PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial AZA (46), warga Desa Murtajih, atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan berat terhadap istri serta adik iparnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 9 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama menjelaskan, kejadian bermula saat terduga pelaku mendatangi rumah korban berinisial NH yang diketahui merupakan istrinya. Keduanya telah pisah ranjang selama kurang lebih satu bulan.
“Terduga pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan cara mengintip rumah korban melalui ventilasi dan mematikan aliran listrik dari meteran yang berada di luar rumah,” ujarnya, Senin (12/5/2026).
Saat korban hendak menyalakan kembali aliran listrik, ia terkejut karena pelaku sudah berada di dalam rumah dengan mengenakan penutup wajah. Pelaku kemudian langsung memukul korban menggunakan batang kayu jati sebanyak dua kali.
Mendengar teriakan korban, adik korban berinisial TAK datang untuk memberikan pertolongan sambil berteriak maling. Namun, pelaku juga memukul kepala TAK hingga menyebabkan luka robek serius.
“Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka robek cukup parah di bagian kepala,” kata IPDA Evan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu batang kayu jati sepanjang kurang lebih satu meter, pakaian korban yang berlumuran darah, serta jaket milik terduga pelaku yang terdapat bercak darah.
Saat ini, AZA telah diamankan di Mapolres Pamekasan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal berlapis.
“Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 466 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tandasnya.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara tahap pertama untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. (ibl/nda)













