PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sejumlah murid SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan mendatangi Unit IV Satreskrim Polres Pamekasan saat pemeriksaan terlapor kasus penyegelan sekolah yang dilakukan mantan Ketua Yayasan Kunci Ilmu, Arofatin Nisa’, Senin (22/6/2026).
Mereka datang untuk meminta kepastian sekaligus menyampaikan keluhan terkait hak belajar yang terganggu akibat sekolah disegel lebih dari satu bulan. Pemeriksaan terhadap Arofatin Nisa’ berlangsung kurang lebih empat jam.
Dalam agenda klarifikasi tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan kepada pihak yang mengaku memiliki sertifikat tanah atas objek lahan yang ditempati sekolah.
Siswi kelas XI Keperawatan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan berinisial N mengaku kecewa karena aspirasi para murid tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.
Mereka meminta agar penyegelan sekolah segera dibuka sehingga kegiatan belajar mengajar dapat kembali berlangsung normal.
“Kami menunggu dari tadi untuk meminta hak belajar kami, tapi itu terasa sia-sia karena suara kami tidak didengar,” ungkapnya.
N menyampaikan, para murid saat ini juga tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) di sejumlah rumah sakit.
Karena itu, mereka membutuhkan akses untuk melakukan persiapan praktik, termasuk menggunakan fasilitas laboratorium sekolah.
Menurutnya, pembelajaran daring tidak dapat sepenuhnya menggantikan kegiatan belajar langsung di sekolah. Terlebih, siswa jurusan kesehatan membutuhkan praktik yang memadai sebelum menjalani PKL.
“Iya, kami berharap agar bisa segera dibuka. Kami mau belajar, tidak enak belajar daring,” harapnya.
Penasihat hukum Arofatin Nisa’, Setyawan, mengatakan persoalan sengketa tanah dan penyelenggaraan pendidikan merupakan dua hal yang berbeda.
Karena itu, ia menilai pertanggungjawaban atas terganggunya kegiatan pendidikan seharusnya disampaikan kepada pihak sekolah dan yayasan.
“Masalah pendidikan harusnya minta pertanggungjawabannya ke pihak sekolah dan yayasan, bukan ke pemilik tanah. Alur hukumnya seperti itu, jangan sampai salah meminta pertanggungjawaban,” katanya.
Setyawan menyebut, sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah menempuh sejumlah langkah persuasif. Di antaranya berkomunikasi dengan kepala sekolah serta mengirimkan surat sebelum tindakan penyegelan dilakukan.
“Karena hingga sekarang ini tidak ada itikad baik, sehingga kami harus menghargai proses hak orang lain. Prinsipnya kita jangan melanggar hak orang lain,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pembukaan segel, Setyawan mengaku belum mengetahui secara rinci. Saat ini, pihaknya masih fokus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Yoni Evan Pratama mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi keterangan pihak yang mengaku memiliki sertifikat tanah atas nama Arofatin Nisa’.
Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak terkait.
Menurut Yoni, penyidik juga akan mendalami substansi pengaduan serta memediasi para pihak yang bersengketa. “Selanjutnya menunggu perkembangan lebih lanjut,” tandasnya. (enk/nda)













