PAMEKASAN || KLIKMADURA – Upaya pelarian dua perempuan terduga pelaku pencurian emas akhirnya terhenti di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil membekuk keduanya setelah melakukan pengejaran lintas provinsi.
Dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial AL (24) dan UN (51). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian di Toko Emas Jakarta, Pamekasan, yang terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang masuk pada 9 Mei 2026.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin Kanit I Pidana Umum IPDA Reza Farizal Sjafii, S.H., langsung melakukan penyelidikan intensif.
Petugas mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, hingga melakukan analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.
“Petunjuk paling penting berasal dari rekaman CCTV asli yang kami terima dari pelapor pada 11 Mei 2026. Dari hasil analisis digital itu, identitas dan pola gerak pelaku mulai terungkap,” ujar AKP Yoyok Hardianto.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian melacak keberadaan para terduga pelaku. Dari hasil penelusuran, diketahui keduanya telah meninggalkan Pulau Jawa dan berada di wilayah NTB.
Tak ingin kehilangan jejak, Tim Resmob Polres Pamekasan bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Resmob Satreskrim Polres Dompu untuk melakukan pengejaran.
Hasilnya, pada Selasa (12/5/2026), kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah NTB.
AKP Yoyok menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus pencurian spesialis toko emas tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas,” katanya.
Polisi juga mengimbau para pemilik toko emas dan pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan. Termasuk, memastikan perangkat keamanan seperti CCTV berfungsi optimal untuk memudahkan proses pengungkapan apabila terjadi tindak kriminal. (nda)













