Terganjal Aturan BPH Migas, Nelayan Pamekasan Tak Bisa Tebus BBM

- Jurnalis

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan peraturan terkait pembelian BBM. Yakni, Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Regulasi tersebut menjadi ganjalan bagi puluhan nelayan di Pamekasan dalam beraktivitas. Sebab, dalam regulasi itu, nelayan yang hendak menebus BBM harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perikanan (Diskan) tingkat kabupaten.

Hanya saja, rekomendasi itu tidak bisa didapat secara cuma-cuma. Ada persyaratan yang harus dilengkapi. Salah satunya, surat persetujuan berlayar (SPB). Ketentuan tersebut yang membuat nelayan tidak bisa memeroleh BBM.

Baca juga :  Serapan Baru 46,31 Persen, DPRD Pamekasan Soroti Lambannya Progres Tambal Sulam Jalan

Sekretaris Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan Sutan Takdir Ali Syahbana menyampaikan, setidaknya terdapat 52 kapal di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan yang ukurannya di atas 5 gross tonnage (GT).

Kapal-kapal tersebut terancam tidak melaut lantaran tidak bisa membeli BBM. Sebab, sesuai aturan yang dikeluarkan BPH Migas, dalam penebusan BBM, nelayan harus meminta rekomendasi dari dinas yang salah satu persyaratannya harus mengantongi SPB.

Sementara, untuk kapal dengan ukuran di atas 5 GT, wajib mengurus SPB melalui pelabuhan nusatara. Di Jawa Timur, kata Sutan, pelabuhan dengan kelas nusantara itu hanya ada di Lamongan dan Banyuwangi.

Baca juga :  Kesulitan Tebus BBM, Nelayan Pamekasan Bakal Temui BPH Migas

“Jadi, tidak mungkin nelayan itu mengurus SPB ke Lamongan atau Banyuwangi, karena terlalu jauh. Makanya, nelayan di Branta Pesisir itu tidak mengantongi SPB,” kata Sutan.

Di samping itu, SPB hanya berlaku sekali berlayar. Setiap nelayan hendak melaut, harus mengurus SPB dan ketika kembali ke darat, surat tersebut sudah tidak berlaku. Kondisi tersebut yang juga menjadi penyebab nelayan Branta Pesisir tidak mengurus SPB.

Sutan berharap, pemerintah memberikan kelonggaran terkait pembelian BBM. Jika tetap ketat sesuai aturan BPH Migas, nelayan tidak akan bisa menebus BBM dan tidak bisa melaut.

Baca juga :  Ikon Nama Desa Mrecah Diresmikan, Jadi Spot Baru Warga Nongkrong dan Swafoto

“Kami akan melakukan upaya lobi kepada pemerintah agar aturan pembelian BBM ini dipermudah. Tapi, kalau tidak ada respons, kemungkinan nelayan akan turun jalan,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

Pagelaran Karapan Sapi Pamekasan Tanpa Suntikan Dana Pemkab, Peserta Patungan hingga Ratusan Juta
Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Berlanjut, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penuhi Panggilan Polres
Polisi Usut Pembongkaran Indomaret di Palengaan, Sejumlah Pihak Bakal Dipanggil
Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan
APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik
Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember
Cegah NAPZA pada Remaja, Dinkes Pamekasan Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Lapas Narkotika Pamekasan Gandeng Puskesmas Teja Pantau Higienitas Makanan Warga Binaan

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Pagelaran Karapan Sapi Pamekasan Tanpa Suntikan Dana Pemkab, Peserta Patungan hingga Ratusan Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Berlanjut, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penuhi Panggilan Polres

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Polisi Usut Pembongkaran Indomaret di Palengaan, Sejumlah Pihak Bakal Dipanggil

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:01 WIB

APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik

Berita Terbaru

MANIFESTO GELORA PAMEKASAN

UHC Semesta 2027: Membenahi Data, Menjamin Hak Sehat Rakyat Pamekasan

Minggu, 11 Okt 2026 - 02:22 WIB