DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur. (KLIKMADURA)

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan kembali menunjukkan kinerjanya dalam mempercepat agenda reformasi birokrasi daerah.

Lembaga wakil rakyat itu secara resmi memparipurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Rabu (11/2/2026).

Raperda yang mengatur penyederhanaan organisasi perangkat daerah (OPD) ini langsung mendapat perhatian serius dari DPRD.

Setelah ketok palu paripurna, lembaga legislatif memastikan pembahasan lanjutan akan segera digelar tanpa menunggu lama.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menegaskan bahwa perampingan OPD bukan sekadar pengurangan struktur. Tetapi, langkah strategis untuk menciptakan efisiensi dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Baca juga :  Jika Pasangan AMIN Menang, Pengamat Menilai Mas Tamam Berpeluang Jadi Menteri

“Raperda ini akan menyederhanakan jabatan dan mengefektifkan organisasi. DPRD mendukung penuh langkah ini demi efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja birokrasi,” terang politisi berlambang ka’bah tersebut.

Ia menambahkan, kebijakan perampingan bukan hal baru. Tahun 2022, Pemkab pernah menerapkan kebijakan serupa, dan DPRD kembali mendorong langkah tersebut agar lebih optimal di tahun 2026.

Menurut Ali, perampingan tidak akan membuat pejabat eselon II kehilangan posisi, sebab di sejumlah OPD masih terdapat jabatan strategis yang hingga kini dijabat pelaksana tugas (Plt).

“Dinas PUPR, Inspektorat, dan beberapa OPD lainnya masih dijabat Plt. Jadi pejabat eselon II tidak akan terlantar,” tegasnya.

Baca juga :  PC Muslimat NU Pamekasan Gelar Penampilan Massal Tunas NU, Meriahkan HSN dan Sumpah Pemuda

Setelah paripurna, DPRD akan melanjutkan proses sesuai mekanisme, mulai dari penyampaian pandangan fraksi hingga pembentukan panitia khusus (Pansus).

“Karena sudah diparipurnakan, berikutnya ada jawaban fraksi-fraksi, lalu dilanjutkan pembentukan Pansus. DPRD siap membahasnya secara mendalam dan cepat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menyampaikan bahwa pelaksanaan penyederhanaan birokrasi kemungkinan baru dapat direalisasikan akhir 2026 atau awal 2027.

“Tidak dilakukan saat ini. Barangkali baru bisa dilaksanakan akhir 2026 atau awal 2027,” jelasnya.

Bupati juga menegaskan komitmen untuk mempercepat pengisian jabatan definitif di OPD yang masih dipimpin Plt.

Baca juga :  Bupati Pamekasan Sidak RSUD Smart, Tekanan Pembenahan Layanan Kesehatan

“OPD yang masih dijabat Plt akan segera kita isi pejabat definitif,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Peringati Malam Nuzulul Quran, Hijabi Madura Donasi Rp20 Juta Lebih untuk Palestina
Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!
Atap Puskesmas Bandaran Rusak Diterjang Angin Kencang, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal
Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!
Berdalih Keterbatasan Anggaran, Pasar Kolpajung Senilai Rp81,7 Miliar Masih Berpagar Seng
BIP Gelar Buka Puasa dan Belanja Gratis Bersama 3.000 Anak Yatim di Pamekasan, Raih Rekor MURI
Cuaca Ekstrem Picu Gangguan Listrik di Pamekasan, PLN Turun Tangan Lakukan Pemulihan
Peduli Sesama, Bank Jatim Pamekasan Bagikan 100 Takjil Gratis Setiap Hari Kerja Selama Ramadan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:27 WIB

Peringati Malam Nuzulul Quran, Hijabi Madura Donasi Rp20 Juta Lebih untuk Palestina

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:48 WIB

Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:46 WIB

Atap Puskesmas Bandaran Rusak Diterjang Angin Kencang, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:30 WIB

Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:37 WIB

Berdalih Keterbatasan Anggaran, Pasar Kolpajung Senilai Rp81,7 Miliar Masih Berpagar Seng

Berita Terbaru