Imigrasi Pamekasan Deportasi WNA Malaysia, Langgar Aturan Keimigrasian hingga Dicekal Masuk Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA asal Malaysia saat dideportasi. (KLIKMADURA)

WNA asal Malaysia saat dideportasi. (KLIKMADURA)

SIDOARJO || KLIKMADURA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan kembali menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial A.H.M.R.

Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Keimigrasian dan langsung dikenai sanksi penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Proses deportasi berlangsung pada Rabu (1/7/2026) melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Petugas Kantor Imigrasi Pamekasan mengawal WNA tersebut sejak proses keberangkatan di Terminal 2 hingga pesawat AirAsia rute Surabaya–Kuala Lumpur lepas landas dengan aman.

Baca juga :  KLM Lorena Sari Tenggelam di Perairan Situbondo, 2 Penumpang Wafat 1 Hilang

Tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menyatakan A.H.M.R. melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dikenai tindakan penangkalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama proses deportasi, petugas memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur. Mulai dari pemeriksaan dokumen, proses check-in, pemeriksaan keimigrasian, hingga WNA tersebut memasuki ruang tunggu keberangkatan sebelum pesawat diberangkatkan menuju Kuala Lumpur.

Keberhasilan pelaksanaan deportasi juga didukung koordinasi lintas instansi. Kantor Imigrasi Pamekasan bersinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Juanda, serta pihak maskapai sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar.

Baca juga :  Said Abdullah Kembali Pegang Kendali Banteng Jatim, Bidik 5 Juta Kader dan 50 Ribu Startup

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menegaskan, deportasi merupakan salah satu bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah Indonesia.

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pihaknya memastikan akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Penegakan hukum keimigrasian akan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan humanis sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan kepastian hukum di bidang keimigrasian. (nda)

Baca juga :  Berani Tolak Menu MBG Lele Mentah, Wagub Jatim Puji SMAN 2 Pamekasan

Berita Terkait

Keluarga KH. Moh. Tidjani Djauhari Terima 100th Gontor Awards di Peringatan Seabad Gontor
SKK Migas Jabanusa Perkuat Kemitraan dengan Media, Dorong Kemandirian Masyarakat Berkelanjutan
Luar Biasa! Prengki Wirananda Dinobatkan sebagai Peserta Terbaik UKW 2026 Tingkat Utama
Bertepatan Hari Pelanggan Nasional, Manager PLN UP3 Madura Raih Sales Person of the Year 2026
Membanggakan! Miftahol Umar Raih Juara Tiga LKJ Award Bakti TNI AD Pulau Madura 2026
Serapan Solar Subsidi di Madura Tembus 60 Persen, Sampang Tertinggi
Gelar AJP Fiesta 2026, Pertamina Patra Niaga Undang 50 Jurnalis Jatimbalinus
Serapan Pertalite di Madura Lebih dari 50 Persen, Pertamina Atur Distribusi Jaga Stok hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:45 WIB

Keluarga KH. Moh. Tidjani Djauhari Terima 100th Gontor Awards di Peringatan Seabad Gontor

Kamis, 17 September 2026 - 03:29 WIB

SKK Migas Jabanusa Perkuat Kemitraan dengan Media, Dorong Kemandirian Masyarakat Berkelanjutan

Rabu, 16 September 2026 - 16:59 WIB

Luar Biasa! Prengki Wirananda Dinobatkan sebagai Peserta Terbaik UKW 2026 Tingkat Utama

Kamis, 3 September 2026 - 13:38 WIB

Bertepatan Hari Pelanggan Nasional, Manager PLN UP3 Madura Raih Sales Person of the Year 2026

Selasa, 1 September 2026 - 05:57 WIB

Membanggakan! Miftahol Umar Raih Juara Tiga LKJ Award Bakti TNI AD Pulau Madura 2026

Berita Terbaru