Selama 2023, Kantor Imigrasi Pamekasan Tolak 3.958 Usulan Pembuatan Paspor

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 30 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Tidak semua usulan pembuatan paspos yang masuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan diterima.

Terbukti, sebanyak 3.958 usulan yang masuk selama 2023 ditolak. Terdapat beberapa alasan penolakan terhadap usulan tersebut.

Penolakan pembuatan paspor itu disampaikan Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Rangga Kharisma Putra. Menurut dia, usulan pembuatan paspor yang ditolak didominasi faktor duplikasi.

“Kasus yang banyak terjadi, pemohon sebenarnya punya paspor. Namun, karena terselip dan malas mencari, sehingga mereka memilih membuat yang baru,” katanya.

Baca juga :  Pelantikan sekaligus Santunan Anak Yatim The Basco Berlangsung Khidmat

“Untung saja sistem data yang kami miliki sangat baik, sehingga begitu tercatat dan paspor masih berlaku, maka orang tersebut tidak bisa meneruskan permohonannya,” ucapnya

Sedangkan untuk pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) selama tahun 2023 telah dilakukan sebanyak 535 izin.

Perinciannya, pemberian Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 439, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 88, lalu untuk izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 8,” katanya.

“ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan , penyatuan keluarga dan TKA bidang perindustrian, sedangkan untuk ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga” tambahnya.

Baca juga :  Aksi Arogan PKL Bikin Bupati Pamekasan Geram, Arek Lancor Resmi Ditutup Permanen dari Aktivitas Jualan

Adapun untuk tindakan administratif keimigrasian (TAK), pihak imigrasi telah menjatuhkan kepada 45 WNA.

Perinciannya, 3 WNA diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomo 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kemudian, melakukan deportasi kepada 42 WNA dikarenakan overstay.

“Dari 42 WNA yang kami deportasi, seluruhnya dikarenakan overstay,” tuturnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar
Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar
Disporapar Pamekasan Fasilitasi Layanan Senam Sehat di SDN Palengaan Laok 2
Program Permakanan Dihentikan, 421 Lansia Pamekasan Langsung Dialihkan ke Bantuan Pusat Tanpa Jeda
105.797 Warga Pamekasan Dapat Banpang, Beras dan Minyak Goreng Mulai Dibagikan
Disdikbud Pamekasan Ajak Seluruh Stakehoders Sukseskan Gebyar Pendidikan Klik Madura
Pemkab Pamekasan Ajukan 500 Nelayan Dilindungi Jamsostek
82 Warga Pemekasan Terjangkit HIV/AIDS, Penularan Diduga Akibat Hubungan Sesama Jenis

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 12:22 WIB

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 08:34 WIB

Jumlah Dinas Bakal Dirampingkan, Bupati Kholilurrahman Sebut Hemat Anggaran Rp3,1 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 08:29 WIB

Disporapar Pamekasan Fasilitasi Layanan Senam Sehat di SDN Palengaan Laok 2

Jumat, 21 November 2025 - 07:07 WIB

Program Permakanan Dihentikan, 421 Lansia Pamekasan Langsung Dialihkan ke Bantuan Pusat Tanpa Jeda

Jumat, 21 November 2025 - 06:31 WIB

105.797 Warga Pamekasan Dapat Banpang, Beras dan Minyak Goreng Mulai Dibagikan

Berita Terbaru

Ketua Badan Anggaran DPR RI asal Dapil XI Madura, MH Said Abdullah saat meresmikan GOR Said Abdullah di UIN Madura. (MOHAMMAD IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

UIN Madura Resmikan GOR Said Abdullah Senilai Rp3 Miliar

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:22 WIB