Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Malaysia Disikat Imigrasi Pamekasan, Dua Langsung Dideportasi

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA asal Malaysia ditampilkan ke publik saat pres rilis di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan. (ISTIMEWA)

WNA asal Malaysia ditampilkan ke publik saat pres rilis di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan bertindak tegas terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Dua di antaranya telah dideportasi, sementara satu lainnya dijadwalkan menyusul.

Penindakan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang digelar Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di kantor setempat, Rabu (18/2/2026). Tiga WNA yang diamankan masing-masing berinisial MAF, MBM, dan SAD.

Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan, Muttaqin menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pamekasan dan sekitarnya.

Baca juga :  DPRD Pamekasan Komitmen Tingkatkan Pengawasan Realisasi Anggaran

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Setiap orang asing yang berada di wilayah kerja kami wajib mematuhi ketentuan izin tinggal sesuai peruntukannya,” tegas Muttaqin.

Ia menjelaskan, ketiga WNA tersebut diamankan berdasarkan hasil pengawasan petugas Inteldakim. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, diketahui mereka melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

“Atas temuan tersebut, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Pamekasan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Baca juga :  Intimidasi Wartawan, Oknum PKL Arek Lancor Ditetapkan Tersangka

Muttaqin merinci, dua WNA berinisial MAF dan MBM telah dideportasi pada 12 Februari 2026 melalui Bandara Internasional Juanda. Sementara SAD dijadwalkan menjalani deportasi pada 19 Februari 2026 melalui bandara yang sama setelah seluruh proses administrasi rampung.

“Deportasi ini adalah bentuk penegakan hukum administratif untuk menjaga kedaulatan negara serta memastikan pengawasan orang asing berjalan optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperketat. Pihaknya juga mengajak masyarakat, penjamin, dan pelaku usaha untuk proaktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Baca juga :  Ledakan Misterius Terjadi di Rumah ASN, Tim Penjinak Bom Polda Jatim Turun Tangan

“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas Muttaqin. (*/nda)

Berita Terkait

Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut
Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen
Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 
Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan
Ketua Dewan Pastikan Tak Masalah Anggota Dewan Masuk Paguyuban Mitra MBG, Dorong Lebih Berani Awasi SPPG
Komisi IV DPRD Pamekasan Turun Tangan, Panggil Yayasan Kunci Ilmu Buntut Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara
Kisah Alumni UIM Jadi Bidan di Arab Saudi Viral, Bukti Lulusan Kampus Madura Mampu Bersaing di Tingkat Global
Tambang Galian C Ilegal di Palengaan Jadi Sorotan, Warga Minta Ditindak Tegas

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:40 WIB

Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:34 WIB

Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:46 WIB

Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:47 WIB

Komisi IV DPRD Pamekasan Turun Tangan, Panggil Yayasan Kunci Ilmu Buntut Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara

Berita Terbaru

Opini

Kuasa dan Onanisme Republik

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:28 WIB