PAMEKASAN || KLIKMADURA – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pamekasan, Senin (6/4/2026).
Mereka mempertanyakan legalitas ratusan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan dasar.
Massa aksi menyoroti banyaknya dapur MBG yang belum mengantongi Sertifikat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun, sudah menjalankan operasional secara aktif.
Koordinator lapangan aksi, Iklal, mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan satgas MBG terhadap pelaksanaan program nasional yang menghabiskan anggaran besar.
“Banyak dapur MBG yang izinnya belum lengkap tapi sudah beroperasi. Ini jelas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Ratusan dapur tidak memiliki IPAL dan SLHS. Tidak heran jika di Pamekasan sering terjadi kasus siswa keracunan dan makanan yang dibagikan tidak layak konsumsi,” katanya.
Aktivis alumni Universitas Madura itu menyampaikan, besarnya anggaran MBG seharusnya dibarengi dengan pengawasan ketat di lapangan. Ia mendesak agar satgas yang telah dibentuk benar-benar menjalankan fungsinya, bukan sekadar formalitas.
“Satgas harus memastikan seluruh dapur memenuhi persyaratan operasional, mulai dari keberadaan ahli gizi, IPAL, SLHS, hingga standar kebersihan lainnya,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, DLH Pamekasan, Farhatin Syaifillah mengaku, dari total 128 dapur MBG yang terdata, baru 47 dapur yang telah memiliki IPAL.
“Sampai saat ini, yang tercatat di kami dan sudah memiliki IPAL sebanyak 47 dapur,” ucapnya di hadapan massa aksi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufikurrahman mewakili Ketua Satgas MBG menyatakan, aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti. Menurutnya, pemerintah daerah telah menjalankan kewenangannya, termasuk percepatan pelaksanaan program dan pemenuhan syarat administratif.
“Aspirasi ini kami terima. Kami akan mencari penyelesaian langsung di lapangan. Pihak dapur dan koordinator wilayah sebenarnya sudah mengetahui syarat-syarat kelengkapan seperti NIB, SLHS, IPAL, dan lainnya. Beberapa kewenangan itu memang harus dipenuhi melalui pemerintah daerah,”tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa satgas tidak tinggal diam dalam menyikapi berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan MBG, termasuk kasus keracunan maupun menu yang dinilai tidak layak dan kurang gizi.
“Kami sudah melakukan investigasi setiap ada laporan, termasuk kasus keracunan di Kecamatan Tlanakan yang sudah kami tindak tegas,” tandasnya. (ibl/nda)
















