Polres Pamekasan Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Perusakan Mangrove Ambat 

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto udara lahan mangrove yang dibabat di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Foto udara lahan mangrove yang dibabat di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan kasus dugaan perusakan mangrove menggunakan alat berat di pesisir Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, memasuki babak baru.

Setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan, Satreskrim Polres Pamekasan berencana menggelar perkara untuk menentukan arah penanganan hukum selanjutnya.

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah masuk.

Menurut dia, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan berbagai dokumen pendukung juga telah dikumpulkan sebagai bahan penyelidikan.

“Terkait perkembangan aduan dugaan pengrusakan mangrove di Desa Ambat, Tlanakan, untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim. Penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen terkait,” katanya, Rabu (17/6/2026).

Baca juga :  250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri

IPDA Evan menjelaskan, hasil pengukuran ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan menunjukkan bahwa lokasi yang menjadi objek perkara berada di atas lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan.

“Dalam waktu dekat, penyidik Satreskrim akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah dan kepastian hukum selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur, Nur Faisal, menilai penyelidikan tidak cukup hanya berpatokan pada aspek administrasi pertanahan.

Menurut dia, kondisi faktual di lapangan perlu menjadi perhatian karena kawasan yang dipersoalkan saat ini telah berada di wilayah perairan.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Relokasi Paksa PKL Arek Lancor

“SHM-nya mungkin ada, tapi material tanahnya sudah tidak ada karena sudah menjadi lautan. Dalam konteks ini, Polres wajib meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur, karena posisi tanah tersebut masuk wilayah laut,” ucapnya.

Faisal berpandangan bahwa hasil pengukuran BPN tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan kesimpulan perkara.

“Polres tidak boleh hanya berpatokan pada BPN. Fakta di lapangan menunjukkan wilayah itu bukan sempadan pantai, tetapi sudah menjadi lautan,” tuturnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum lebih cermat menelaah dokumen pertanahan yang berkaitan dengan wilayah pesisir dan laut.

Baca juga :  Jelang Hitung Ulang, KPU Pamekasan Pindahkan 15 Kotak Surat Suara ke Mapolda Jatim

“Kami menduga BPN berpotensi menjadi sarang mafia tanah, karena sudah jelas itu wilayah lautan, bukan sempadan pantai,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Legislatif-Eksekutif Sepakati KUA-PPAS, APBD Perubahan 2026 Ditarget Rampung Bulan Ini
BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok Pamekasan Direncanakan Cair Bulan Ini
Sering Keluar Saat Jam Kerja, Kepala SDN Jambringin 2 Pamekasan Diminta Dimutasi
Jenazah Rian Korban KM Virgo Tiba di Rumah Duka, Tinggalkan Istri Hamil Enam Bulan
Imigrasi Pamekasan Perkuat Pengawasan WNA, Timpora Bahas ABG hingga Aktivitas Olahraga
Unira dan Lapas Pamekasan Perkuat Kolaborasi, Dorong Pembinaan Warga Binaan Berbasis Pertanian
Buruh Tani Tembakau Pamekasan Diusulkan Terima BLT DBHCHT, Anggaran Rp1,7 Miliar Masuk PAK
DPK Pamekasan Berencana Buka Pelayanan Perpustakaan di Pantura

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:40 WIB

Legislatif-Eksekutif Sepakati KUA-PPAS, APBD Perubahan 2026 Ditarget Rampung Bulan Ini

Rabu, 16 September 2026 - 06:46 WIB

Sering Keluar Saat Jam Kerja, Kepala SDN Jambringin 2 Pamekasan Diminta Dimutasi

Rabu, 16 September 2026 - 06:38 WIB

Jenazah Rian Korban KM Virgo Tiba di Rumah Duka, Tinggalkan Istri Hamil Enam Bulan

Rabu, 16 September 2026 - 05:44 WIB

Imigrasi Pamekasan Perkuat Pengawasan WNA, Timpora Bahas ABG hingga Aktivitas Olahraga

Selasa, 15 September 2026 - 15:43 WIB

Unira dan Lapas Pamekasan Perkuat Kolaborasi, Dorong Pembinaan Warga Binaan Berbasis Pertanian

Berita Terbaru