PAMEKASAN || KLIKMADURA – Konflik antarnelayan yang melibatkan warga Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan dengan nelayan Desa Jate, Pulau Gili Raja, Kecamatan Giligenting, Sumenep memantik kekhawatiran serius.
Perselisihan yang dipicu penggunaan alat tangkap jenis trawl atau pukat harimau itu ditakutkan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Asosiasi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan pun turun tangan. Organisasi tersebut resmi mengadukan persoalan itu ke Komisi IV DPR RI agar ada langkah cepat dari pemerintah pusat sebelum situasi semakin memanas.
Ketua ANI Pamekasan Muhammad Wardan mengatakan, kemarahan nelayan Branta Tinggi memuncak setelah salah satu nelayan mereka diamankan oleh warga Pulau Gili Raja beberapa waktu lalu.
Nelayan tersebut bahkan dipaksa membayar uang ganti rugi sebesar Rp 30 juta dengan dalih telah merusak rumpon milik nelayan setempat.
Padahal, tuduhan itu tidak pernah dibuktikan secara jelas. Tidak ada bukti konkret bahwa aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan nelayan Branta Tinggi menyebabkan kerusakan rumpon.
“Tidak ada bukti bahwa rumpon rusak, tapi nelayan asal Branta Tinggi tetap diminta membayar ganti rugi dengan nominal sangat besar,” katanya.
ANI menilai, permintaan uang tersebut tidak wajar dan berpotensi mengarah pada tindakan pemerasan. Persoalan itu sebenarnya sudah diketahui aparat pemerintah maupun aparat penegak hukum. Namun, hingga kini nelayan Branta Tinggi dinilai belum mendapatkan rasa keadilan.
Wardan mengaku khawatir persoalan itu tidak lagi sekadar konflik antarnelayan, tetapi melebar menjadi konflik sosial antarkelompok masyarakat pesisir. Karena itu, ANI memilih membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.
“Kami sudah mengadukan persoalan ini ke Pak Daniel Johan, anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi persoalan kelautan,” ujarnya.
Dia berharap, pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk meredam ketegangan di lapangan. Menurutnya, penyelesaian yang adil sangat penting agar konflik serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Pemerintah harus hadir sebelum persoalan ini semakin besar dan memicu konflik yang lebih luas,” tandasnya.
Sebelumnya, nelayan asal Branta Tinggi digiring ke daratan oleh sejumlah nelayan asal Desa Jate, Kecamatan Giligenting saat menangkap ikan di perairan Pulau Gili Raja. Pemicunya, karena nelayan asal Pamekasan itu menggunakan alat tangkap jenis trawl atau pukat harimau.
Aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat harimau itu dinilai merusak rumpon. Dengan demikian, mereka harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 30 juta. (nda)













