Kasus Asusila Libatkan Siswa SMPN 1 Larangan Belum Dipastikan Bisa RJ

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan kasus asusila yang melibatkan siswa SMP Negeri 1 Larangan belum dapat dipastikan akan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Polres Pamekasan masih melakukan upaya komunikasi dan koordinasi dengan para pihak keluarga yang terlibat.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama menyampaikan bahwa penerapan RJ dapat dilakukan jika mendapat persetujuan dari seluruh pihak, khususnya keluarga anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Upaya RJ ada. Saat ini kami masih melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para pihak terkait,” katanya, Sabtu (18/4/2026).

Baca juga :  Edarkan Narkoba, Anak Usia 17 Tahun Ditangkap Polisi

Ipda Yoni mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus untuk memastikan langkah hukum yang akan ditempuh tidak merugikan masa depan anak, namun tetap menjunjung tinggi rasa keadilan.

“Polisi tidak ingin gegabah. Kami mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, namun tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun opsi RJ masih dikaji, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan video asusila tersebut tetap berjalan.

Kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami masih buru pelaku yang menyebar video. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak seenaknya menyebarluaskan konten asusila, karena akan berurusan dengan penegak hukum,” tandasnya. (ibl/nda).

Baca juga :  Kakek Beristri Lima Ditangkap Polres Pamekasan Lantaran Setubuhi Anak Di Bawah Umur hingga Melahirkan

Berita Terkait

Triwulan Kedua Kasus HIV/AIDS Tembus Puluhan Penderita, Hubungan Sesama Jenis Menjadi Penyebab Utama
Indomaret Buka Suara Soal Penolakan Gerai di Panaan, Klaim Sudah Kantongi Persetujuan Tokoh dan Kepala Desa
Pamekasan Jadi Tuan Rumah Harkopnas Jatim Ke-79, Bupati Siap Benahi Koperasi Tak Aktif dan Percepat Koperasi Merah Putih
Harkopnas Jatim di Pamekasan Jadi Titik Konsolidasi, Koperasi Didorong Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah
PWI Pamekasan Dukung Langkah Hukum terhadap Hotman Paris, Nilai Ucapan kepada Wartawan Lukai Martabat Pers
Alumni Ponpes se-Palengaan Geruduk Pendapa, Desak Bupati Batalkan Pendirian Indomaret di Desa Panaan
Libatkan Petani hingga Perusahaan Rokok, DKPP Pamekasan Matangkan Penetapan BPP Tembakau
Digischool Resmi Dimulai, Disdikbud Pamekasan Gandeng Klik Madura Perkuat Branding Sekolah Lewat Media Sosial

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:26 WIB

Triwulan Kedua Kasus HIV/AIDS Tembus Puluhan Penderita, Hubungan Sesama Jenis Menjadi Penyebab Utama

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:13 WIB

Indomaret Buka Suara Soal Penolakan Gerai di Panaan, Klaim Sudah Kantongi Persetujuan Tokoh dan Kepala Desa

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:53 WIB

Pamekasan Jadi Tuan Rumah Harkopnas Jatim Ke-79, Bupati Siap Benahi Koperasi Tak Aktif dan Percepat Koperasi Merah Putih

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:59 WIB

Harkopnas Jatim di Pamekasan Jadi Titik Konsolidasi, Koperasi Didorong Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:33 WIB

PWI Pamekasan Dukung Langkah Hukum terhadap Hotman Paris, Nilai Ucapan kepada Wartawan Lukai Martabat Pers

Berita Terbaru