Terganjal Aturan BPH Migas, Nelayan Pamekasan Tak Bisa Tebus BBM

- Jurnalis

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan peraturan terkait pembelian BBM. Yakni, Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Regulasi tersebut menjadi ganjalan bagi puluhan nelayan di Pamekasan dalam beraktivitas. Sebab, dalam regulasi itu, nelayan yang hendak menebus BBM harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perikanan (Diskan) tingkat kabupaten.

Hanya saja, rekomendasi itu tidak bisa didapat secara cuma-cuma. Ada persyaratan yang harus dilengkapi. Salah satunya, surat persetujuan berlayar (SPB). Ketentuan tersebut yang membuat nelayan tidak bisa memeroleh BBM.

Baca juga :  Kunjungi Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar, Menteri KKP Trenggono Rasakan Ikatan Batin Mendalam

Sekretaris Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan Sutan Takdir Ali Syahbana menyampaikan, setidaknya terdapat 52 kapal di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan yang ukurannya di atas 5 gross tonnage (GT).

Kapal-kapal tersebut terancam tidak melaut lantaran tidak bisa membeli BBM. Sebab, sesuai aturan yang dikeluarkan BPH Migas, dalam penebusan BBM, nelayan harus meminta rekomendasi dari dinas yang salah satu persyaratannya harus mengantongi SPB.

Sementara, untuk kapal dengan ukuran di atas 5 GT, wajib mengurus SPB melalui pelabuhan nusatara. Di Jawa Timur, kata Sutan, pelabuhan dengan kelas nusantara itu hanya ada di Lamongan dan Banyuwangi.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Wajib Lunasi Sisa Hutang Iuran BPJS Kesehatan Rp 27 Miliar Sebelum Akhir Maret

“Jadi, tidak mungkin nelayan itu mengurus SPB ke Lamongan atau Banyuwangi, karena terlalu jauh. Makanya, nelayan di Branta Pesisir itu tidak mengantongi SPB,” kata Sutan.

Di samping itu, SPB hanya berlaku sekali berlayar. Setiap nelayan hendak melaut, harus mengurus SPB dan ketika kembali ke darat, surat tersebut sudah tidak berlaku. Kondisi tersebut yang juga menjadi penyebab nelayan Branta Pesisir tidak mengurus SPB.

Sutan berharap, pemerintah memberikan kelonggaran terkait pembelian BBM. Jika tetap ketat sesuai aturan BPH Migas, nelayan tidak akan bisa menebus BBM dan tidak bisa melaut.

Baca juga :  Setelah 4 Jam Bahas Layanan Cuci Darah, Akhirnya RSUD Smart Tambah Jam Operasional

“Kami akan melakukan upaya lobi kepada pemerintah agar aturan pembelian BBM ini dipermudah. Tapi, kalau tidak ada respons, kemungkinan nelayan akan turun jalan,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

Raih Penghargaan dari PLN, Founder BIP Siapkan Program Listrik Gratis bagi Warga Miskin
Proyek Rehabilitasi Pasar 17 Agustus Pamekasan Kembali Diusulkan Melalui Perubahan APBD
PLN UP3 Madura Beri Penghargaan kepada Lima Pelanggan Prioritas
Rp4 Miliar Revitalisasi Empat Sentra PKL Pamekasan Gagal Digelar, DPRD Soroti Kinerja Dinas
Kabar Gembira! Job Fair Pamekasan Sediakan 1.246 Lowongan Kerja
Cegah APBD Jebol, Pemkab Pamekasan Cicil Dana Cadangan Pilkada Rp60 Miliar selama Tiga Tahun
Tertarik pada Luka-Luka Cinta Royyan Julian, Tauhed Supratman Raih Penghargaan Sutasoma
Pemkab Pamekasan Pastikan UHC Prioritas Aktif November 2026, Klaim Cakupan Peserta Capai 98,8 Persen

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Raih Penghargaan dari PLN, Founder BIP Siapkan Program Listrik Gratis bagi Warga Miskin

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Proyek Rehabilitasi Pasar 17 Agustus Pamekasan Kembali Diusulkan Melalui Perubahan APBD

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:10 WIB

PLN UP3 Madura Beri Penghargaan kepada Lima Pelanggan Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Kabar Gembira! Job Fair Pamekasan Sediakan 1.246 Lowongan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Cegah APBD Jebol, Pemkab Pamekasan Cicil Dana Cadangan Pilkada Rp60 Miliar selama Tiga Tahun

Berita Terbaru