PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris dan lembaga pendidikan di Kabupaten Pamekasan kembali memanas. Ahli waris atas nama Siti Nurul Aini Siska resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Pamekasan.
Pengaduan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pihak Perserikatan Perguruan Muhammadiyah Laden.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan status kepemilikan sebidang tanah yang saat ini digunakan oleh TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV. Pihak ahli waris menilai terdapat dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan penguasaan lahan tersebut.
Nurul menegaskan bahwa keluarganya memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap. Menurutnya, hingga saat ini ahli waris tidak pernah melakukan proses hibah, wakaf, jual beli maupun bentuk pengalihan hak lainnya terhadap tanah tersebut.
Ia menyebut, tidak pernah ada penandatanganan akta hibah, akta wakaf ataupun dokumen lain yang dapat menjadi dasar perpindahan kepemilikan lahan dari keluarga kepada pihak lain.
“Kami ahli waris tidak pernah melakukan itu (penandatanganan akta hibah),” tegasnya.
Nurul mengatakan, pihak keluarga akan terus memperjuangkan hak atas tanah warisan tersebut. Berdasarkan data yang dimiliki, lahan seluas kurang lebih 700 meter persegi itu masih tercatat atas nama kakeknya, Matirap Pak Sadikin, dalam dokumen Letter C.
Karena itu, ia menilai ahli waris memiliki dasar yang kuat untuk mempertahankan hak atas aset peninggalan keluarga tersebut.
Nurul juga meminta pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam persoalan itu untuk memberikan pertanggungjawaban secara hukum.
Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah berulang kali dilakukan, namun tidak pernah membuahkan hasil.
“Tidak ada penyelesaian melalui kekeluargaan, itu sudah kami lakukan sejak dulu tapi tidak ada apa-apa. Kemarin-kemarin saja punya masalah kecil tidak ada respon bahkan mereka menyinggung harga diri kami selaku ahli waris,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LBH Muhammadiyah Pamekasan, Ainor Ridha, menyatakan pihaknya siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh ahli waris.
Meski demikian, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ainor juga meminta agar tidak ada tindakan intimidasi maupun ancaman terhadap para guru yang bertugas di lembaga pendidikan tersebut.
“Dan kami juga berharap jangan sampai melakukan ancaman dan sejenisnya kepada guru-guru di sana. Kalau memang Nurul dan keluarga merasa haknya diganggu orang, itu tempuhlah jalur yang sesungguhnya, jangan menakut-nakuti guru-guru di sana,” katanya.
Hingga saat ini, sengketa tersebut masih bergulir dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap terkait status kepemilikan lahan yang menjadi objek perselisihan.
Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (enk/nda)













