PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan kasus dugaan perusakan mangrove menggunakan alat berat di pesisir Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, memasuki babak baru.
Setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan, Satreskrim Polres Pamekasan berencana menggelar perkara untuk menentukan arah penanganan hukum selanjutnya.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah masuk.
Menurut dia, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan berbagai dokumen pendukung juga telah dikumpulkan sebagai bahan penyelidikan.
“Terkait perkembangan aduan dugaan pengrusakan mangrove di Desa Ambat, Tlanakan, untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim. Penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen terkait,” katanya, Rabu (17/6/2026).
IPDA Evan menjelaskan, hasil pengukuran ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan menunjukkan bahwa lokasi yang menjadi objek perkara berada di atas lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan.
“Dalam waktu dekat, penyidik Satreskrim akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah dan kepastian hukum selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur, Nur Faisal, menilai penyelidikan tidak cukup hanya berpatokan pada aspek administrasi pertanahan.
Menurut dia, kondisi faktual di lapangan perlu menjadi perhatian karena kawasan yang dipersoalkan saat ini telah berada di wilayah perairan.
“SHM-nya mungkin ada, tapi material tanahnya sudah tidak ada karena sudah menjadi lautan. Dalam konteks ini, Polres wajib meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur, karena posisi tanah tersebut masuk wilayah laut,” ucapnya.
Faisal berpandangan bahwa hasil pengukuran BPN tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan kesimpulan perkara.
“Polres tidak boleh hanya berpatokan pada BPN. Fakta di lapangan menunjukkan wilayah itu bukan sempadan pantai, tetapi sudah menjadi lautan,” tuturnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum lebih cermat menelaah dokumen pertanahan yang berkaitan dengan wilayah pesisir dan laut.
“Kami menduga BPN berpotensi menjadi sarang mafia tanah, karena sudah jelas itu wilayah lautan, bukan sempadan pantai,” tandasnya. (ibl/nda)













