Tiga Tahun Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Sigap Mandek di Kejari Pamekasan

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Pamekasan menjadi sorotan. Pemicunya, karena kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu jalan di tempat.

Abdussalam, aktivis Gerakan Rakyat Pengawal Demokrasi Jawa Timur mengatakan, terdapat enam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pamekasan yang belum ditangani dengan jelas oleh Kejari.

Yakni, kasus dugaan korupsi pengadaan mobil sigap, kasus dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong dan proyek pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Kemudian, kasus dugaan korupsi branding Wamira Mart, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan kasus tukar guling tanah kas desa di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean.

Baca juga :  Kejari Sampang Bidik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Bansos Gunung Rancak

Ketidakjelasan penanganan kasus-kasus tersebut semakin menguatkan spekulasi publik bahwa diduga ada permainan dalam tubuh Kejari Pamekasan.

“Kasus mobil sigap dengan anggaran Rp 6 miliar yang dilaporkan sejak 2021 belum ada progres, kasusnya hilang begitu saja. Ada apa dengan Kejari Pamekasan?” katanya.

Ia menambahkan, indikasi ketidakjelasan juga terlihat pada kasus-kasus lainnya seperti dana hibah Pokmas, KIHT, Wanita Mart, DBHCHT, dan tukar guling tanah kas desa.

“Semua laporan tersebut, katanya sudah masuk ke Kejari Pamekasan, namun hingga saat ini belum ada wujud nyata terkait penegakan hukumnya,” katanya.

Baca juga :  Usai Mendapat Nomor Urut, Seluruh Paslon Kompak Gelorakan Pilkada Happy Tanpa Caci Maki

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ali Munip menyampaikan, pihaknya akan tetap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Termasuk laporan tindak pidana korupsi.

“Jika memang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, kami pasti akan menindaklanjuti,” tandasnya saat diwawancara. (ibl/diend)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Penetapan BPP Tembakau 2025
Sambut Hari Kemerdekaan ke-80 RI, Disperindag Pamekasan Gelar Pasar Murah
Kondisi Pemain On Fire, Laskar Sape Kerrap Yakin Libas Persis Solo di SGMRP
Biaya Pokok Produksi Tembakau Tahun 2025 di Pamekasan Naik hingga 2 Persen
Kunjungi Klik Madura, Dubes Zuhairi Misrawi Titip Generasi Muda dan Masa Depan Madura
20 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 29 Miliar Dimusnahkan
Kunjungi Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar, Kapolri Listyo Sigit Tekankan Sinergi Ulama-Umara Jaga NKRI
Tak Ideal, 477 Sekolah Dasar di Pamekasan Hanya Didampingi 22 Orang

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:43 WIB

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Penetapan BPP Tembakau 2025

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:45 WIB

Sambut Hari Kemerdekaan ke-80 RI, Disperindag Pamekasan Gelar Pasar Murah

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:58 WIB

Kondisi Pemain On Fire, Laskar Sape Kerrap Yakin Libas Persis Solo di SGMRP

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Biaya Pokok Produksi Tembakau Tahun 2025 di Pamekasan Naik hingga 2 Persen

Rabu, 6 Agustus 2025 - 06:24 WIB

20 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 29 Miliar Dimusnahkan

Berita Terbaru

Catatan Pena

Runtuhnya Pilar Demokrasi di Kota Keris

Kamis, 7 Agu 2025 - 03:53 WIB