SAMPANG || KLIKMADURA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, akhirnya dicopot dari jabatannya setelah sebelumnya diamankan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang diterbitkan pada 11 Februari 2026, bersamaan dengan rotasi besar-besaran terhadap 31 Kajari di seluruh Indonesia.
Dalam SK itu, posisi Kajari Sampang kini resmi diisi oleh Mochamad Iqbal. Perubahan ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Dia memastikan bahwa mutasi dilakukan sebagai bagian dari pembinaan internal, termasuk terhadap pejabat yang tengah menjalani pemeriksaan.
Selain mengganti Kajari Sampang, Kejagung juga merombak pimpinan Kejari Magetan dan Padang Lawas.
Sabrul Iman ditunjuk memimpin Kejari Magetan menggantikan Dezi Septiapermana, yang juga dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu di Sumatera Utara, Soemarlin Halomoan Ritonga dicopot dari jabatan Kajari Padang Lawas.
Pencopotan itu setelah ia beserta Kasi Intel Ganda Nahot Manalu dan staf TU Intel Zul Irfan, diperiksa terkait dugaan pungutan dana desa. Jabatan tersebut kini dipercayakan kepada Hasbi Kurniawan.
Hingga kini, Kejagung belum membeberkan perkembangan terbaru dari pemeriksaan yang menjerat tiga pejabat daerah itu.
Bahkan, SK mutasi tersebut belum mencantumkan posisi baru bagi Fadilah Helmi, Dezi Septiapermana, maupun Soemarlin Halomoan.
Pencopotan ini menjadi sorotan tajam publik, terutama di Sampang. Mengingat, Helmi sebelumnya dibawa Satgasus Kejagung. (nda)














