Wardi, Salah Satu Sekdes Tersangka Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Sumenep Dituntut 1,6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id Wardi, tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi 18 ton di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dituntut 1,6 tahun kurungan penjara dengan denda Rp100 ribu subsider 1 bulan.

Diketahui, Wardi merupakan sekretaris desa (sekdes) di salah satu kecamatan di Sumenep. Selain Wardi, ada dua tersangka lainnya. Yakni, Harun dan Imam Handoko. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sumenep, Rabu (09/08/2023) kemarin.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Hanis Aristya Hermawan mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada 3 tersangka itu sudah maksimal. Baik kepada Wardi selaku pengumpul pupuk dan kedua sopir truk.

Baca juga :  Pemkab Sumenep Bagikan 46,8 Ton Pupuk Gratis kepada Petani Tembakau

“Wardi dituntut 1,6 tahun penjara. Sedangkan Harun dan Imam Handoko hanya 1 tahun,” terangnya, Kamis (10/08/2023).

Hanis menjelaskan, kasus penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada 13 April 2023.

Mulai disidangkan pada awal Mei 2023, dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi, serta pembuktian di persidangan.

Perkara tindak pidana ekonomi, pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi itu, para tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah dari 5 tahun.

Baca juga :  Tragis, Perempuan di Sampang Tewas Dibacok OTK di Kamar Pribadinya

Sedangkan, barang bukti yang sita, berupa satu unit kendaraan truck Pick Up Mitsubisi Nopol AG-9869-UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747, beserta muatannya berupa 40 karung pupuk subsidi merk NPK Phonska dan 140 karung pupuk subsidi merk Urea. Kemudian satu buah STNK truck Mitsubisi, Nopol AG 9869 UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747 An. Moch. Khodim alamat Desa Gedangsewu Pare.

“Barang bukti pupuknya kita jadikan sebagai rampasan negara, dan nanti akan segera dilelang setelah ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep. Sedangkan truknya karena milik orang lain, nanti akan kita kembalikan,” tutupnya. (fix/diend)

Baca juga :  Direktur Klik Madura Berbagi Tips Menulis Fun dan Efisien kepada Ribuan Santri Ponpes Al-Amien TMI Putri

Berita Terkait

Demi Keamanan Masyarakat, Bupati Fauzi Aktifkan Kembali Siskamling Paling Lambat 31 Oktober!
RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Siap Hadirkan Layanan Urologi Modern, Warga Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah
Lestraikan Budaya Karapan Sapi Tanggha’, 40 Pasang Sapi Adu Gagah di Desa Langsar
Ketua DPC PKDI Ubaid Abdul Hayat Ajak Warga Sumenep Tetap Tenang dan Tolak Provokasi
Doa untuk Keselamatan Negeri Bersama Ojol dan Tokoh Masyarakat, Bupati Sumenep Ajak Warga Jaga Persatuan
RSUD Moh. Anwar Sumenep Curi Perhatian di MCF 2025, Hadirkan Inovasi Digital dan Dekatkan Layanan
Cegah Abrasi dan Jaga Keseimbangan Ekosistem Pesisir, KOSA Tanam 10 Ribu Mangrove di Sumenep
Usai Ditelpon Dasco, Menkes Budi Gunadi Sadikin Turun ke Sumenep Tangani KLB Campak

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 07:31 WIB

Demi Keamanan Masyarakat, Bupati Fauzi Aktifkan Kembali Siskamling Paling Lambat 31 Oktober!

Selasa, 23 September 2025 - 01:55 WIB

RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Siap Hadirkan Layanan Urologi Modern, Warga Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

Sabtu, 13 September 2025 - 22:33 WIB

Lestraikan Budaya Karapan Sapi Tanggha’, 40 Pasang Sapi Adu Gagah di Desa Langsar

Rabu, 3 September 2025 - 04:47 WIB

Ketua DPC PKDI Ubaid Abdul Hayat Ajak Warga Sumenep Tetap Tenang dan Tolak Provokasi

Selasa, 2 September 2025 - 15:17 WIB

Doa untuk Keselamatan Negeri Bersama Ojol dan Tokoh Masyarakat, Bupati Sumenep Ajak Warga Jaga Persatuan

Berita Terbaru