Imigrasi Pamekasan Deportasi WNA Malaysia, Langgar Aturan Keimigrasian hingga Dicekal Masuk Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA asal Malaysia saat dideportasi. (KLIKMADURA)

WNA asal Malaysia saat dideportasi. (KLIKMADURA)

SIDOARJO || KLIKMADURA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan kembali menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial A.H.M.R.

Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Keimigrasian dan langsung dikenai sanksi penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Proses deportasi berlangsung pada Rabu (1/7/2026) melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Petugas Kantor Imigrasi Pamekasan mengawal WNA tersebut sejak proses keberangkatan di Terminal 2 hingga pesawat AirAsia rute Surabaya–Kuala Lumpur lepas landas dengan aman.

Baca juga :  SMSI Sumenep Hadiri Rakerda Jatim 2026, Dorong Penguatan Sinergi Media Siber 

Tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menyatakan A.H.M.R. melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dikenai tindakan penangkalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama proses deportasi, petugas memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur. Mulai dari pemeriksaan dokumen, proses check-in, pemeriksaan keimigrasian, hingga WNA tersebut memasuki ruang tunggu keberangkatan sebelum pesawat diberangkatkan menuju Kuala Lumpur.

Keberhasilan pelaksanaan deportasi juga didukung koordinasi lintas instansi. Kantor Imigrasi Pamekasan bersinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Juanda, serta pihak maskapai sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar.

Baca juga :  Mahasiswa UTM Optimalkan Budidaya Kentang Atlantik Bersama Petani Lokal Kabupaten Magetan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menegaskan, deportasi merupakan salah satu bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah Indonesia.

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pihaknya memastikan akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Penegakan hukum keimigrasian akan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan humanis sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan kepastian hukum di bidang keimigrasian. (nda)

Baca juga :  GPI Gagas Seminar Nasional Peradaban Lintas Agama, Kampus se-Jatim Siap Jadi Episentrum Peradaban

Berita Terkait

Murid Menjemput Sejarah, Cara Dindik Jatim Hidupkan Karakter dan Nasionalisme
NIHONGO Partners Gelombang 24 Perkuat Pertukaran Bahasa Jepang-Indonesia, Madura Jadi Perhatian
PBNU Rilis Daftar Peserta Sementara Muktamar ke-35 NU, 501 PWNU, PCNU, dan PCINU Masuk Tahap I
Taklukkan Dua Master Internasional, Taufiqurrahman MP Persembahkan Emas untuk Pamekasan di Kejuaraan Catur Internasional FIDE
SMSI Sumenep Hadiri Rakerda Jatim 2026, Dorong Penguatan Sinergi Media Siber 
GPI Gagas Seminar Nasional Peradaban Lintas Agama, Kampus se-Jatim Siap Jadi Episentrum Peradaban
Berani Tolak Menu MBG Lele Mentah, Wagub Jatim Puji SMAN 2 Pamekasan
Satu Yayasan Diduga Kuasai Puluhan SPPG, Kerugian Negara Ditaksir Tembus Ratusan Miliar

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Murid Menjemput Sejarah, Cara Dindik Jatim Hidupkan Karakter dan Nasionalisme

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:54 WIB

NIHONGO Partners Gelombang 24 Perkuat Pertukaran Bahasa Jepang-Indonesia, Madura Jadi Perhatian

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:05 WIB

PBNU Rilis Daftar Peserta Sementara Muktamar ke-35 NU, 501 PWNU, PCNU, dan PCINU Masuk Tahap I

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:25 WIB

Imigrasi Pamekasan Deportasi WNA Malaysia, Langgar Aturan Keimigrasian hingga Dicekal Masuk Indonesia

Senin, 29 Juni 2026 - 04:30 WIB

Taklukkan Dua Master Internasional, Taufiqurrahman MP Persembahkan Emas untuk Pamekasan di Kejuaraan Catur Internasional FIDE

Berita Terbaru