Selama 2023, Kantor Imigrasi Pamekasan Tolak 3.958 Usulan Pembuatan Paspor

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 30 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Tidak semua usulan pembuatan paspos yang masuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan diterima.

Terbukti, sebanyak 3.958 usulan yang masuk selama 2023 ditolak. Terdapat beberapa alasan penolakan terhadap usulan tersebut.

Penolakan pembuatan paspor itu disampaikan Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Rangga Kharisma Putra. Menurut dia, usulan pembuatan paspor yang ditolak didominasi faktor duplikasi.

“Kasus yang banyak terjadi, pemohon sebenarnya punya paspor. Namun, karena terselip dan malas mencari, sehingga mereka memilih membuat yang baru,” katanya.

Baca juga :  Jika Pasangan AMIN Menang, Pengamat Menilai Mas Tamam Berpeluang Jadi Menteri

“Untung saja sistem data yang kami miliki sangat baik, sehingga begitu tercatat dan paspor masih berlaku, maka orang tersebut tidak bisa meneruskan permohonannya,” ucapnya

Sedangkan untuk pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) selama tahun 2023 telah dilakukan sebanyak 535 izin.

Perinciannya, pemberian Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 439, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 88, lalu untuk izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 8,” katanya.

“ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan , penyatuan keluarga dan TKA bidang perindustrian, sedangkan untuk ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga” tambahnya.

Baca juga :  Pupuk Subsidi Langka, Ketua DPRD Pamekasan Lakukan Langkah Kongkret Selamatkan Petani

Adapun untuk tindakan administratif keimigrasian (TAK), pihak imigrasi telah menjatuhkan kepada 45 WNA.

Perinciannya, 3 WNA diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomo 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kemudian, melakukan deportasi kepada 42 WNA dikarenakan overstay.

“Dari 42 WNA yang kami deportasi, seluruhnya dikarenakan overstay,” tuturnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Pelaksanaan Pilkades Serentak Tak Jelas, Pemkab Pamekasan Diminta Bergerak Cepat
Cegah Cepat Basi, Menu MBG Ramadan di Pamekasan Diubah Jadi Keringan
Tahun Ini Pemkab Pamekasan Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp20 Miliar, Bupati Pastikan Kepentingan Rakyat Aman
Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Malaysia Disikat Imigrasi Pamekasan, Dua Langsung Dideportasi
Honor PPPK PW Pamekasan Dipastikan Dari APBD, Nominal Tertinggi Cuma Rp2 Juta
Bantu Kebutuhan Masyarakat Selama Ramadan, Disperindag Pamekasan Gelar Pasar Murah di 13 Kecamatan
Paripurna DPRD Pamekasan, Fraksi-Fraksi Sepakat Empat Raperda Dibahas Pansus
Ikut Rayakan HUT ke-3 Klik Madura, PIJP Tegaskan Soliditas Insan Pers di Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:29 WIB

Pelaksanaan Pilkades Serentak Tak Jelas, Pemkab Pamekasan Diminta Bergerak Cepat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:51 WIB

Cegah Cepat Basi, Menu MBG Ramadan di Pamekasan Diubah Jadi Keringan

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:26 WIB

Tahun Ini Pemkab Pamekasan Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp20 Miliar, Bupati Pastikan Kepentingan Rakyat Aman

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:39 WIB

Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Malaysia Disikat Imigrasi Pamekasan, Dua Langsung Dideportasi

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:53 WIB

Honor PPPK PW Pamekasan Dipastikan Dari APBD, Nominal Tertinggi Cuma Rp2 Juta

Berita Terbaru

Catatan Pena

Meritokrasi Kader Muda NU Sumenep

Sabtu, 21 Feb 2026 - 07:18 WIB