuk angkanya berapa itu bukan ranah saya menyampaikan,” tandasnya. (ibl/nda)













